Jumat, 29 April 2016

Ibu Hamil dalam Ancaman Narkoba

Ibu Hamil dalam Ancaman Narkoba

Reza Indragiri Amriel  ;   Alumnus Psikologi Forensik, The University of Melbourne
                                              MEDIA INDONESIA, 29 April 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

KASUS ibu-ibu hamil yang mengonsumsi narkoba, antara lain yang digerebek di Semarang beberapa hari lalu, amat merisaukan. Merisaukan karena sindikat peredaran narkoba benar-benar mengincar siapa pun, tanpa kecuali, sebagai target konsumen mereka.

Namun, yang lebih merisaukan lagi ialah kejadian itu secara kasatmata mempertontonkan ketidakpedulian sosok ibu terhadap anaknya sendiri.
Sungguh, sejatinya tidak ada pelanggaran terhadap kodrat kemanusiaan yang lebih buruk ketimbang seorang ibu yang mengabaikan, bahkan menyakiti darah dagingnya sendiri!

Perilaku ibu itu berisiko sangat tinggi mengakibatkan bayi lahir dalam keadaan tidak sehat, bahkan tidak selamat. Itu berarti potensial berkontribusi bagi pertambahan angka kematian bayi saat dilahirkan yang mencapai 52 jiwa per 1.000 kelahiran (BPS, 2012). Data Save The Children bahkan lebih dramatis. Tercatat saat ini di Indonesia terdapat 200 bayi baru lahir yang meninggal setiap harinya.

Jika merujuk ke Undang-Undang Perlindungan Anak (UU Perlindungan Anak), anak ialah kategori usia individu sejak berada dalam kandungan hingga sebelum 18 tahun. Berdasarkan kategori itu, seluruh pihak diwajibkan mengambil langkah-langkah perlindungan, termasuk bagi bayi yang dikandung para ibu yang menyalahgunakan narkoba.

Atas dasar itulah, ketika seorang ibu melakukan penyalahgunaan narkoba, kasus sedemikian rupa tidak cukup ditangani dengan mengacu ke UU Psikotropika semata. Kerumitan kasus itu bertambah karena perilaku ibu itu sesungguhnya dapat dinilai sebagai bentuk penelantaran orangtua terhadap anak.

Disebut penelantaran karena dengan menyalahgunakan narkoba, ibu itu telah mengabaikan kepentingan (hak) terbaik anak untuk hidup dan tumbuh sehat, baik secara fisik maupun psikis. Sebagaimana diketahui, narkoba memiliki efek destruktif bagi penyalahgunanya, termasuk terhadap bayi yang masih berada di dalam janin perempuan penyalahguna.

Perilaku ibu itu bahkan juga dapat disebut sebagai kekerasan terhadap anak apabila, berdasarkan pemeriksaan, terbukti bahwa ia sengaja mengonsumsi narkoba sebagai cara untuk menggugurkan bayinya.

Di samping mengenakan pasal-pasal pemidanaan berdasarkan UU Psikotropika, ibu itu juga harus dijatuhi sanksi sesuai dengan ancaman pidana bagi pelaku penelantaran ataupun kekerasan terhadap anak sebagaimana termaktub dalam UU Perlindungan Anak. Proses pemidanaan dilakukan apabila si ibu tidak memperlihatkan keinginan ataupun inisiatif untuk lepas dari kecanduan narkoba, misalnya, melapor ke penegak hukum maupun otoritas kesehatan.

Secara konkret, dalam situasi ketika si ibu sama sekali tidak mencari pertolongan untuk menghentikan perilaku salahnya, andaikan si ibu suatu saat nanti dikenai rehabilitasi, pascarehabilitasi, yang bersangkutan juga seharusnya dihukum pidana atas perilaku jahat terhadap anaknya itu.
Bahkan, karena ibu itu merupakan orang (ter)dekat si bayi, ia patut diberi pemberatan sanksi pidana.

Lebih jauh, seandainya ibu hamil itu nantinya tidak menunjukkan kesungguhan dalam menjalani rehabilitasi dan program edukasi guna mengembangkan keterampilan pengasuhan anak, apalagi jika ia kembali menyalahgunakan narkoba setelah rehabilitasi, sudah sepantasnya pula hak asuh (kuasa asuh) atas anaknya itu dicabut dan dialihkan kepada pihak yang lebih berkompeten dalam menjalankan peran sebagai pengasuh. Apabila opsi itu terpaksa diambil, pemisahan itu menjadi kegetiran ekstra. Tidak ada jaminan orangtua biologis (biological parent) niscaya serta-merta mampu berperan sebagai orangtua efektif (effective parent).

Ibu hamil menyalahgunakan narkoba ialah perilaku salah lagi berbahaya.
Hitam-putihnya persoalan sudah sedemikian terang-benderang. Yang tak kalah seriusnya, tapi kadung dicap sebagai fenomena biasa, ialah perilaku merokok para ibu hamil.

Berbagai regulasi pembatasan rokok bisa dibilang belum efektif guna menekan jumlah perokok. Itu tidak terlepas dari masih menduanya sikap masyarakat terhadap mesin pembunuh itu. Padahal, substansi kimiawi berbahaya yang terkandung dalam rokok juga berdampak negatif bagi kesehatan ibu-ibu perokok serta bayi yang mereka kandung. Demikian pula para ibu hamil yang terpaksa menjadi perokok pasif akibat ketidakpedulian para perokok aktif di sekitar mereka. Tak terkecuali, perokok aktif itu ialah suami para ibu hamil itu sendiri.

Ibu hamil yang mengonsumsi rokok sudah sewajarnya disetarakan dengan ibu hamil yang menyalahgunakan narkoba. Hanya dengan pijakan respons seperti itulah, Indonesia bisa bersungguh-sungguh mengerahkan upaya perlindungan anak sejalan dengan tujuan pembangunan berkelanjutan.

Secara spesifik, penanggulangan masalah ini menjadi tolok ukur keseriusan kita untuk merealisasikan komitmen global bahwa di Indonesia tidak boleh ada ibu maupun anak yang meninggal dunia akibat faktor-faktor yang sesungguhnya dapat dicegah serta tidak boleh ada anak yang meninggal karena salah pengasuhan.

Wallahualam.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar