Selasa, 26 April 2016

Mereformasi Lembaga Peradilan

Mereformasi Lembaga Peradilan

Azyumardi Azra  ;   Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta;
Anggota Dewan Penasihat International IDEA Stockholm (2007-2013)
dan UNDEF New York (2006-2008)
                                                        KOMPAS, 26 April 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

”Today, the Indonesian legal system cannot be trusted—indeed, cannot be used to render honest decision—but may be trusted to protect corrupt activities. By all accounts, the Indonesian legal system…is wretched”
(Gary Goodpaster, dalam Tim Lindsey (ed), Law Reform in Developing and Transitional States, 2007)

Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap panitera/Sekretaris Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Edy Nasution, pekan lalu (20/4), tampaknya hanyalah puncak ”gunung es” dari korupsi yang melibatkan para pejabat di lingkungan lembaga peradilan Indonesia. Dalam bahasa Hakim Agung T Gayus Lumbuun, kasus ini hanyalah ”riak-riak kecil dari ombak yang jauh lebih besar”.

Di bawah puncak gunung salju atau ”riak kecil” itu adalah Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi yang dicegah ke luar negeri oleh Direktorat Jenderal Imigrasi selama enam bulan atas permintaan KPK. Masih harus ditunggu, gunung salju atau ombak besar seperti apa yang ada di lingkungan MA selain Nurhadi.

Jika dilihat jumlah uang yang disita KPK sejauh ini dari Edy Nasution, jelas ”relatif” sedikit—”hanya” Rp 50 juta. Namun, jumlah jauh lebih besar lagi segera terlihat. KPK dalam penggeledahan di kantor Nurhadi menyita tiga tas penuh uang dollar Amerika Serikat pecahan 100. Sepatutnya pula KPK mengusut rumah mewah dan banyak mobil super mahal milik Nurhadi guna mencari bukti keterkaitan dengan kasus korupsi.

Kasus ini mengindikasikan kelatenan praktik sogok-menyogok di antara pihak berperkara dengan oknum-oknum lembaga peradilan sejak dari PN paling rendah sampai ke MA, peradilan tingkat tertinggi. Yang terlibat boleh jadi mereka yang menangani masalah administratif peradilan, seperti panitera atau sekretaris; dan/atau mereka yang menyidang dan memutus perkara alias hakim.

Orang bisa berdalih, tindakan koruptif seperti itu dilakukan oknum lembaga peradilan (judiciary). Namun, bagaimanapun, tindakan mereka telah mencemarkan nama peradilan secara keseluruhan dan sekaligus meruntuhkan kredibilitas peradilan dan keadilan.

Berbagai bentuk praktik korupsi yang melibatkan tenaga administratif peradilan dan hakim (dan juga jaksa) jelas bukan hal baru. Kenyataan itu menunjukkan, korupsi sudah endemik di lingkungan lembaga peradilan. Sifat endemik ini sekaligus memperlihatkan korupsi berlangsung secara sistemik sehingga amat sukar terungkap, apalagi diberantas.

Meski ada penangkapan dan pengenaan hukum terhadap para pelakunya di lingkungan peradilan, tetap jelas tak membuat (calon-calon) koruptor berikutnya berpikir dua kali sebelum melakukan korupsi.

Karena itu, berbagai literatur di tingkat nasional dan internasional terus berbicara tentang mafia peradilan yang berlangsung sejak lama. Dapat terlihat, misalnya, dalam Rule of Law Index 2015 yang dikeluarkan World Justice Project, Washington DC. Menurut laporan itu, penegakan hukum Indonesia di peringkat rendah, yaitu 52 dari 102 negara dunia. Indonesia juga termasuk berada di antara peringkat terbawah di antara 15 negara Asia-Pasifik, yaitu di peringkat ke-10.

Rendahnya skor Indonesia dalam indeks penegakan hukum terutama karena peradilan sipil (civil justice) masih terus dihinggapi merajalelanya korupsi. Hal ini terkait banyak dengan rendahnya integritas dan etika di lingkungan peradilan. Indonesia berada di peringkat ke-74 dari 102 negara. Rendahnya posisi Indonesia dalam indeks tersebut juga karena sulitnya warga mendapat akses civil justice melalui peradilan. Indonesia berada di peringkat ke-84 dari 102 negara.

Pada saat sama, indeks itu juga mencatat rendahnya kepercayaan publik kepada lembaga peradilan dan keadilan. Karena itu, warga enggan melaporkan, misalnya, ketika mereka harus berhadapan dengan praktik sogok-menyogok dan perilaku tidak etis lain saat berurusan di lingkungan peradilan.

Hasilnya, seperti disimpulkan Profesor Gary Goodpaster, Guru Besar Emeritus Universitas California, Davis, dalam buku suntingan Profesor Tim Lindsey, Guru Besar Universitas Melbourne, ahli hukum Indonesia: ”Sistem hukum Indonesia tidak bisa dipercaya—sungguh, tidak bisa digunakan untuk dapat memberikan keputusan jujur—tetapi boleh jadi bisa dipercaya untuk melindungi kegiatan-kegiatan korup”.

Lebih jauh, meski sudah menjadi rahasia umum praktik koruptif merajalela di lingkungan peradilan, sifat korupsi yudisial (judicial corruption) dan dampaknya terhadap kehidupan publik secara keseluruhan tidak banyak dipahami. Hal ini karena lembaga yudisial sangat tertutup, terbentengi berbagai rambu dan resistensi internal.

Karena itu, walau KPK telah melakukan OTT beberapa kali terhadap fungsionaris di lingkungan yudikatif, lembaga yudisial tetap relatif jarang tersentuh KPK. Selama ini, OTT KPK dalam jumlah besar terutama terkait pejabat publik di legislatif (DPR dalam ketiga tingkatnya) dan eksekutif (sejak dari tingkat nasional sampai provinsi, kota/kabupaten).

Sangat tepat jika KPK juga kian meningkatkan pemberantasan korupsi di lingkungan peradilan. Selama praktik korupsi merajalela di lingkungan yudikatif, selama itu pula hukum dan keadilan yang didambakan warga tidak pernah dapat ditegakkan.

Untuk itu, sudah waktunya pimpinan MA mendukung lebih sungguh-sungguh upaya penciptaan lembaga peradilan bersih dan akuntabel. Imbauan yang telah berulang kali dari berbagai pihak tentang urgensi reformasi lembaga peradilan, kini waktunya dilaksanakan dengan keterbukaan dan keseriusan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar