Jumat, 29 April 2016

Menyiasati Penyalahgunaan Transfer Pricing

Menyiasati Penyalahgunaan Transfer Pricing

Alek Karci Kurniawan  ;   Analis Hukum Internasional
 FH Universitas Andalas, Padang
                                              MEDIA INDONESIA, 27 April 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

"THE way we tax multinational corporations is repulsive, inequitable and inefficient."  Joseph E Stiglitz

PENGEMPLANGAN pajak ialah muara dari persoalan ketimpangan yang kian lebar mengalir di dunia kita sekarang. Laporan Oxfam International di awal tahun ini meneguhkan sebanyak 1% orang di dunia ini memiliki kekayaan yang sebanding dengan kekayaan 99% penduduk dunia. Sedang daripada itu, pajak yang seharusnya menjadi tulang punggung pembangunan (di tempat pendapatan itu bersumber) tak mampu diraih karena hartanya sudah dipindahkan ke negara-negara surga pajak (tax haven).

Banyak modus baru bermunculan. Paling tidak hal itu tersalurkan lewat dua celah yang kerap kali bisa diakali: (i) dengan menaikkan (mark-up) harga bahan baku, (ii) di pihak lain menurunkan harga (mark-down) penjualan. Angka-angka rekayasa itulah yang diduga disertakan dalam laporan keuangan untuk mengakali pembagian dividen rendah untuk menghindari pembayaran pajak.

Modusnya, perusahaan beraviliasi atau membuat perusahaan melalui pihak ketiga yang tidak ada usaha (special purpose vehicle/SPV) di negara lain. Perusahaan SPV memasok bahan baku dari luar negeri sekaligus menampung hasil produksi. Karena pemiliknya sama, laporan keuangan bisa direkayasa.

Pendapatan aktif anak perusahaan yang merupakan penduduk dalam keadaan non-tax haven bisa digeser melalui pengalihan harga (transfer pricing) ketika anak perusahaan menjual produk atau jasa kepada anak perusahaan lain yang merupakan penduduk tax haven di bawah harga pasar atau pembelian produk atau jasa dari itu lebih harga pasar. Kunci utama keberhasilan transfer pricing dari sisi pajak ialah adanya transaksi karena hubungan istimewa.

OECD Model maupun UN Model memakai prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (arm's length principle) dalam menghadapi masalah transfer pricing tersebut. Alasan utama dipilihnya metode itu ialah karena prinsip tersebut menempatkan perusahaan-perusahaan yang mempunyai hubungan istimewa dalam kondisi yang sama dengan perusahaan yang independen sehingga dapat menghilangkan faktor-faktor yang sifatnya menguntungkan maupun merugikan. Dasar hukum mengenai prinsip kewajaran dan kelaziman usaha itu dapat dilihat dalam PER -43/PJ/2010 dan Pasal 18 ayat (3) & (4) UU PPH.

Untuk mencegah penghindaran pajak karena penentuan harga tidak wajar (non arm's length price), muncul Peraturan Dirjen Pajak No PER-42/PJ/2011 tanggal 11 Nopember 2011. Aturan itu membahas penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (arm's length principles) terkait dengan transaksi antara wajib pajak dan pihak yang memiliki hubungan istimewa. Aturan itu mengharuskan wajib pajak untuk menggunakan nilai pasar wajar dalam bertransaksi dengan pihak istimewa (related parties).

Kategori hubungan istimewa di Indonesia, diatur Pasal 18 UU No 36/2008, yaitu penyertaan modal minimal 25%, keterkaitan pengelolaan manajemen dan hubungan keluarga sederajat sedarah maupun semenda. Apabila wajib pajak tidak bisa menunjukkan bukti pendukung kewajaran harga transaksi, Ditjen Pajak akan menetapkan harga transaksi yang wajar di antara pihak-pihak yang terafiliasi. Namun, ada pengecualian, kewajiban pelaporan transfer pricing dibatasi untuk nilai minimal sebesar Rp10 miliar dalam satu tahun pajak.

Lebih dari itu, menyiasati penyalahgunaan transfer pricing bukan urusan gampang. Ketiadaan akses publik ke dalam detail rincian transaksi perusahaan menyebabkan perusahaan leluasa memodifikasi laporan keuangan. Dibutuhkan suatu konvensi (convention) atau perjanjian internasional (international tax treaty) sebagai sumber hukum internasional dalam pertukaran informasi antarnegara, dalam konteks memerangi penghindaran (tax avoidance), pengelakan (tax evasion), serta pelalaian pajak.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar