Rabu, 27 April 2016

Panama Papers dan Model Pajak Amerika

Panama Papers dan Model Pajak Amerika

Ronny P Sasmita  ;   Analis Ekonomi Politik Financeroll Indonesia
                                                        HALUAN, 22 April 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Di tataran global, Panama Papers cukup manjur menggempur beberapa penguasa yang terlibat offshore company yang mencurigakan. Petinggi-petinggi negara yang terindikasi bermain api di dalam dokumen ini, harus bersibuk-sibuk ria memberi penjelasan kepada publik terkait namanya yang terseret Mossack Fonseca, begitu pula dengan figur publik mulai dari artis, pemain sepak bola kelas wahid, atau konglomerat kelas berat.
Semuanya berlomba me­ne­tralisir keadaan dan ber­juang meluruskan cara pan­dang, bahkan beberapa di­antaranya langsung angkat bendera putih dengan per­nyataan pengunduran diri. Cukup hebat implikasinya, setidaknya itulah yang terjadi sampai hari ini.

Di dalam negeri, yang terlihat cukup sibuk memoles situasi salah satunya adalah Sandiaga Uno, pengusaha muda yang belakangan sedang kecanduan memamerkan ke­bo­lehan dirinya agar punya kesempatan duduk di Balai Kota DKI Jakarta. Sehari pascarilis Panama Papers oleh tim investigasi Tempo, Sala­hudin Uno harus roadshow dari satu media ke media lainya untuk menentralisir situasi, agar bola tidak meng­gelinding liar dan meng­ha­dang pencalonan dirinya seba­gai balon gubernur DKI Jakarta. Berbekal jurus politisi dengan level kebolehan yang lumayan, Uno berjuang keras dengan mengatakan bahwa keterlibatannya dengan dunia usaha (utamanya Offshore company) sudah kelar sejak 2015 lalu karena saat ini se­dang dalam proses pen­calonan diri sebagai pejabat publik. Ja­waban ini terlihat cukup man­jur sebagai exit gate dari pertanyaan menga­pa nama beliau muncul seba­gai salah satu pengusaha yang me­nikmati berbagai laya­nan plus-plus offshore com­pany.

Sebenarnya data detail tentang pemilik offshore com­pany di Indonesia belum di­rilis secara resmi, baru se­batas penggalan-penggalan bahasan yang muncul dalam lapo­ran tim investigasi Tem­po. Setidaknya demikianlah pernyataan kawan saya yang terlibat langsung dengan penggodokan data Mossack Fon­seca. Jadi jika ada nama-nama pemilikoffshore com­pany yang beredar, maka diper­ki­ra­kan itu adalah nama-nama yang muncul pada data off­sho­releak tahun 2013 lalu. Ar­ti­nya, secara resmi tim inves­tigasi tempo belum merilis siapa saja insan Indonesia yang menggunakan jasa Mo­s­sack Fonseca untuk men­dapatkan bendera offshore company di luar negeri.

Bagi pemerintah, keha­diran Panama Papers tentu menjadi instrumen tambahan untuk semakin menekankan pentingnya Tax Amnesty. Isu signifikansi tax amnesty telah diteriakan oleh Menkeu dan Dirjen Pajak sedari akhir  tahun lalu. Bukan saja sebagai sebuah kebijakan yang akan memperluas basis dan objek pajak agar penikmat-penik­mat tax haven yang selama ini betah di luar sistem perpa­jakan kembali ke dalam nege­ri, tapi juga karena peme­rintah memang sedang kocar-kacir memenuhi target pene­rimaan pajak yang terindikasi terancam virus shortfall. Na­mun dalam perjalanan waktu sejak Panama Papers versi Indonesia dikumandangkan, pemerintah nyatanya hanya menjadikan dokumen-doku­men ini sebagai referensi pe­lengkap saja lantaran data yang dikantongi dinilai jauh lebih lengkap dan kredibel.

Dari sekian banyak gelin­dingan ekspansif Panama Papers, ada satu hal yang menarik minat saya. Mengapa dokumen ini tidak akrab de­ngan pengusaha dan orang-orang kaya Amerika? Pada awalnya saya sempat berfikir bahwa jangan-jangan pem­bocoran dokumen ini digu­nakan untuk menyudutkan para pihak yang tidak sejalan dengan kepentingan Amerika, seperti Putin dan beberapa petinggi pemerintahan China misalnya. Tapi selidik demi selidik, akhirnya saya dikirimi beberapa artikel oleh seorang kawan terkait mengapa orang Amerika ti­dak tertarik me­nem­patkan dananya di nega­ra tax haven seperti Panama cs. Jawa­banya, orang super kaya Amerika, kata tulisan itu, tak perlu mencari humberger di Pa­nama, sebab di Amerika su­dah ada “steak” yang lebih lezat. Kongres dan para Sena­tor penulis undang undang pajak di Amerika memang dengan sengaja mendisain aturan pajak yang meman­jakan orang superkaya dan orang yang miskin. Yang pajaknya tinggi bukan pemilik asset akan tetapi mereka yang mempunyai pendapatan atau income yang amat besar. Income adalah objek pajak. Sementara kekayaan bukan­lah objek pajak.

Seseorang yang memiliki income atau pendapatan 50,­000 dollar per tahun pastilah harus membayar pajak penda­patan, baik yang dipungut negara federal maupun negara bagian. Akan tetapi mereka yang memiliki asset 10 milyar dollar tak perlu bayar pajak sepeserpun. Karenanya mereka yang superkaya di Amerika bisa membeli lukisan masa lalu untuk menyimpannya. Membeli rumah di Man­hat­tan untuk memelihara gedung gedung tua. Dan menja­dikan­nya sebagai asset yang  bukan income. Jika ingin membayar operasi sehari-hari, mereka bisa hidup melalui kredit bank dengan jaminan harta ben­danya yang tanpa pajak.

Disana seolah tidak ada skan­dal karena orang super ka­ya tidak perlu menghindari pa­jak atau tax avoidance. Har­ta benda  bisa disimpan dengan secara kasat mata tan­pa ada orang yang meng­gang­gu. Jika harta yang bebas pajak tersebut ingin ditukar dengan uang cash, di saat itulah pajak penghasilan dike­na­kan kare­na proses jual beli harta atau capital gain yang diperoleh akan terkena pajak sebesar 20 %. Sehingga tak heran disana ada dynansti Rockefeller, Ford, Boeing, Bush, Kennedy dan lain seba­gainya, orang ka­ya lama, ter­ma­suk Mark Elliot Zucker­berg yang dalam usia 32 tahun dengan  kekayaan le­bih dari 12 Milyar Dollar se­bagai barisan utama orang kaya baru. Jika harta tersebut di­gunakan untuk mencip­ta­kan lapangan kerja, mereka ju­ga akan diberi insentif de­ngan pajak yang lebih murah se­besar 15,3 %, itupun ma­sih dapat dibuat lebih ringan de­ngan keahlian para kon­sul­tan pajak yang dapat me­nga­­turnya sehingga men­da­patkan poto­ngan pajak yang telah di­bayarkan oleh para pekerja yang digaji dari hasil usaha tersebut.

Disamping itu, mereka juga bisa menggunakan skema pendirian badan amal atau charity foundation. Tak heran jika salah seorang paling kaya di dunia seperti Bill Gate dan Melinda mendirikan Yayasan untuk memberantas penyakit dan mengalokasikan dana untuk memerangi penyakit yang melanda orang miskin diseluruh dunia. Begitu juga yang lain. Badan amal atau charity foundation adalah cara legal yang elegan untuk me­ngurangi pajak. Dengan kata lain, jika ada orang super kaya di Amerika ingin menda­patkan “tax heaven”, mereka tak perlu mencari Virgin Island atau tempat lainnya karena tax heaven ada di Negaranya sendiri.

Dari contoh di Amerika ini kita sebetulnya akan mena­rik cukup banyak pelajaran berharga, terutama untuk sistem per­paja­kan domestik. Membuat aturan pajak tidak perlu me­niru VOC yang mem­buat Diponegoro marah dan ang­kat senjata lantaran tanah kuburan orang tua dan leluhurnya ingin dikenakan pajak oleh VOC. Kita juga tak perlu membuat aturan pajak bumi dan bangunan yang telah men­jadi harta para pensiunan dengan pungutan PBB yang semakin lama se­ma­kin mero­ket. Sehingga para orang kaya lama di Jakar­ta terpaksa ming­gir dari Men­teng ke pinggiran kota. Di satu sisi, Indonesia memang se­dang memerlukan pajak, tapi di sisi lain kita juga ke­kurangan orang atau objek yang akan membayar karena terdapat begitu banyak objek pajak yang enggan masuk ke dalam sistem perpajakan na­sional dengan berbagai alasan dan pertimbangan. Tapi jika semua kesempatan bagi orang super kaya untuk men­cipta­kan lapangan kerja juga ikut dipersukar dengan berbagai jenis pajak ini dan itu, negara ini tentu perlu introspeksi.

Saya secara spesifik me­mang bukan ahli pajak dan tidak terlalu mengetahui seluk - beluk tentang pajak. Namun sebagai seorang yang saban hari akrab dengan berita dan data ekonomi, baik makro maupun finansial, tentu acap­kali saya merasa aneh dengan sistem per­paja­kan yang malah membuat banyak modal-mo­dal poten­sial enggan mene­mu­kan la­han produktif di dalam ne­geri di satu sisi dan ancaman shortfall penerimaan pajak di sisi yang lain. Di sinilah saya kira kita dituntut untuk tidak saja berfikir keras tentang bagimana memperjuangkan ekstensifikasi objek pajak dan kreasi-kreasi per­pajakan un­tuk meningkatkan peneri­maan negara, tapi juga mela­kukan introspeksi men­dalam atas sistem perpajakan yang kita jalani. ●

Tidak ada komentar:

Posting Komentar