Selasa, 26 April 2016

Kontroversi dan Dilema Pengampunan Pajak

Kontroversi dan Dilema Pengampunan Pajak

A Prasetyantoko  ;   Ekonom di Unika Atma Jaya Jakarta
                                                        KOMPAS, 25 April 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Jika DPR mengesahkan Undang-Undang Pengampunan Pajak, ini akan menjadi yang keempat kalinya dalam sejarah kita sejak kemerdekaan. Secara psikologis, pengampunan pajak secara berulang sama sekali tidak mendidik. Pihak penghindar pajak akan terus berharap akan ada pengampunan berikutnya dan berikutnya lagi.

Pemerintah memiliki kalkulasi, ada sekitar Rp 11.000 triliun uang orang Indonesia di luar negeri. Mereka tersebar di sejumlah negara, terutama di Swiss, Kepulauan Virgin Britania Raya, Luksemburg, dan Singapura. Di Singapura saja ada Rp 2.700-an triliun. Keyakinan jumlah uang yang cukup banyak di beberapa negara surga pajak ini terkonfirmasi dengan beredarnya Panama Papers. Sejak kemunculan dokumen itu, pembahasan UU Pengampunan Pajak lebih lancar.

Pemerintah berharap, paling tidak ada tambahan penerimaan pajak Rp 60 triliun-Rp 100 triliun dengan kebijakan ini. Pertaruhannya begitu besar mengingat penerimaan pajak tahun ini sangat berat. Sementara, kebutuhan pengeluaran tak lagi bisa ditunda, sisi penerimaan semakin tak jelas dan diombang-ambingkan cuaca politik di parlemen. Di sinilah pengampunan menjadi kontroversial sekaligus dilematis.

Kontroversial karena pengampunan pajak akan menabrak dimensi etis terkait kepatuhan pajak. Kebijakan ini merupakan insentif bagi perilaku tak patuh, sekaligus bersikap tak adil bagi pihak yang selama ini patuh. Kalaupun banyak yang merespons positif, dipastikan mereka tak akan mengalihkan seluruh aset. Hanya sebagian (kecil) yang mungkin akan dibawa kembali, sambil berharap pengampunan berikutnya.

Majalah The Economist edisi 9 April 2016 menunjukkan kontroversi itu dengan menyebut pengampunan pajak sebagai kebijakan yang memberi insentif bagi kejahatan. Dalam klasifikasi kebijakan, pengampunan pajak merupakan pilihan terburuk. Satu-satunya justifikasi pengampunan pajak adalah desakan kebutuhan pragmatis menambah pemasukan di tengah terus menurunnya sumber penerimaan domestik.

Kalaupun kita menerima fakta pragmatis tersebut, tetap saja ada berbagai masalah dilematis. Pertama, pasar keuangan kita masih terlalu dangkal dan instrumennya terlalu terbatas menampung pemasukan aliran modal cukup besar. Pertanyaannya, apakah akan diluncurkan aneka instrumen keuangan baru dalam rangka menampung masuknya modal akibat kebijakan pengampunan pajak ini? Menjadi dilematis tatkala langkah ini ditempuh dan tetap saja tidak ada aliran dana cukup signifikan.

Kedua, mendorong sektor riil agar bergerak lebih cepat sehingga menarik modal masuk melalui penempatan di berbagai proyek, khususnya infrastruktur. Dilemanya, jika pemerintah terus memacu pengeluaran di sektor infrastruktur agar meyakinkan pihak swasta masuk, tetapi ternyata penerimaan pajak tak terpenuhi, maka defisit anggaran melebar. Ruang fiskal pada sisi pengeluaran sangat sempit karena batas defisit 3 persen sudah tak jauh lagi. Kalau pemerintah tetap fokus pada pengeluaran, sedangkan penerimaan tak bergerak naik, angka defisit bisa menabrak batas yang diperbolehkan undang-undang.

Lalu, bagaimana idealnya? Paling baik, modal masuk kembali ke perekonomian domestik melalui "mesin sektor swasta". Dengan demikian, akan langsung menambah kapasitas produksi sekaligus menggerakkan efek penggandanya (menyerap tenaga kerja dan meningkatkan pendapatan masyarakat). Persoalannya, penambahan modal kerja dan investasi baru hanya akan valid secara bisnis jika ekspektasi penerimaan juga meningkat.

Pengondisian lingkungan makro menjadi penting. Pertama, dari sisi struktural, paket kebijakan ekonomi I hingga XI harus memiliki dampak riil di lapangan. Jika investor masih merasa situasi di lapangan tak berubah, efeknya tak akan maksimal. Kedua, dari sisi moneter, perbaikan transmisi moneter terus ditingkatkan. Langkah Bank Indonesia mereformulasi kerangka kebijakan moneter dengan menggunakan suku bunga reverse repo tujuh hari sebagai "acuan baru" patut diapresiasi.

Di luar semua itu, kebijakan pengampunan pajak tetap tak menjawab masalah fundamental bangsa ini, yaitu ketidakmampuan membiayai pembangunan dengan sumber dana internal. Ada beberapa hal mendesak yang harus diperbaiki, selain pengampunan pajak itu sendiri. Pertama, memastikan setiap pendapatan hasil ekspor kembali ke perekonomian domestik. Kebijakan "wajib lapor" bagi Devisa Hasil Ekspor harus kembali digiatkan. Kedua, memastikan berbagai praktik penghindaran pajak melalui transfer pricing tak berkembang.

Ketiga, meningkatkan administrasi dan kepatuhan membayar pajak secara menyeluruh. Dari total penduduk Indonesia yang sekitar 255 juta jiwa, hanya 27 juta yang terdaftar sebagai pembayar pajak pada 2015. Pada 2014, hanya 900.000 penduduk yang membayar pajak. Itulah mengapa rasio pajak terhadap perekonomian hanya sekitar 10 persen. Padahal, negara tetangga di kawasan Asia Tenggara sudah berkisar 13-15 persen.

Terhadap persoalan pelik bidang perpajakan domestik, pengampunan pajak sama sekali bukan obat mujarab. Ada banyak komplikasi yang harus diselesaikan secara sistematis. Kontroversi bisa diredakan jika perangkat kebijakan lain juga berjalan. Bukan sekadar memberikan "insentif" bagi perilaku penghindaran pajak, melainkan juga memastikan perilaku kepatuhan pajak. Jadi, penindakan secara hukum juga penting.

Fokus pada beberapa sektor industri untuk dikembangkan melalui berbagai perangkat kebijakan menjadi penting sehingga dana yang bersembunyi di negara lain bisa kembali secara "alamiah". ●

Tidak ada komentar:

Posting Komentar