Selasa, 26 April 2016

Meterai

Meterai

Toriq Hadad  ;   Pengarang; Wartawan Senior TEMPO
                                                  KORAN TEMPO, 23 April 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

JANGAN sekali-kali menyepelekan meterai. Lembaran mungil 32 mm x 24 mm itu ternyata bisa membuat calon kepala daerah yang memilih jalur independen terpental dari arena pemilihan. Aturan wajib meterai itu, yang sempat nongol dalam draf peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang pencalonan kepala daerah, barangkali layak masuk kisah Indonesiana. Ya, kejadian begini agaknya hanya terjadi di negeri kita.

Kalau KPU terus memberlakukan wajib meterai itu untuk setiap surat dukungan bagi calon independen, artinya "kesaktian" benda kecil tersebut--yang sebenarnya merupakan pajak--sudah melebihi kartu tanda penduduk atau dokumen apa pun. KPU ternyata tak diam, cepat tanggap dan mengubah aturannya. Komisi itu responsif terhadap kritik. Wajib meterai bagi surat dukungan perorangan diganti: meterai hanya perlu untuk setiap bundel surat dukungan dari setiap desa atau kelurahan.

Lebih baik? Jelas tidak. Fungsi dan kegunaan meterai untuk setiap bundel desa atau kelurahan itu semakin tak jelas. Misalnya dalam satu bundel yang isinya seribu surat dukungan itu ada satu atau dua surat dukungan palsu, apakah seribu surat dukungan yang terikat satu meterai tersebut akan dibatalkan semua? Tentu tidak mungkin. Lalu, kekuatan hukum semacam apa yang diharapkan KPU hadir dari pembubuhan meterai per desa itu?

Barangkali kekisruhan ini bermula dari pemikiran bahwa surat dukungan untuk calon independen itu merupakan "surat perjanjian" atau "surat kontrak" antara pemilih dan calon kepala daerah jalur independen. Seakan-akan ada ikatan di antara dua pihak yang hendak dijaga dengan pencantuman segel. Dengan cara pandang semacam ini, meterai sepertinya dipakai untuk alat pembuktian perkara perdata ketika salah satu dari kedua pihak menyalahi "surat perjanjian".

Saya pikir surat dukungan bukanlah perjanjian yang mengikat. Kedua pihak tidak saling kenal secara pribadi. Ini hubungan antar-orang atas dasar kesamaan gagasan tentang bagaimana sebuah daerah akan dikelola. Hubungan itu tanpa ikatan dan tanpa syarat. Misalnya, katakanlah sekarang saya mendukung Basuki sebagai Gubernur Jakarta. 

Kalau di tempat pemungutan suara nanti saya memilih calon yang lain, itu sepenuhnya hak saya. Basuki tak akan pernah tahu soal perubahan pilihan saya, dan tak boleh tahu karena asas rahasia dalam pilkada. Saya pun tak bisa dihukum secara perdata karena "ingkar janji" atau "wanprestasi" lantaran tak memilih Basuki. Lalu, apa yang hendak diikat oleh sehelai meterai dalam hubungan selonggar ini?

Mungkin KPU hendak mencegah pemalsuan dukungan. Kalau itu maksudnya, meterai juga tak berarti apa-apa. Soalnya, KPU akan melakukan verifikasi atas surat dukungan bagi calon independen satu per satu. Itu kerja berat: satu per satu pendukung calon independen akan didatangi dan diperiksa identitasnya. Dengan seleksi sangat ketat itu, pembubuhan meterai jelas tak perlu lagi, dan hanya menambah beban biaya pendukung calon independen.

Tentu KPU tidak bermaksud jahat. Tapi setiap niat baik tidak harus semua dimasukkan dalam aturan. Untuk menjaga pendukung calon independen dari anasir-anasir komunis, misalnya, tak perlulah dimintai surat bebas G-30-S/PKI. Untuk menjaga agar pendukung tidak memberikan dukungan dalam keadaan teler, tak perlu meminta surat bebas narkoba. Agar rumah tangga pendukung terjaga keharmonisannya, KPU jangan sampai meminta persetujuan suami atau istri untuk pasangan yang mendukung calon independen.

Ada kawan yang nyeletuk: untuk pilih calon independen tidak perlu juga akta notaris, tak perlu ijazah kursus menyetir terakreditasi, apalagi ijazah akuntansi bond A dan bond B.... ●

Tidak ada komentar:

Posting Komentar