Minggu, 24 April 2016

Anomali Nilai Tukar Petani

Anomali Nilai Tukar Petani

Toto Subandriyo  ;   Pengamat Ekonomi;
Lulusan IPB dan Pascasarjana Universitas Soedirman
                                                        KOMPAS, 23 April 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Perkembangan nilai tukar petani selama beberapa bulan terakhir menurun. Itulah gambaran dari data NTP yang dirilis Badan Pusat Statistik dalam lima bulan terakhir.

Angka nilai tukar petani (NTP) selama lima bulan terakhir adalah 102,95 (November 2015), 102,83 (Desember 2015), 102,55 (Januari 2016), 102,23 (Februari 2016), dan 101,32 (Maret 2016).

Ini merupakan sebuah anomali sehingga perlu diwaspadai pemerintah. Periode November-Maret merupakan bulan-bulan paceklik. Seharusnya NTP pada periode tersebut angkanya naik. Penurunan biasanya baru terjadi saat puncak panen raya.

Lalu mengapa hal itu bisa terjadi? Untuk kasus Maret 2016 penurunan NTP terjadi karena  indeks harga yang diterima petani (It) turun 0,22 persen sedangkan indeks harga yang dibayar petani (Ib) naik 0,68 persen. Harga rata-rata gabah kering panen di tingkat petani turun 9,76 persen dibandingkan Februari. Penerimaan petani menurun, sedangkan harga kebutuhan hidup terus meningkat.

Panjangnya rantai pemasaran beras membuat harga di tingkat konsumen stabil tinggi, tetapi harga di tingkat petani rendah. Penurunan NTP ini terasa sangat ironis karena awal Maret 2016 lalu BPS merilis data angka sementara produksi padi nasional 2015 mencapai  75,36 juta ton gabah kering giling, atau naik 6,37 persen dibandingkan produksi tahun 2014.

Kondisi yang tidak kalah memprihatinkan terjadi pada usaha peternakan rakyat, utamanya ayam pedaging. Masalah sistemik pada peternakan ayam pedaging berpangkal dari melimpahnya produksi. Harga di tingkat peternak jatuh di bawah biaya produksi, tetapi konsumen harus membayar jauh di atas harga produksi. Meski harga daging ayam di pasaran mencapai Rp 30.000-Rp 40.000 per kilogram, harga ayam hidup di tingkat peternak hanya Rp 13.000-Rp 14.000 per ekor. Harga tersebut di bawah harga pokok produksi sekitar Rp 18.500 per ekor.

Kondisi memprihatinkan ini tidak dapat dilepaskan dari kebijakan pemerintah yang kurang berpihak kepada peternak. Diawali dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Sejak dikeluarkan UU itu proporsi perunggasan nasional berubah 180 derajat. Sebelum 2009, proporsi peternak ayam rakyat/mandiri mencapai 80 persen, 20 persen sisanya untuk perusahaan/integrator.

Hanya dalam waktu lima tahun proporsinya menjadi terbalik. Proporsi peternak rakyat 20 persen, 80 persen dikuasai integrator. Kondisi seperti bisa terjadi karena  konstitusi itu memperbolehkan integrator masuk bisnis budidaya ayam yang sebelumnya dijalankan peternak mandiri. Selain itu, integrator juga diperbolehkan menjual ayam ke pasar tradisional yang sebelumnya diisi ayam dari peternak mandiri, pasar daging ayam pun dikuasai para integrator.

Paradoks

Itulah gambaran secara umum kondisi agribisnis di negeri ini. Para petani  selalu dihadapkan pada dua kekuatan eksploitasi ekonomi. Pada pasar faktor produksi, selalu dihadapkan pada kekuatan monopolistis. Sebaliknya, saat akan menjual hasil produksi, selalu dihadapkan pada kokohnya tembok monopsonistis. Di sisi lain  kebijakan pemerintah banyak yang kurang berpihak kepada petani.

Akibatnya, nilai tambah yang dinikmati petani diperkecil  oleh struktur non-usaha tani yang bersifat dispersal, asimetris, dan terdistorsi. Penurunan harga di tingkat konsumen ditransmisikan secara cepat dan sempurna kepada petani. Sebaliknya, kenaikan harga di tingkat konsumen ditransmisikan secara lambat dan tak sempurna.

 Pada kondisi seperti itu, tingginya produktivitas petani hanyalah sebuah paradoks. Di mana nilai tambah peningkatan produktivitas usaha tani lebih dinikmati pelaku di luar usaha tani. Antara lain, para pedagang, para tengkulak, rentenir, bahkan  badan usaha milik pemerintah, seperti Perum Bulog.

 Pada kondisi paradoks tersebut, segala upaya yang dilakukan pemerintah untuk meningkatkan produksi, seperti pembangunan/ perbaikan infrastruktur, inovasi teknologi, kebijakan perkreditan, serta kebijakan harga, manfaatnya lebih dinikmati mereka yang berada di sektor non-usaha tani. Tingkat pendapatan riil petani makin tertinggal dari pendapatan mereka yang di sektor non-usaha tani.

 Meski para penyuluh pertanian telah mengintroduksikan berbagai teknologi budidaya, seperti benih unggul, pemupukan berimbang, sistem budidaya jajar legowo (jarwo) atau SRI (system of rice intensification), tetapi manfaatnya tak cukup dirasakan petani. Mengapa? Pada musim rendeng, di mana porsi panenan mencapai 60 persen dari panenan dalam setahun, kebanyakan petani menjual padinya dalam bentuk tebasan.

Hal itu ditempuh untuk beberapa alasan, antara lain karena tak ingin repot menjemur gabah saat curah hujan masih tinggi, ingin segera mendapat dana tunai untuk biaya tanam musim berikutnya maupun untuk keperluan sehari-hari termasuk untuk membayar utang. Celakanya, para penebas cenderung menyamakan harga tebasan petak yang diintroduksikan berbagai teknologi dengan petak tanpa introduksi teknologi. Padahal, kalau dipanen sendiri oleh petani, selisihnya sangat signifikan. 

Keharusan etis

Menurut ekonom Amerika Serikat, Profesor Joseph Eugene Stiglitz, pemihakan dan perlindungan pemerintah kepada "wong cilik", seperti petani  (termasuk peternak dan nelayan) adalah keharusan etis. Dalam perspektif penerima penghargaan Nobel Ekonomi 2001 itu, alasan pemihakan karena terjadinya kegagalan pasar (market failure) akibat tak terpenuhinya asumsi-asumsi pembangunan.

 Minimnya keberpihakan pemerintah kepada petani membuat mereka "rajin" berunjuk rasa. Unjuk rasa ribuan nelayan dari sejumlah daerah di Istana Merdeka, Jakarta, merupakan contoh paling aktual. Hal serupa juga pernah dilakukan peternak ayam, peternak/pedagang daging sapi, petani tebu, juga pengrajin tempe/tahu.

 Mau tidak mau, suka tidak suka pemerintah harus segera hadir memberikan perlindungan kepada petani. Di antaranya  kemudahan memperoleh sarana produksi. Karena kondisi pasar faktor produksi umumnya terdistorsi, pemerintah harus hadir dalam menjaga ketersediaan sarana produksi yang dibutuhkan petani dalam kuantitas, kualitas, dan harga memadai.

Petani harus mendapatkan perlindungan dan jaminan terhadap kepastian usaha. Perlu upaya menciptakan kondisi yang menghasilkan harga komoditas yang menguntungkan bagi mereka. Selain itu perlu adanya jaminan atas risiko usaha dari bencana alam, hama dan penyakit tanaman, dampak perubahan iklim, pencemaran, dan jenis-jenis risiko lainnya. Terkait hal ini pemerintah berkewajiban memperluas akses penjaminan terhadap risiko usaha dalam bentuk asuransi pertanian.

Agar petani terhindar dari praktik ekonomi biaya tinggi, pemerintah perlu membebaskan biaya penerbitan perizinan terkait usaha petani kecil. Membebaskan pungutan usaha tani meliputi pajak maupun retribusi bagi petani kecil. Agar harga komoditas pangan produksi petani tidak terpuruk, pemerintah harus ketat mengendalikan impor pangan.

 Pada era globalisasi perdagangan seperti sekarang, perlindungan kepada petani oleh pemerintah merupakan sebuah keniscyaan. Anthony Giddens (1999), menulis dalam bukunya Runaway World, bahwa globalisasi perdagangan akan membuat dunia tidak mirip sebuah perkampungan global (global village), tetapi lebih merupakan penjarahan global (global pillage). Benih transgenik dan pestisida berbahaya yang di negara asal perusahaan multinasional sudah dilarang, tetapi di Indonesia masih beredar bebas. ●

Tidak ada komentar:

Posting Komentar