Jumat, 29 April 2016

Ancaman Kematian Anak Indonesia

Ancaman Kematian Anak Indonesia

Tatak Ujiyati  ;   Direktur Advokasi dan Kampanye Yayasan Sayangi Tunas Cilik mitra dari Save the Children Internasional; Ketua Presidium Gerakan Kesehatan Ibu dan Anak
Pendiri: Drs. H. Teuku Yousli Syah MSi (Alm)
                                              MEDIA INDONESIA, 26 April 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

ANGKA kematian anak di Indonesia masih tinggi. Setiap tahunnya, sebanyak 147.000 anak Indonesia meninggal sebelum mencapai usia 5 tahun. Pemerintah telah membuat sejumlah kebijakan untuk menanggulanginya, tapi belum efektif. Sejumlah terobosan diperlukan untuk mengatasinya.

Pada September 2015, kepala negara dari seluruh dunia berkumpul di Sidang PBB menandai berakhirnya Rencana Pembangunan Milenium (Millenium Development Goals-MDGs) dengan beberapa capaian.
Di seluruh dunia, kematian anak balita dan angka kematian ibu berkurang separuhnya. Di Indonesia, angka kematian anak balita juga telah menurun sebanyak dua per tiga jika dibandingkan dengan satu dekade lalu. 

Walaupun demikian, tetap saja jumlah kematian anak balita di negeri ini masih besar. Setiap hari, lebih dari 400 anak meninggal sebelum ulang tahunnya yang ke-5. Separuh dari kematian itu terjadi pada masa 28 hari pertama kehidupan.

Situasi sama terjadi pada kematian ibu yang tidak berkurang signifikan dalam 10 tahun terakhir. Kematian ibu sangat tinggi, yaitu 390 kematian pada setiap 100.000 kelahiran hidup pada 1991 dan menjadi 359 kematian pada 2012. Sebagian besar kematian ibu disebabkan karena komplikasi persalinan. Capaian penurunan angka kematian ibu ini jauh lebih rendah dari capaian dunia secara global.

Sebetulnya, pemerintah Indonesia telah meluncurkan berbagai program untuk menurunkan angka kematian anak di bawah usia 5 tahun ini. Pada 2011, pemerintah meluncurkan program Jaminan Persalinan (Jampersal) yang memungkinkan setiap ibu mendapatkan perawatan persalinan. Syarat yang diperlukan untuk mendapatkan Jampersal terhitung sederhana. Setiap ibu yang tidak memiliki jaminan kesehatan lain, mendapatkan Jampersal hanya dengan menunjukkan identitas diri.

Sayangnya, pada 2015, Jampersal berakhir karena pemerintah meluncurkan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). JKN memiliki bentuk yang jauh berbeda dengan Jampersal yang memang secara khusus menyasar pada ibu hamil. JKN memiliki sasaran lebih luas, yaitu seluruh lapisan masyarakat. JKN juga menerapkan sistem asuransi, yakni setiap peserta harus mendaftar kepada BPJS sebelum dapat memakainya.

Saat ini hampir 65% dari seluruh warga negara Indonesia menjadi peserta JKN. Dua per tiga dari seluruh peserta JKN berstatus PBI -Penerima Bantuan Iuran, sehingga saat ini JKN masih sangat tergantung pada negara. Tahun ini pemerintah menggelontorkan Rp30,7 triliun untuk membayarkan premi JKN bagi 92,4 juta orang.

Dengan sistem JKN, hanya ibu yang terdaftar yang dapat memanfaatkan layanan sehingga meminggirkan kelompok ibu dan anak tak beridentitas yang sebetulnya merupakan kelompok paling miskin.

Kenyataannya, JKN saat ini memang lebih banyak dinikmati kelompok menengah atas. Hal ini terlihat dari jumlah klaim pemakaian peserta non-PBI yang mencapai dua kali lipat dari penerima bantuan iuran walaupun jumlah mereka hanya sepertiga dari peserta.

Paling tidak ada dua hal yang menyebabkan peserta PBI tidak banyak memanfaatkan layanan JKN. Pertama, pengetahuan masyarakat kelas bawah tentang JKN masih rendah. sebuah penelitian yang dilakukan Save the Children di Jakarta dan Jawa Barat tahun ini, mengungkap bahwa banyak dari peserta PBI gagal memanfaatkan layanan JKN karena tidak mengetahui prosedur yang benar.

Kedua, banyak dari penerima PBI berasal dari daerahdaerah yang jauh dari fasilitas kesehatan. Partisipasi terhadap JKN sebetulnya cukup merata. Bahkan, tingkat kepesertaan di propinsi Papua dan Papua Barat mencapai 100% karena sebelumnya masyarakat memang telah dijamin melalui program Jamkespa. Namun, kepemilikan kartu JKN saja tidak secara otomatis membuat mereka memiliki akses terhadap layanan kesehatan berkualitas karena masalah kesenjangan layanan kesehatan. 
Saat ini, misalnya 45% dokter terkonsentrasi di Jawa dan Bali. Akibat tidak meratanya layanan kesehatan, masyarakat daerah perdesaan dan daerah terpencil harus mengeluarkan uang lebih banyak demi mendapatkan layanan kesehatan.

Salah satu cara yang dilakukan untuk mengatasi masalah ini ialah dengan mendekatkan setiap ibu hamil yang tinggal di daerah terpencil kepada layanan kesehatan. Save the Children semenjak 2 tahun lalu mendorong masyarakat untuk membuat rumah tunggu kelahiran untuk mengatasi risiko persalinan bagi ibu hamil di daerah terpencil di Kabupaten Bandung.

Patut diapresiasi, baru-baru ini pemerintah telah membuat kebijakan baru untuk mengatasi masalah akses layanan kesehatan dengan menambah Dana Alokasi Khusus ke daerah. DAK ini dapat dipakai untuk biaya operasional rumah tunggu kelahiran, biaya hidup ibu hamil ketika menunggu kelahiran, dan juga biaya transportasi si ibu. Kebijakan baru ini juga disebut dengan Jaminan Persalinan (Jampersal baru).

Kebijakan Jampersal Baru ini hanya akan dapat mencapai tujuan mengurangi angka kematian ibu dan bayi jika dibarengi dengan pelaksanaan yang baik pula. Paling tidak, ada tiga hal yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan program ini.

Pertama, program Jampersal baru harus memperhatikan kebutuhan daerah. Setiap daerah memiliki kebutuhan yang berbeda. Ada daerah-daerah yang memiliki jumlah penduduk di daerah terpencil dalam jumlah banyak, tapi ada juga daerah yang tidak memiliki daerah terpencil sama sekali.

Demikian juga ada daerah yang sebenarnya telah memiliki dana sendiri secara cukup sehingga yang lebih dibutuhkan ialah asistensi untuk implementasi program ketimbang tambahan dana. Oleh karena itu, telaah menyeluruh perlu dilakukan sebelum mengalokasikan tambahan DAK untuk Jampersal baru ini.

Kedua, pemerintah daerah biasanya memerlukan waktu persiapan untuk melaksanakan setiap kebijakan baru. Apalagi, dalam kerangka otonomi daerah, pemerintah daerah sebenarnya memiliki kewenangan untuk membuat program sendiri, tidak hanya sekadar melaksanakan kebijakan pemerintah pusat. Oleh karena itu, upaya sosialisasi dan advokasi perlu dilakukan di tingkat Kabupaten agar pelaksanaan kebijakan Jampersal baru dapat terlaksana secara efektif.

Ketiga, pelibatan masyarakat sipil diperlukan agar pelaksanaan program Jampersal baru bisa lebih akuntabel. Masyarakat sipil perlu dilibatkan, mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, maupun evaluasi program. Pelibatan masyarakat sipil dalam perencanaan program akan membantu meningkatkan kualitas pelaksanaannya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar