Jumat, 29 April 2016

Wakaf Lahan Pangan

Wakaf Lahan Pangan

Triwibowo Yuwono  ;   Guru Besar di Fakultas Pertanian UGM Yogyakarta
                                              MEDIA INDONESIA, 28 April 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

KEGIATAN wakaf sudah lama diterapkan di Indonesia, dan yang biasa dikenal masyarakat ialah wakaf untuk kegiatan ibadah dan pendidikan.
Dalam tulisan ini penulis ingin mengajukan gagasan perluasan kegiatan wakaf untuk peningkatan kesejahteraan umum, seperti disebutkan dalam UU No 41/2004, yaitu untuk menjaga kelestarian lahan pangan. Seperti telah banyak diketahui, salah satu persoalan besar dalam penyediaan pangan di Indonesia ialah terjadinya alih fungsi lahan pangan yang subur menjadi peruntukan lain yang menyebabkan penurunan produksi pangan.

Banyak faktor yang menjadi penyebab alih fungsi lahan pangan menjadi peruntukan lain, antara lain godaan investor kepada petani pemilik lahan untuk menjual dengan harga tinggi. Selain itu, beberapa kajian menunjukkan penurunan minat anak-anak petani untuk menjadi petani sehingga ketika sang bapak beranjak tua dan tidak dapat menggarap sawah, godaan menjual lahan sawah semakin besar.

Data BPS di 2004, seperti tertulis dalam kajian kasus alih fungsi lahan oleh Nana Apriyana (Bappenas), menunjukkan bahwa besaran laju alih fungsi lahan pertanian dari lahan sawah ke nonsawah di Jawa sebesar 187.720 ha per tahun, dengan perincian alih fungsi ke nonpertanian sebesar 110.164 ha per tahun dan alih fungsi ke pertanian lain sebesar 77.556 ha per tahun.

Data ini sangat mungkin dapat berubah dari tahun ke tahun. Apalagi jika mengingat laju pembangunan infrastruktur yang kencang, laju alih fungsi lahan dapat menjadi lebih besar lagi. Jika hal itu berlanjut, dikhawatirkan akan semakin luas lahan subur yang beralih fungsi meskipun sudah ada UU No 41/2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

Salah satu cara untuk menahan derasnya laju alih fungsi lahan ialah dengan memberikan perlindungan dan jaminan kepada petani pangan untuk dapat tetap melakukan usaha tani pangan tanpa harus khawatir dengan masa depannya.

Tulisan ini mencoba mengajukan konsep wakaf tanah. Secara sederhana, gagasan ini mengajak masyarakat, baik perorangan maupun lembaga yang mempunyai modal kuat, untuk membeli lahan-lahan pangan yang subur dan potensial, lalu diberikan kembali kepada petani atau kelompok petani untuk tetap digarap sebagai lahan pangan.

Implementasi gagasan ini dapat dilakukan dengan beberapa macam model. Model pertama, perorangan atau lembaga yang mempunyai cukup modal dan kepedulian terhadap produksi pangan mewakafkan lahan yang dimiliki kepada lembaga wakaf di suatu desa, yang dibentuk secara resmi dan legal, untuk mengelola lahan wakaf bagi produksi pangan.

Kedua, perorangan atau suatu lembaga, baik swasta maupun pemerintah daerah, membeli lahan dari petani atau kelompok petani dengan ikatan perjanjian legal bahwa lahan tidak akan dialihfungsikan ke peruntukan lain. Selanjutnya pihak yang membeli lahan itu mewakafkan kembali lahan yang sudah dibeli kepada petani atau kelompok petani yang menjual lahannya. Dengan begitu, petani tersebut tetap dapat melakukan usaha tani pangan tanpa harus tergoda menjual lahannya kepada investor yang menggunakan untuk kepentingan selain produksi pangan.

Ketiga, model 'wakaf bersama' yang dapat dilakukan oleh sekelompok orang yang secara bersama-sama membeli sebidang lahan pertanian untuk kemudian diwakafkan kembali kepada lembaga wakaf guna tetap dimanfaatkan sebagai lahan pangan. Ini adalah model paling sederhana untuk pengembangan konsep wakaf lahan pangan.

Keempat, wakaf yang dilakukan oleh pemerintah atau negara, yaitu dengan 'mewakafkan' lahan-lahan tidur atau lahan yang selama ini tidak produktif untuk kepentingan produksi pangan. Model ini mungkin lebih kompleks karena harus ada dukungan aturan hukum untuk menjaga sistem wakafnya.

Dengan model wakaf lahan pangan seperti di atas, diharapkan ada perlindungan terhadap lahan-lahan yang potensial untuk produksi pangan, juga jaminan kepada petani untuk tetap dapat berproduksi tanpa godaan dari investor. Perlindungan terhadap lahan-lahan pangan dari proses konversi menjadi bentuk lain hanya dapat terlaksana dengan dukungan masyarakat.

Dukungan legal, dengan diundangkannya UU No 41/2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, sudah ada, tetapi mungkin tidak cukup karena tidak mudah untuk menjamin tidak akan ada konversi lahan. Kenyataan menunjukkan bahwa meskipun UU No 41 sudah ditetapkan, konversi lahan pertanian menjadi bentuk lain masih terus berlangsung.

Dengan model wakaf lahan pangan, yang melibatkan peran aktif masyarakat, diharapkan perlindungan terhadap petani dan lahan-lahan pertaniannya akan lebih efektif karena ada dimensi spritual, bukan semata-mata urusan legal formal. Masyarakat atau lembaga wakaf yang menerima wakaf dari masyarakat untuk kepentingan umum, termasuk produksi pangan, tentu tidak akan berani bermain-main karena ada aspek amanah dan dimensi ibadah yang tidak boleh sembarangan diabaikan.

Dengan model ini para petani akan merasa lebih terlindungi. Dengan perjanjian yang dibuat, jika petani sudah tidak mampu lagi mengolah lahan yang diwakafkan, hak pengelolaan dapat dialihkan kepada petani lain atau anak keturunannya. Model wakaf seperti diusulkan dalam tulisan ini dapat dielaborasi lebih lanjut untuk menjabarkan pola wakaf dan perjanjian pengelolaannya serta dukungan pelaksanaannya di lapangan oleh pemerintah. Dalam hal ini pemerintah cukup menjadi pihak yang memberikan perlindungan hukum kepada pemberi wakaf dan penerima wakaf tanpa harus terlibat langsung di dalam operasional pengelolaan lahan. Itu karena yang berperan penting ialah anggota masyarakat yang menjadi pihak pemberi wakaf.

Di dalam lembaga wakaf yang bertanggung jawab mengelola peruntukan wakaf dapat disertakan wakif (orang atau lembaga yang memberi wakaf) sehingga dapat ikut mengawasi pelaksanaan wakaf. Lembaga-lembaga wakaf yang dapat dilibatkan, misalnya pondok pesantren, lembaga keagamaan yang lain, atau lembaga swadaya masyarakat yang dibentuk di daerah wakaf lahan pangan tersebut.

Salah satu model pemanfaatan wakaf lahan pangan ialah sistem bagi hasil antara lembaga pengelola wakaf dan para petani. Dalam hal ini petani memberikan sebagian hasil usaha taninya kepada lembaga wakaf, misalnya pondok pesantren, sehingga dapat digunakan untuk menyediakan sumber pangan bagi para santrinya. Tentu harus ada sistem bagi hasil yang adil.

Oleh karena itu, keterlibatan wakif menjadi perlu karena dapat ikut mengawasi pelaksanaan wakaf. Sebaliknya, wakaf lahan pangan dapat juga dilaksanakan dengan cara menyerahkan sepenuhnya hasil panenan petani kepada para petani untuk mengelola atau menjualnya.

Dalam model wakaf bersama, mungkin pola pemanfaatan semacam ini lebih sesuai karena para wakif tidak perlu ikut memikirkan hasil dari lahan pangan yang diwakafkan. Meskipun demikian, peran lembaga independen, misalnya di tingkat desa atau kecamatan, untuk melakukan supervisi pengelolaan lahan wakaf masih diperlukan. Terutama untuk menjaga status hukum lahan yang sudah diwakafkan.

Sekali lagi, pencegahan alih fungsi lahan pangan produktif menjadi bentuk lain memerlukan peran aktif masyarakat. Tidak hanya dalam bentuk advokasi dan konsep-konsep verbal yang berhenti dalam bentuk kertas kerja, tapi juga perlu aksi bersama.

Salah satu aksi bersama yang dapat dilakukan ialah dengan mewakafkan lahan yang dimiliki oleh masyarakat untuk kepentingan produksi pangan.
Keterlibatan para pemuka agama untuk memberikan pencerahan kepada masyarakat mengenai hal ini juga sangat diperlukan sehingga masyarakat dapat menyalurkan sebagian kekayaan mereka secara lebih produktif dan bermanfaat bagi kemaslahatan masyarakat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar