Senin, 25 April 2016

KPK Perlu Strategi Baru

KPK Perlu Strategi Baru

Bambang Soesatyo  ;   Ketua Komisi III DPR RI, Fraksi Partai Golkar
                                               SUARA MERDEKA, 16 April 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

MODEL kasus M Sanusi bisa terbentuk karena siapa saja yang bersinggungan dengan dana pembangunan negara atau daerah tidak takut untuk menyalahgunakan wewenang dan melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor), termasuk menerima suap.

Setelah hampir 14 tahun negara menyatakan perang terhadap korupsi dengan membentuk Komisi Pemberantasan korupsi (KPK), efek jera korupsi belum tumbuh.

Kalau efek jera melakukan korupsi sudah membudaya, M Sanusi hari-hari ini tidak akan mendekam di ruang tahanan KPK. Sayang, Sanusi tidak belajar dari pengalaman banyak orang itu.

Kamis (31/3) malam, dia terjerat dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK dengan sangkaan menerima suap sebesar Rp 2 miliar yang diberikan dalam dua tahap dari PTAgung Podomoro Land (APL).

Uang suap yang diterima Sanusi bertujuan memengaruhi pembahasan dan muatan pada rancangan peraturan daerah (Raperda) terkait proyek reklamasi Teluk Jakarta, khususnya mengenai Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Jakarta 2015-2035 dan Raperda tentang Rencana Kawasan Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Jakarta Utara.

Modus kasus ini tidak baru-baru amat. Sekelompok pengusaha menitipkan kepentingan mereka dalam pasalpasal tertentu pada sebuah undangundang (UU) atau perda.

Pemprov DKI memasukan tiga variabel dalam raperda itu, meliputi variabel kewajiban, kontribusi 5 persen dari luas reklamasi kotor sesuai rekomendasi Bappenas 1997, dan variabel tambahan kontribusi 15 persen dari nilai NJOP total lahan yang dapat dijual pengembang.

Variabel terakhir itulah yang menjadi polemik antara Pemda DKI versus DPRD DKI Jakarta. Pada 8 Maret 2016, DPRD DKI mengajukan usul menghapus kontribusi tambahan 15 persen itu.

Sebab, menurut DPRD DKI, kontribusi tambahan dimaksud sudah menjadi bagian dari 5 persen yang diambil di awal dan dituangkan dalam perjanjian kerja sama antara gubernur dan pengembang. Mudah ditebak bahwa argumentasi DPRD itu adalah aspirasi para pengembang.

Pada tahap inilah M Sanusi dkk membangun kerja sama kepentingan dengan oknum pengembang. Karena modusnya yang demikian, KPK menyebut kasus suap yang melibatkan anggota DPRD DKI dan PT APL itu sebagai grand corruption, karena suap oleh korporasi itu bertujuan memengaruhi arah kebijakan publik Pemda DKI.

Terlalu Ringan

Sudah bertahun-tahun berbagai elemen masyarakat menuntut sanksi hukum terhadap koruptor harus bisa menumbuhkan efek jera. Untuk itu, pilihannya adalah vonis pengadilan tipikor haruslah ekstrakeras.

Di Tiongkok, penegak hukum negeri itu berani menjatuhkan sanksi hukuman mati terhadap terpidana koruptor. Jelas bahwa Indonesia tidak perlu meng-copy paste sanksi hukum ala Tiongkok itu.

Akan tetapi, tidak berarti bahwa pengadilan Tipikor tidak berwenang menjatuhkan sanksi ekstrakeras itu. Selain hukuman badan yang lebih lama, terpidana koruptor pun seharusnya diwajibkan mengembalikan semua hasil korupsi atau kerugian negara.

Sayangnya, hingga kini, institusi penegak hukum dan Pengadilan Tipikor belum menghayati serta belum merespons aspirasi rakyat tentang urgensi efek jera dalam perang melawan korupsi.

Akibatnya, meski perang ini sudah berlangsung belasan tahun, hasilnya terbilang sangat minim. Sebab, perang melawan korupsi terus menghadapi hambatan serius, bahkan dimentahkan oleh sanksi hukum terhadap terpidana korupsi yang terlalu ringan seperti sekarang.

Tidak mungkin perilaku korup bisa diberantas jika tidak ada efek jera dalam tuntutan dan vonis pengadilan. Pasal 18 UU No.31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sudah mengatur masalah pengembalian kerugian asetaset negara hasil tindak pidana.
Kalau fungsi pasal ini bisa dimaksimalkan, penerapannya diyakini bisa menumbuhkan efek jera. Jaksa dan para hakim tipikor pun seharusnya punya keberanian untuk menilai gaya hidup mewah para koruptor sebagai hasil dari tindak pidana korupsi.

Karena itu, vonis pengadilan Tipikor pun seharusnya mengandung perintah untuk merampas aset koruptor yang diperoleh dari tindak pidana korupsi. Tidak adanya perintah pengadilan untuk memiskinkan koruptor menjadi salah satu titik lemah pemberantasan korupsi di Indonesia.

Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyebutkan bahwa dalam periode 2008-2011, jaksa yang menangani perkara korupsi rata-rata hanya menuntut 44% kerugian negara akibat tindak pidana korupsi.

Lalu, angka itu menyusut hingga hanya 7% ketika perkara diputus di persidangan dan berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Artinya, jangkauan UU Tindak Pidana Korupsi dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) belum sampai menyentuh harta terpidana kasus korupsi.

Itulah titik lemah lainnya dalam perang melawan korupsi. Maka, tak usah heran jika perang belasan tahun memberantas korupsi belum juga membuahkan hasil signifikan. Setelah kasus M Sanusi, bisa dipastikan bahwa KPK dan Polri masih akan terus mengungkap kasus-kasus korupsi berikutnya. Mungkin, diperlukan pembaruan strategi perang melawan korupsi. ●

Tidak ada komentar:

Posting Komentar