Rabu, 27 April 2016

Prahara Suap di Pengadilan

Prahara Suap di Pengadilan

Achmad Fauzi  ;   Hakim Pengadilan Agama Tarakan Kalimantan Utara
                                              MEDIA INDONESIA, 23 April 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

HATI ini menangis setiap menyaksikan sepak terjang aparat peradilan yang masih berkubang dalam jeratan suap. Mereka tak sadar anak dan istri mereka selama ini diberi makan dari barang haram. Darah dan daging mereka tumbuh dan berkembang dari hasil praktik kotor dan terkutuk. Sebagai manusia beragama, mestinya mempermainkan timbangan keadilan menjadi pantangan yang harus dihindari. Ganjaran penyuap dan penerima suap ialah neraka jahanam.

Namun, sekadar menangis dan mengutuk kegelapan tak bakal menyelesaikan masalah. Mafia peradilan membutuhkan pelembagaan moral secara sistemik sehingga kesalehan individu aparat peradilan bermetamorfosis sebagai kesalehan lembaga. Karena itu, gerakan 'save MA' yang muncul dari dalam lembaga peradilan sendiri patut didukung. Kampanye menuju peradilan bersih hendaknya mencakup perubahan paradigma, sikap, perilaku, dan kultur aparat peradilan untuk lebih mengacu ke nilai-nilai etik profesi.

Terus terang praktik mafia peradilan ini telah mencoreng wajah lembaga peradilan. Ketika satu orang melakukan praktik culas, yang lain turut kena getahnya. Editorial Harian Media Indonesia bertajuk Goyahnya Benteng Terakhir Keadilan (22/4) menarasikan betapa praktik suap di lembaga peradilan susul-menyusul tak berkesudahan. Jemari tangan rasanya tak cukup menghitung jumlah aparat peradilan menjatuhkan muruah hukum ke titik rendah. Keadaban hukum yang idealnya dijunjung tinggi dirobohkan begitu saja hingga menjadi puing.

Pada Juni 2013, misalnya, KPK menangkap staf Badan Diklat Hukum dan Peradilan MA, Djodi Supratman, karena menerima suap sebesar Rp150 juta dari seorang advokat dalam kaitan perkara kasasi yang ditangani MA. Djodi akhirnya divonis dua tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider empat bulan kurungan. Sementara itu, pemain utama yang berdiri di balik layar dari kasus suap ini hingga kini belum terungkap.

Pada 2015, lembaga peradilan kembali dikejutkan dengan penangkapan tiga hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Medan oleh KPK karena menerima suap dari pengacara kondang. Ketiganya merupakan majelis yang menangani perkara permohonan pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara dalam penyelidikan dugaan korupsi dana bantuan sosial Pemerintah Provinsi Sumatra Utara. Kini tiap-tiap hakim itu telah divonis dua tahun penjara.

Tak ubahnya bunyi petasan di Lebaran, operasi tangkap tangan aparat peradilan dari tahun ke tahun susul-menyusul. Pada Februari 2016, KPK kembali melakukan operasi tangkap tangan Kepala Subdirektorat Kasasi dan PK pada Direktorat Tatalaksana MA.

Ia kini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan menerima suap atas perkara korupsi yang ditangani di tingkat kasasi. Uang pelicin diberikan pihak beperkara agar MA menunda mengirim putusan kasasi ke pengadilan negeri.

Di bulan ini, salah seorang panitera pengadilan kembali menjadi sasaran operasi tangkap tangan KPK. Ia diduga menerima suap terkait pengurusan perkara hingga level PK. Terungkapnya sederet praktik jual beli perkara di lingkungan peradilan menunjukkan supremasi hukum kita masih goyah oleh godaan duniawi.

Hukum yang seharusnya tidak memihak siapa pun, kecuali kepentingan keadilan, justru dibajak para mafioso. Jika demikian kondisinya, hukum akan tumpul ke bawah dan berpihak kepada pemilik modal (Karl Marx) serta mudah diintervensi kuasa politik (Ralf Dahrendorf). Cita-cita hukum sebagai sarana keadilan (Plato) dan tatanan kebajikan (Socrates) hanyalah pepesan kosong yang sulit ditegakkan dengan baik.

Persoalan suap di lingkungan peradilan bukan sekadar persoalan klasik yang penyelesaiannya hanya dengan cara menjatuhkan putusan etik maupun pidana. Aparat peradilan memiliki sisi kemanusiaan yang juga membutuhkan pembinaan simultan dan siraman rohani untuk menghidupkan nurani yang kadangkala kering. Karena itu, perlu desain pembinaan yang berorientasi pada pembangunan karakter.

Baru-baru ini penulis mengikuti pemantapan kode etik dan pedoman perilaku hakim yang diselenggarakan KY. Bekerja sama dengan tim psikolog dari Universitas Indonesia, metode pembinaan yang didesain KY cukup bagus dalam membentuk karakter hakim ideal. Hakim tidak hanya didorong untuk meningkatkan keilmuan, tapi juga menyeimbangkan kekuatan nilai dan etika profesi hukum (transfer of value).

Hal itu sejalan dengan pendapat Koento Wibisono Siswomihardjo (2000) bahwa pendidikan hendaknya mengarah ke dua aspek. Pertama, pendidikan untuk membekali pengetahuan akademis, keterampilan profesional, dan kepatuhan pada kaidah ilmu. Kedua, pendidikan membentuk watak menjadi sarjana yang komitmen terhadap kepentingan publik.

Saat ini sudah banyak orang pintar dan menguasai disiplin ilmu, tapi sedikit yang memiliki komitmen menjaga integritas. Pola pembinaan yang berorientasi pada peningkatan skill, kekuatan moral, dan spiritual itu ialah jalan baru yang harus selalu dihidupkan agar ke depan lembaga peradilan semakin memiliki legitimasi yang kuat di tengah masyarakat.

Ketajaman nurani

Ketajaman nurani yang bersumber dari kesadaran moral dan dedikasi tinggi terhadap penegakan keadilan juga penting diperhatikan. Syarat bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa harus didefinisikan lebih rinci untuk menjamin hakim dan aparat peradilan yang diangkat benar-benar memiliki kualitas kepribadian dan mental yang baik.

Nabi Muhammad ialah contoh pribadi penegak hukum yang patut ditiru. Ketika seorang wanita bangsawan dari suku Makhzum mencuri, hakim bersikap lunak dan berharap Rasulullah memberikan pengampunan.

Peristiwa ini kemudian direspons Rasulullah melalui khotbahnya: "Wahai manusia, sesungguhnya yang menghancurkan tatanan masyarakat sebelum kamu adalah apabila seorang bangsawan mencuri mereka dibebaskan. Akan tetapi, apabila seorang yang lemah mencuri hakim jalankan hukuman tegas kepadanya. Demi Tuhan, seandainya anakku Fatimah binti Muhammad mencuri, niscaya aku akan menghukumnya".

Sikap Nabi Muhammad tersebut menunjukkan hukum tak boleh pandang bulu. Elite kekuasaan maupun jelata punya kedudukan sama.

Akhirulkalam, semua persoalan dapat teratasi jika pola rekrutmen diperbaiki. Rekam jejak ditelusuri secara mendalam dengan melibatkan perguruan tinggi. Cerdas itu syarat penting, tapi integritas harus jadi pakaiannya. Aspek integritas dalam perekrutan jangan pernah dianggap sepele, sebab memiliki keterhubungan linear dengan pembangunan kolektif struktur mentalitas. Jika diabaikan, defisit integritas bisa menjadi bom waktu yang siap menghancurkan muruah lembaga peradilan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar