Kamis, 28 April 2016

TNI/Polri Dilarang Berpolitik

TNI/Polri Dilarang Berpolitik

Al Araf  ;   Direktur Imparsial; Pegiat Koalisi Masyarakat Sipil Reformasi Sektor Keamanan;  Mengajar di Universitas Paramadina dan Al Azhar Jakarta
                                                        KOMPAS, 28 April 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Dewan Perwakilan Rakyat bersama pemerintah saat ini sedang membahas revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Dalam proses pembahasan di DPR, terdapat usulan untuk mengubah syarat calon yang berasal dari anggota TNI/Polri tanpa harus pensiun atau mengundurkan diri dari keanggotaannya di TNI ataupun Polri ketika maju menjadi kandidat dalam pilkada.

Sebagian fraksi politik di parlemen setuju anggota TNI ataupun Polri cukup non-aktif atau cuti dan tidak perlu pensiun atau mengundurkan diri ketika maju menjadi kandidat dalam pilkada sebagaimana tertuang dalam daftar inventarisasi masalah (DIM) di DPR.

Keinginan untuk mengubah UU Pilkada dengan memperbolehkan anggota TNI dan Polri tidak harus mengundurkan diri atau pensiun ketika menjadi kandidat pilkada tentu sangat memprihatinkan karena akan mengembalikan ruang baru bagi militer dan polisi untuk berpolitik kembali.

Dalam negara demokrasi, keterlibatan militer dan polisi dalam politik praktis tentu tidak dibenarkan dengan dalih dan alasan apa pun.

Pengingkaran reformasi

Secara historis, keterlibatan militer dan polisi secara langsung di dalam kehidupan politik praktis pernah terjadi pada masa rezim pemerintahan Orde Baru. Di masa itu, rezim otoritarian Soeharto melakukan politisasi militer dan polisi yang dulu berada dalam satu atap bernama ABRI untuk  menjaga dan mempertahankan kekuasaannya. Alhasil, peran dan fungsi ABRI di masa Orde Baru lebih banyak terlihat kiprahnya pada kehidupan politik praktis.

ABRI menduduki jabatan-jabatan strategis, seperti menteri, gubernur, bupati, serta berada di dalam parlemen. ABRI juga melakukan kontrol terhadap proses politik pergantian kekuasaan melalui pemilihan umum (pemilu). Dalam setiap proses pemilu, ABRI terjun langsung mengawasi dan mengintervensi proses  pemilu.

Upaya untuk mengeluarkan ABRI dalam kehidupan politik praktis bukanlah pekerjaan yang mudah. Butuh waktu tiga puluh dua tahun bagi masyarakat, khususnya mahasiswa, untuk mengembalikan militer dan polisi (dulu ABRI) pada peran dan fungsi yang semestinya. Para mahasiswa di era Orde Baru menyuarakan dan mendesak militer agar kembali ke barak dan tidak lagi berpolitik. Bahkan, upaya mencabut doktrin Dwi Fungsi ABRI yang menjadi doktrin berpolitik ABRI mengakibatkan terjadinya kasus kekerasan dan pelanggaran HAM yang memakan korban jiwa.

Secara politik, pencabutan doktrin Dwi Fungsi ABRI yang diikuti dengan larangan bagi militer untuk berpolitik tentu menjadi hawa segar bagi kehidupan politik di masa reformasi ini. Dinamika politik di Indonesia di masa kini tidak lagi di dominasi militer sebagaimana pernah di alami pada masa Orde Baru.

Dalam konteks itu, ide di dalam pembahasan revisi UU Pilkada di parlemen yang memperbolehkan anggota militer dan polisi tidak pensiun ketika maju menjadi kandidat dalam pilkada adalah bentuk pengingkaran atas perjuangan reformasi dan perjuangan demokrasi itu sendiri.  Kehendak untuk memasukkan ide itu dalam revisi UU Pilkada sangat memprihatinkan dan akan menjadi ancaman serius bagi kehidupan demokrasi di Indonesia

Bertentangan dengan UU

Dalam negara demokrasi, para elite sipil seharusnya tidak mencoba-coba menarik kembali militer dan polisi dalam kehidupan politik praktis. Para elite sipil sudah seharusnya menempatkan militer dan polisi tetap dalam fungsi dan peran aslinya, di mana militer berfungsi sebagai alat pertahanan negara dan polisi adalah alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

Gagasan yang memperbolehkan anggota militer dan polisi maju menjadi kandidat pilkada tanpa harus pensiun dan mengundurkan diri adalah gagasan yang bertentangan dengan UU TNI No 34/2004 dan juga UU Polri No 2/2002. Di dalam UU TNI No 34/2004, Pasal 39 Ayat 2 menyebutkan bahwa "Prajurit dilarang terlibat dalam kegiatan politik praktis dan di dalam Pasal 47 Ayat 1 disebutkan bahwa "Prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan".

Sementara UU Polri No 2/2002 di dalam Pasal 28 Ayat 1 menyebutkan bahwa "Kepolisian Negara Republik Indonesia bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis dan di dalam Pasal 28 Ayat 3 UU Polri No 2/2002 menyebutkan bahwa "Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian".

Penting untuk diingat, anggota TNI dan Polri memiliki jiwa esprit de corps dan struktur hierarki yang komando sehingga sepanjang mereka masih berstatus sebagai anggota TNI ataupun Polri, maka akan potensial mengakibatkan terjadinya penyalahgunaan kekuasaan dan kewenangan(abuse of power)demi memenangi pilkada yang diikuti kandidat dari TNI dan Polri. Hal ini akan membuka kemungkinan terjadinya pengerahan kekuatan militer ataupun polisi untuk memenangi pilkada.

Lebih jauh dari itu, baik anggota TNI maupun Polri keduanya sama-sama memiliki kewenangan koersif dan menggunakan senjata sehingga menjadi berbahaya bagi kondisi keamanan jika di antara mereka terlibat dalam kontestasi di pilkada. Hal ini tentu akan berpotensi memunculkan konflik di antara kedua institusi tersebut jika kandidat dari keduanya sama-sama maju dalam pilkada, ataupun konflik dengan masyarakat akibat dukung-mendukung antarcalon dari setiap anggota institusi TNI/Polri dalam pilkada. 

Netralitas anggota Polri dan anggota TNI yang diperbantukan menjaga dan mengamankan politik pilkada juga  akan terganggu akibat diperbolehkannya calon kandidat yang berasal dari anggota militer aktif dan polisi aktif dalam pilkada. Tentu bagi anggota Polri dan anggota TNI  yang diperbantukan tugas mengamankan pilkada sulit bersikap netral ketika kandidat yang maju adalah berasal dari TNI ataupun Polri yang masih aktif. Di sini, kestabilan politik dan keamanan di daerah potensial menjadi rawan.

Apalagi, khusus untuk anggota militer, hingga kini belum tunduk kepada sistem peradilan umum jika terlibat pelanggaran dan tindak pidana sehingga ketika terjadi penyimpangan dan pelanggaran dalam proses pilkada mereka akan berlindung di balik peradilan militer. Memberikan ruang bagi anggota militer aktif dalam politik pilkada tanpa adanya reformasi peradilan militer melalui revisi UU No 31/1997 akan menjadi ancaman serius bagi dinamika demokrasi lokal di daerah.

Sudah seharusnya dan sepantasnya pemerintah dan parlemen tidak melanjutkan ide dan keinginan untuk melibatkan militer dan polisi aktif sebagai kandidat dalam pilkada melalui revisi UU Pilkada.  Anggota militer dan polisi jika ingin maju dalam pilkada, harus pensiun atau mengundurkan diri ketika maju sebagai kandidat kepala daerah dalam proses pilkada.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar