Jumat, 29 April 2016

Penjara dan Pengampunan

Penjara dan Pengampunan

Dinna Wisnu  ;   Pengamat Hubungan Internasional Co-founder & Director;
Paramadina Graduate School of Diplomacy
                                                   KORAN SINDO, 27 April 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Apabila pemerintah berniat memberikan pengampunan pajak (tax amnesty) kepada para pengusaha yang menyimpan atau menyembunyikan uangnya di luar negeri, apakah pengampunan tidak dapat diberikan kepada para tahanan yang hidup berhimpitan di penjara-penjara Indonesia yang sudah melebihi kapasitas saat ini?

Hingga saat ini belum ada konsensus di antara para ahli apakah institusi penjara atau lembaga pemasyarakatan (lapas) mengurangi angka kejahatan atau tidak. Penjara memang memberikan dampak jangka pendek yang dapat dirasakan, yaitu hilangnya pelaku kejahatan di tempat-tempat tertentu.

Namun dalam jangka panjang akan ada pelaku lain yang menggantikan posisi pelaku kejahatan yang ditangkap. Beberapa teori mengatakan apabila lapas ingin menjadi tempat sementara demi orang berubah menjadi baik, harus ada fasilitas seperti pendidikan, pelatihan keterampilan, bimbingan psikologis, dan fasilitas lain yang dapat mendukung proses transisi itu.

Apabila tidak ada fasilitas tersebut, alih-alih menjadi tempat rehabilitasi, lapas justru akan menjadi criminogenic alias tempat yang justru menjadi faktor penyebab terjadinya tindak kejahatan. Penjara menjadi ”sekolah” dan pusat pembentukan jaringan tindak kejahatan baru yang semakin canggih dan pintar.

Kenyataan kedua ini yang tampaknya terjadi di banyak lapas di Indonesia akhir-akhir ini. Keresahan dan kerusuhan di dalam lembaga pemasyarakatan dalam beberapa bulan terakhir agak meningkat. Tidak kebetulan apabila hal itu terjadi bersamaan dengan semakin ketatnya pengawasan yang dilakukan oleh negara terhadap beberapa penjara di Indonesia.

Satu pengamat mengatakan bahwa kerusuhan itu adalah bentuk perlawanan dari penghuni lapas. Namun pengamat lain mengatakan kerusuhan adalah kejadian yang tidak dapat dihindarkan seiring dengan semakin banyak penghuni lapas dalam beberapa tahun terakhir.

Kementerian Hukum dan HAM menyatakan per tanggal 8 September 2015, jumlah penghuni lapas rutan se-Indonesia melebihi kapasitas. Indonesia memiliki lapas sebanyak 428 (2014) dan kapasitas 119.532 orang, tetapi harus menampung sekitar 173.827 orang. Terdapat kelebihan muatan 149%.

Jumlah ini sebetulnya relatif lebih ”baik” apabila kita bandingkan dengan negara-negara lain di ASEAN. Menurut data Institute of Criminal Policy Research , Filipina adalah negara yang mengalami over-capacity paling besar, yaitu sebanyak 316%, dan di bawah Indonesia adalah Thailand dengan angka over-capacity sebanyak 139,4%.

Meski demikian, data itu jangan membuat kita merasa lebih baik karena populasi masyarakat yang dibina di lapas semakin meningkat dari tahun ke tahun. Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly mengatakan terjadi peningkatan jumlah tahanan 1.112 per hari di tahun 2015.

Kecepatan pertambahan tahanan meningkat menjadi 1.805 per hari di tahun 2016, sementara pembangunan lembaga pemasyarakat tidak terjadi. Akhirnya overcapacity tidak dapat dielakkan. Apa yang menarik adalah data tentang tahanan yang terkait narkoba masih dominan dalam populasi tahanan di Indonesia dengan angka sebanyak 29,34% per Agustus 2015.

Angka itu mungkin semakin meningkat apabila status BNN bisa setingkat menteri dan mendapatkan penambahan anggaran. Tahun ini, usulan anggaran BNN memang turun dari tahun sebelumnya, tetapi alokasi penyidikan hingga pencegahan mencapai 60% lebih dari seluruh anggaran.

Semakin meningkatnya populasi tahanan perlu diantisipasi tidak hanya dengan kesiapan infrastruktur lembaga pemasyarakatan, tetapi juga dampak sosial dan kemungkinan meningkatnya tingkat kemiskinan di masyarakat. Fenomena ini sudah menjadi masalah utama dalam sistem peradilan di negara-negara yang memiliki jumlah populasi tahanan terbanyak seperti di Amerika Serikat (AS).

AS yang jumlah penduduknya 5% dari total penduduk seluruh dunia memiliki tahanan di lapas mereka sebanyak 2,22 juta orang atau 25% dari total seluruh tahanan di seluruh dunia. Sementara Indonesia di urutan ke-10 setelah Turki (prisonstudies. org, 2016) Tingginya populasi itu disebabkan perubahan sistem peradilan di tahun 1980-an yang memberikan hukuman lebih lama kepada kejahatan-kejahatan seperti narkoba.

Membesarnya populasi tahanan telah menyebabkan keluarga yang ditinggalkan hidup dalam kemiskinan. Di AS, para tahanan yang telah bebas mengalami diskriminasi dalam soal upah dan kesejahteraan. Western dan Muller (2013) mencatat bahwa rendahnya upah dapat disebabkan karena majikan memang berusaha untuk mempekerjakan mereka, tetapi juga karena para mantan napi itu tidak memiliki keterampilan setelah keluar dari lapas.

Keluarga yang ditinggalkan terutama para istri yang kemudian menjadi orang tua tunggal mengalami kesulitan secara ekonomi dan psikologis dalam mempertahankan keluarga mereka. Orang tua yang sedang atau pernah dipenjara juga memberikan dampak negatif kepada anak-anak mereka.

Anak-anak tersebut cenderung menjadi lebih agresif, mengalami gejala depresi dan penurunan prestasi akademik di sekolah. Situasi ini yang disinyalir juga menjadi penyebab lahirnya ”napi-napi” baru karena anak-anak itu yang banyak putus sekolah dan ”lari ke jalan”. Penghukuman terhadap orang tua saat ini pada akhirnya menjadi bibit akan potensi munculnya pelaku kejahatan lain.

Pengalaman di AS perlu menjadi catatan penting juga untuk para pengambil kebijakan di Indonesia, terutama mereka yang duduk di lembaga legislasi dan yudikatif. Saya yakin semua pihak menyadari bahwa lapas bukan satu-satunya jalan untuk mengurangi kejahatan.

Persoalan utamanya ada pada sistem sosial dan ekonomi yang dapat memberikan kesempatan bagi setiap orang, khususnya masyarakat menengah bawah, untuk dapat maju. Gary Becker (Donohue, 2007), seorang profesor ekonomi dan sosial di Universitas Chicago yang dianugerahi Nobel Memorial Prize in Economic Sciences tahun 1992, mengembangkan sebuah model ekonomi kejahatan yang menyatakan bahwa pelaku kriminal, termasuk kita semua, adalah rational maximizers of expected utility.

Dalam hipotesisnya, ia mengatakan di dalam masyarakat ada seseorang yang mempertimbangkan keuntungan dari tindak kejahatannya, sementara di sisi lain ada masyarakat yang akan memberikan sanksi sebagai ganti ruginya. Jika seseorang melihat keuntungan lebih besar dihasilkan dari tindak kejahatan daripada sanksinya, ia dapat ringan tangan melakukan tindak kejahatan itu.

Masyarakat dapat memberatkan sanksi, tetapi dengan semakin sulitnya hidup di zaman sekarang, seberat apa pun sanksinya, ada banyak orang yang melihat sanksi itu lebih ringan daripada keuntungan yang ia peroleh. Becker bisa dianggap sebagai pendukung yang berusaha memberi sanksi yang lebih berat.

Namun salah satu pendekatan alternatif yang diusulkan Becker selain sanksi adalah dengan meningkatkan keterampilan dan pendidikan masyarakat yang berpotensi untuk melakukan tindak kejahatan. Masyarakat itu terutama adalah masyarakat yang masuk dalam kategori miskin.

Ia melihat secara ekonomis bahwa biaya untuk mendidik seseorang jauh lebih murah daripada merawat seseorang di dalam tahanan. Investasi kepada individu akan bersifat seumur hidup, sementara investasi di tahanan hanya bersifat sementara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar