Minggu, 24 April 2016

Penyelesaian Kasus Pulau Buru

Penyelesaian Kasus Pulau Buru

Asvi Warman Adam  ;   Sejarawan LIPI
                                                        KOMPAS, 23 April 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Simposium nasional "Membedah Tragedi 1965" di Jakarta, 18-19 April 2016, merupakan pertemuan ilmiah pertama sejak era Reformasi yang diselenggarakan dan dibiayai pemerintah. Acara itu diharapkan menjadi pintu masuk penyelesaian masalah 1965. 

Tragedi 1965, menurut hemat saya, menyangkut lima aspek, yaitu tewasnya enam jenderal disusul pembunuhan massal sekitar 500.000 jiwa di seluruh Indonesia. Aspek lain adalah pencabutan kewarganegaraan ribuan orang Indonesia di luar negeri per 1 Oktober 1965,  stigmatisasi dan diskriminasi korban dan keluarganya, serta pembuangan dan kerja paksa di Pulau Buru.   

Banyak orang sudah lupa atau generasi muda belum tahu tentang pengasingan paksa lebih dari 10.000 orang ke sebuah pulau  di Indonesia timur selama 10 tahun (1969-1979). Pulau Buru yang luasnya 2,5 kali Pulau Bali merupakan tempat penahanan mereka yang diduga terlibat G30S/1965, tetapi tidak cukup bukti (tahanan politik golongan B). Tahun 1968 masih terdapat aktivitas puluhan orang kelompok kiri di Jawa Tengah dan Jawa Timur yang belum tertangkap, yang akhirnya ditumpas ABRI.

Karena pada 1971 diselenggarakan  pemilihan umum pertama di era Orde Baru, kelompok yang dianggap "dapat mengganggu"  disingkirkan jauh-jauh.

Sejak 1969, ribuan orang dibuang ke sana untuk jangka waktu yang tidak terbatas. Atas desakan lembaga hak asasi manusia (HAM) internasional, Pemerintah Indonesia terpaksa membebaskan mereka, 1979.

Sedikit sekali pengetahuan masyarakat Indonesia tentang kasus ini karena tidak ada buku mengenai Pulau Buru yang boleh beredar. Padahal, ribuan orang mengalami pemindahan paksa, pembunuhan, penyiksaan, dan penganiayaan. Di Pulau Buru, orang-orang sipil ini bekerja bagai budak. Kejadian dan pengalaman para tahanan itu terekam baik dalam buku Nyanyi Sunyi Seorang Bisu (pertama kali terbit dalam bahasa Belanda, 1988 dan bahasa Indonesia, 1995). Penulisnya adalah Pramoedya Ananta Toer, salah seorang sastrawan yang ditahan di sana.

Kajian ilmiah mengenai kasus Pulau Buru dilakukan IG Krisnadi berupa tesis magister pada jurusan sejarah Universitas Indonesia dan dibukukan dengan judul Tahanan Politik Pulau Buru 1969-1979 (LP3ES, 2001).

Disertasi Yoseph Yapi Taum,  Universitas Gadjah Mada, diterbitkan Sanata Dharma University Press, Yogyakarta (Sastra dan Politik, Representasi Tragedi 1965 dalam Negara Orde Baru, 2015). Ada satu bab tentang Buru.

Kesaksian 

Sejak era Reformasi, terbit pula beberapa kesaksian penyintas Pulau Buru, seperti H Achmadi Moestahal dalam buku Dari Gontor ke Pulau Buru (April 2002); Kresno Saroso (Dari Salemba ke Pulau Buru, Agustus 2002); Suyatno Prayitno dkk, Kesaksian Tapol Orde Baru (Maret 2003); dan H Suparman, Dari Pulau Buru sampai ke Mekkah (2006).

Hersri Setiawan menulis beberapa buku tentang Pulau Buru, seperti Memoar Pulau Buru (cetak ulang 2016).  Film dokumenter, Pulau Buru Tanah Air Beta, mengisahkan napak tilas Hersri Setiawan dan Tejo Bayu, putra pelukis Soedjojono, ke tempat tahanan dan penyiksaan mereka selang setengah abad kemudian.

Presiden Soeharto selaku Pangkopkamtib dengan surat keputusan KEP-009/KOPKAM/2/ 2969 tanggal 26 Februari 1969 telah menunjuk Pulau Buru sebagai tempat resettlement para tapol golongan B dan menunjuk Jaksa Agung Soegih Arto selaku penanggung jawab. Telah dikirim 11.948 orang dan meninggal 326 orang karena terbunuh atau sakit, dan hanya terdapat 6 dokter.

Para tahanan ditempatkan di barak-barak yang tersebar pada 22 unit. Mereka apel pagi pukul 04.00 dan bekerja sampai pukul 18.00. Mereka membuka jalan, menggarap sawah, ladang, serta membangun irigasi dan dermaga.

Selama 10 tahun, para tapol telah membuka jalan setapak dan arteri sepanjang 175 kilometer serta membuka sawah dan ladang seluas 3532, 5881 hektar.

Pram bercerita, ia pernah beristirahat mencangkul dan langsung dipanggil komandan yang memukulnya dengan kedua tinju, "Demi Pancasila, sambil meneriakkan sila pertama."  Mereka berhasil menjadikan Pulau Buru sebagai penghasil beras.  

Tim pengkajian HAM berat Soeharto (sub-tim kasus Buru) yang dibentuk Komnas HAM pada 2003 menyimpulkan adanya dugaan pelanggaran berat HAM. Pelanggaran tersebut termasuk kejahatan terhadap kemanusiaan yang sistematis dan meluas.

Jika pembunuhan massal 1965 selain dari operasi militer juga terdapat konflik horizontal, kasus Pulau Buru adalah murni kebijakan rezim Orde Baru dan layak disidangkan dalam pengadilan HAM ad-hoc. Walau mantan Presiden Soeharto dan Jaksa Agung Soegih Arto telah meninggal, masih ada pejabat di bawahnya yang masih hidup. 

Semoga di Pulau Buru segera didirikan monumen yang mengenang dan mengingat jasa para tapol membangun Pulau Buru sepanjang 1969-1979. ●

Tidak ada komentar:

Posting Komentar