Jumat, 29 April 2016

Mahkamah Agung

Mahkamah Agung

M Subhan SD  ;   Wartawan Senior KOMPAS
                                                        KOMPAS, 28 April 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Namanya sungguh keren dan berwibawa: Mahkamah Agung. Institusi hukum tertinggi dan menjadi benteng terakhir keadilan di negeri ini. Namun, nama itu tampaknya terlalu berat. Atau lebih tepat, banyak penjaga institusi itu yang tidak bisa menjaga dan mengawal benteng keadilan itu. Citra MA akhir-akhir ini makin terpuruk. Gara-gara ada pegawai MA yang tidak amanah, benteng terakhir itu babak belur terjungkal di lembah nista: hukum dapat dibeli oleh uang. Di MA dan juga institusi penegak hukum lainnya tidak boleh satu milimeter pun berdamai dengan kekuatan uang. Sebab, hukum harus tegak walau langit runtuh.

Pusaran badai yang tengah bergerak di MA adalah kasus Sekretaris Jenderal MA Nurhadi. Ia dicegah keluar negeri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi untuk enam bulan ke depan, terkait operasi tangkap tangan terhadap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution, Rabu (20/4) lalu. Ruang kerja Nurhadi pun sudah digeledah KPK. Saat ini, KPK tengah menelusuri hubungan Edy dan Nurhadi yang diduga terkait perkara hukum. Edy ditangkap saat menerima uang Rp 50 juta yang diduga suap dari pegawai swasta bernama Doddy Arianto.

MA tidak pernah becermin. Kasus-kasus tercela yang membuat MA terjerembap di kubangan lumpur hitam tidak juga berhenti. Dua bulan sebelumnya, KPK menangkap? Kepala Subdirektorat Kasasi dan Peninjauan Kembali Perdata Khusus MA Andri Tristianto Sutrisno, 12 Februari lalu. Andri diciduk di rumahnya, berikut uang Rp 400 juta di dalam paper bag.

Pada 2013, Djodi Supratman (anggota staf Badan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan MA) dibekuk KPK saat membawa segepok uang guna pengamanan kasus dari pengacara Mario Cornelio Bernardo terkait pengurusan kasasi kasus penipuan Hutomo Wijaya Ongowarsito. Djodi divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 100.

Kalau mau berkaca agak lama lagi, yaitu pada 2005 KPK menangkap lima pegawai MA, yaitu Pono Waluyo, Sudi Achmad, Malam Pagi Sinuhadji, Suhartoyo, dan Sriyadi, terkait kasasi Probosutedjo.

Bahkan, hakim-hakim pun tidak sedikit ditangkap KPK karena terlibat korupsi. Misalnya, Kartini Marpaung (hakim ad hoc Pengadilan Tipikor Semarang), Heru Kisbandono (hakim ad hoc Pengadilan Tipikor Pontianak), Imas Diana Sari (hakim ad hoc di Pengadilan Hubungan Industrial Bandung), dan Syarifudin Umar (hakim niaga Pengadilan Negeri Jakarta Pusat).

Kalau hakim saja yang "wakil Tuhan" berani memperdagangkan hukum dengan uang, bagaimana para staf di bawahnya punya rasa akut? Padahal, MA telah melakukan reformasi internal termasuk meningkatkan remunerasi. Kalau memang demikian, tidak ada ampun lagi buat penegak atau penjaga institusi hukum yang bermain-main dengan keadilan dan menggantinya dengan uang.

Barangkali para hakim (dan penegak hukum lain) wajib mengingat-ingat kisah hakim Qazi-i-Lashkar, yang disayang Sultan Delhi, India, Ghiyasuddin Balban (1266-1287). Kisahnya Sultan punya tiga kadi (qazi): Fakhr Naqila yang takut kepada sultan tetapi tidak takut kepada Tuhan; Minhaj yang takut kepada sultan dan kepada Tuhan; dan Qazi-i-Lashkar yang tidak takut kepada sultan tetapi takut kepada Tuhan. Nasihat Qazi-i-Lashkar-lah yang didengarkan sultan.

Dan, MA beserta seluruh penegak hukum, termasuk mereka yang bekerja di sana, seharusnya benar-benar menjaga marwah "wakil Tuhan".

Tidak ada komentar:

Posting Komentar