Rabu, 13 April 2016

Panama Papers, Tax Haven, dan Momentum Amnesti Pajak

Panama Papers, Tax Haven, dan

Momentum Amnesti Pajak

A Tony Prasetiantono ;   Kepala Pusat Studi Ekonomi dan Kebijakan Publik UGM; Dosen Tamu di Universitas Osnabruck, Jerman
                                              MEDIA INDONESIA, 11 April 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

TERUNGKAPNYA dokumen Panama Papers, yakni ribuan orang Indonesia tercantum di sana memiliki rekening dan perusahaan di luar negeri, bisa dilihat dari dua perspektif, negatif dan positif. Dokumen Panama Papers berisi 11,5 juta dokumen rahasia dari 214 ribu perusahaan di luar negeri yang dicatat perusahaan jasa Mossack Fonseca di Panama.

Mengapa terjadi dana orang Indonesia 'parkir' di luar negeri? Hal yang paling esensial ialah mereka ingin menikmati pajak yang murah (tax haven). Biasanya ada negara-negara kecil yang memberikan pajak murah, misalnya Swiss, Luksemburg, British Virgin Islands, Cayman Islands, dan lain-lain.

Negara-negara kecil tersebut mengenakan pajak murah karena dua hal.
Pertama, dalam rangka memberi daya tarik besar untuk menarik dana asing karena mereka tidak memiliki daya saing lain. Kedua, mereka tidak perlu membangun banyak infrastruktur karena luas wilayahnya kecil sehingga tidak perlu agresif menarik pajak.

Tidak seperti Indonesia yang harus mendanai besar-besaran untuk membangun banyak infrastruktur. Jadi, negara-negara tax haven tersebut tidaklah sebanding (apple to apple) terhadap negara-negara yang wilayahnya luas. Fenomena tax haven tidak cuma dimanfaatkan individu untuk mendapatkan pajak murah perorangan, tapi juga untuk menghindari pajak pada perusahaan (transfer pricing).

Perspektif standar kita terhadap fenomena ini tentu saja negatif. Jika data tersebut sebagian besar valid (kemungkinan besar memang mengarah ke sana), interpretasinya adalah banyak orang Indonesia lebih suka mendirikan perusahaan serta menyimpan dananya di luar negeri.
Artinya, ada sejumlah potensi ekonomi yang hilang, yang mestinya dapat kita manfaatkan di dalam negeri.

Sudah lama kita ketahui, negara-negara berkembang seperti Indonesia memiliki masalah besar berupa saving-investment gap, yakni mobilisasi dana masyarakat di dalam negeri (saving atau funding) tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan investasi (loan atau lending). Maka, terjadi celah yang lebar di antara keduanya.

Berdampak likuiditas

Salah satu implikasinya, suku bunga menjadi tinggi karena likuiditas terbatas yang dimiliki masyarakat harus diberi insentif yang lebih besar agar mau disimpan di dalam sistem perbankan kita. Ini ialah analisis atau penjelasan yang paling standar, selain penyebab lain seperti inflasi yang belum bisa ditekan rendah hingga mengapa suku bunga perbankan Indonesia masih tinggi. Seandainya saja likuiditas orang Indonesia yang berada di luar negeri tersebut disimpan di dalam negeri, akan terjadi likuiditas yang berlimpah. Akibatnya, sesuai teori ekonomi, dana yang jumlahnya banyak tersebut akan bisa menekan suku bunga turun.

Berapa jumlah dana orang Indonesia di luar negeri? Tidak mudah menebaknya karena dana-dana itu berada di luar negeri tanpa 'pamit', alias tidak tercatat dengan baik, terutama yang terjadi di masa lalu ketika negara-negara belum peduli soal korupsi dan lalu lintas dana hasil kejahatan. Konsultan manajemen internasional McKinsey memperkirakan angka Rp3.250 triliun merupakan akumulasi dana dari 1990-an. Sebagai pembanding, jumlah dana masyarakat yang tersimpan ke dalam sistem perbankan kita saat ini 'cuma' Rp4.500 triliun.

Jadi, jika keduanya digabungkan akan terdapat dana di bank sebanyak Rp7.750 triliun. Sementara itu, kredit yang diberikan bank-bank kita cuma Rp4.100 triliun. Bisa dibayangkan, jika dana orang Indonesia dapat ditarik masuk, suku bunga deposito dan kredit pasti akan turun di bawah 10%, sebagaimana yang dicita-citakan pemerintah saat ini.

Perkiraan yang lebih agresif diberikan Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro. Dia memperkirakan dana orang Indonesia bahkan melebihi Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia yang pada akhir 2015 tercatat Rp11.600 triliun. Fenomena orang Indonesia menyimpan di luar negeri (terbanyak di British Virgin Island dan Singapura) sudah terjadi sejak 1970-an. Dengan asumsi rupiah sudah mengalami banyak devaluasi dan depresiasi, ketemu angka yang jauh lebih besar, yakni di atas Rp11.600 triliun.

Asumsi bahwa orang Indonesia mulai menyimpan dananya sejak 1970-an cukup masuk akal juga karena saat itu, kita sudah mulai mengalami 'rezeki minyak', yakni fenomena kenaikan harga minyak yang disebabkan berbagai perang di Timur Tengah. Indonesia saat itu masih menjadi negara penghasil minyak yang signifikan. Pada momentum inilah mulai muncul orang-orang kaya yang mendapatkan manfaat dari bisnis minyak.
Sesudah itu, rupiah mengalami beberapa kali devaluasi (1978, 1983, dan 1986) dan selanjutnya depresiasi (terutama sejak 1997).

Ada ketidakseimbangan

Faktor lain yang membuat 'pelarian dana' orang Indonesia menjadi lebih besar ialah tatkala mereka membeli aset-aset fisik seperti rumah dan tanah. Nilainya terus naik, baik dalam mata uang internasional maupun (apalagi) rupiah. Meski demikian, saya menduga asumsi Menkeu bahwa dana orang Indonesia melebihi PDB, rasanya terlalu besar. Namun, kita sulit membuktikannya dan cuma bisa meraba-raba.

Selain soal suku bunga tinggi, rendahnya likuiditas di dalam negeri juga memaksa kita untuk berutang. Kalau saja dana orang Indonesia yang diparkir di luar negeri dalam jangka panjang tersebut diparkir di sini juga dalam jangka panjang, dananya bisa dipakai untuk membangun infrastruktur. Selama ini perbankan Indonesia mengalami ketidakseimbangan (mismatch) dalam pembiayaan infrastruktur.
Kredit infrastruktur selalu berjangka panjang (karena infrastruktur memerlukan balik modal dalam tempo puluhan tahun), sementara dana masyarakat yang masuk ke perbankan lebih banyak dalam jangka pendek (tenornya cuma beberapa tahun, bahkan hitungan bulan).

Tidak semua 'pelarian dana' (capital flight) tersebut bermaksud jelek sekadar menghindari pajak dan transfer pricing. Ada pula yang secara 'alamiah' kabur karena peristiwa politik dan kekerasan yang tidak terduga, misalnya kerusuhan Mei 1998. Sebagian masyarakat terpaksa mengungsi ke luar negeri, baik fisiknya maupun uangnya, yang belum kembali ke Tanah Air hingga kini.

Momentum pengungkapan data Panama Papers agaknya dapat memberi tambahan semangat bagi Kementerian Keuangan, bahwa dana orang Indonesia tersebut benar-benar ada. Apakah jumlahnya seperti diprediksikan McKinsey (Rp3.250 triliun) ataukah Menkeu Bambang Brodjonegoro (di atas Rp11.600 triliun), yang penting dana tersebut benar-benar ada bukan cuma ilusi. Sebagian dana tersebut tidak semuanya likuid (sudah berupa properti dan tanah), taruhlah kita pegang asumsi yang konservatif, yakni angka McKinsey, berarti akan ada dana (sebagian besar tunai) Rp3.250 triliun yang berada di luar negeri.

Tentu saja, dana sebesar itu tidak serta-merta dapat segera dipulangkan.
Dengan insentif fasilitas pengampunan pajak (tax amnesty), katakanlah akan terjadi repatriasi Rp1.000 triliun, atau sekitar US$77 miliar. Ini jumlah yang sangat signifikan untuk menambah cadangan devisa yang saat ini US$107,5 miliar. Jika ini terjadi, dampak positifnya ialah rupiah akan menguat dan stabil. Sementara itu, anggaran pemerintah (APBN) juga akan terbantu dengan pengenaan pajak rendah yang diberikan kepada masuknya kembali dana orang-orang Indonesia tersebut. Defisit APBN bisa ditekan rendah maksimal 2,5% terhadap PDB.

Inilah saatnya kita memandang dana dan perusahaan orang Indonesia ini sebagai potensi besar pembangunan ekonomi kita. Tugas pemerintah untuk memulangkan mereka dengan langkah persuasi dan memberikan pengampunan pajak. Parlemen harus melihat ini secara jernih, tidak menengok masa lalu dan selalu mengorek-ngorek 'luka lama' mengapa pelarian dana bisa terjadi di masa lalu. Bukan cuma Indonesia yang menderita fenomena ini, tapi hampir seluruh dunia. Ada negara-negara yang memang menarik-narik pemilik dana melalui skema tax haven dan ada pula pemilik dana yang terpancing.

Sekarang saatnya kita fokus mengembalikan potensi tersebut menjadi kekuatan likuiditas di dalam negeri untuk membangun dan mendorong pertumbuhan ekonomi. Jika arus dana itu mengalir masuk, pemerintah tidak perlu lagi capai-capai kampanye penurunan suku bunga bank serta kesulitan likuiditas jangka panjang mendanai infrastruktur. Hal-hal itu akan datang secara otomatis.

Cara berpikir positif terhadap terungkapnya Panama Papers adalah para pemilik dana dari Indonesia di luar negeri kini mulai digugah kesadarannya, bahwa sebenarnya mereka bisa berkontribusi terhadap pembangunan di negerinya. Syaratnya cuma satu, mereka perlu diberi insentif berupa pengampunan pajak dulu. Karena itu, kini bola berada di tangan DPR dan pemerintah untuk segera melahirkan UU Amnesti Pajak.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar