Sabtu, 21 Maret 2015

Asa Membangun dari Desa

Asa Membangun dari Desa

Farouk Muhammad  ;  Wakil Ketua DPD RI/Timja RUU Desa DPD RI
MEDIA INDONESIA, 20 Maret 2015

                                                                                                                                     
                                                                                                                                                           

SALAH satu capaian legislasi yang dinilai fenomenal sepanjang periode 2009-2014 ialah lahirnya UU No 6/ 2014 tentang Desa (UU Desa). Lahirnya UU itu setidaknya menandakan dua hal. Pertama, perhatian pada upaya pembangunan desa semakin kuat. Kedua, paham otonomi asli desa yang semakin kuat dipedomani dengan konsekuensi meletakkan lokus pembangunan pada satuan pemerintahan/komunitas yang paling bawah dan langsung berhubungan dengan rakyat.

UU Desa yang kini berusia satu tahun menandai perspektif baru tentang hakikat otonomi desa sebagai self governing community (desa adat) ataupun local self government (desa). UU Desa menetapkan pemerintahan desa dalam sistem pemerintahan NKRI, tetapi pengakuan terhadap otonomi desa-dalam kerangka otonomi asli (karena hak asal usul dan tradisionalnya)--jauh lebih jelas diuraikan di dalam UU tersebut. Hal itu dapat dirujuk dari asas yang dianut UU Desa.

Pertama, asas rekognisi, yaitu pengakuan atas hak asal usul desa, dan kedua asas subsidiaritas, yakni lokalisasi kewenangan di aras desa dan pengambilan keputusan secara lokal atas kepentingan masyarakat setempat.

Otonomi desa dimaksud mengandung arti hak desa untuk mempunyai, mengelola, atau memperoleh sumber daya ekonomi-politik, kewenangan untuk mengatur dan mengambil keputusan atas pengelolaan barang-barang publik dan kepentingan masyarakat se tempat, dan tanggung jawab desa untuk mengurus kepentingan publik ‘rakyat’ desa melalui pelayanan publik.

Dana desa

Sejalan dengan kewenangan otonomi desa di atas, UU 6/2014 Pasal 72 menyebutkan sumber-sumber pendapatan desa guna mendukung percepatan kemandirian dan pembangunan desa di masa depan, yaitu pendapatan asli desa terdiri atas hasil usaha, hasil aset, swadaya dan partisipasi, gotong royong, dan lain-lain pendapatan asli desa; alokasi APBN; bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah kabupaten/kota; alokasi dana desa yang merupakan bagian dari dana perimbangan yang diterima kabupaten/kota; bantuan keuangan dari APBD provinsi dan APBD kabupaten/ kota; hibah dan sumbangan yang tidak mengikat dari pihak ketiga; dan lain-lain pendapatan desa yang sah.

UU Desa mengamanatkan kepada negara alokasi APBN yang bersumber dari belanja pusat dengan mengefektifkan program yang berbasis desa secara merata dan berkeadilan. Sementara itu, terkait dengan alokasi dana desa yang merupakan bagian dari dana perimbangan yang diterima kabupaten/kota, negara wajib mengalokasi paling sedikit 10% dari dana perimbangan yang diterima kabupaten/kota dalam APBD setelah dikurangi dana alokasi khusus.

Adapun bagian desa dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah kabupaten/kota paling sedikit 10% dari pajak dan retribusi daerah. Jika APBN 2015 baru mengalokasi Rp9,1 triliun, jumlah itu melonjak pada APBN-P 2015 menjadi Rp20,7 triliun. Meski belum memenuhi ketentuan UU, angka tersebut tentu tidaklah sedikit sembari mempersiapkan infrastruktur pengelolaan dana di setiap desa di seluruh Indonesia.

Dana tersebut haruslah menjadi stimulus bagi pemerintah desa untuk bisa menghasilkan pendapatan sendiri. Apalagi, UU juga telah memberikan ruang bagi desa nantinya untuk mendapatkan dana yang bersumber dari pendapatan asli desa yang merupakan hasil usaha yang dilakukan di desa. Kemampuan perangkat desa dalam mengelola dana desa menjadi hal yang sangat strategis ke depan.

Fokus pada desa ini juga disambut pemerintahan baru hasil Pemilu 2014. Kabinet Kerja Jokowi-JK secara khusus membentuk Kementerian Desa, lebih tepatnya Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. Hadirnya kementerian khusus tentang desa ini hendaknya tidak dimaknai sekadar birokratisasi baru pengaturan dan pengelolaan desa, apalagi jika eksesnya menimbulkan ketidakefektifan dan ketidakefisienan manajemen pembangunan desa. Ia harus dimaknai sebagai bentuk kesungguhan untuk semakin menguatkan desa dalam dimensi kebijakan.

Pada tahap awal pemerintah harus mengonsolidasikan fungsi-fungsi perencanaan, penganggaran, hingga pengawasan terkait dengan desa agar dapat efektif dilakukan dalam kementerian yang khusus dibentuk untuk menangani desa itu. Jangan sampai kehadiran Kementerian Desa justru menimbulkan permasalahan baru seperti yang tampak mencuat soal saling silang dan sengketa kewenangan antara kementerian itu dan Kementerian Dalam Negeri yang selama ini memang menangani pemerintahan desa.

Fokus pembangunan desa

Desa, namanya kerap disebut dalam pergulatan pembangunan nasional, baik dalam nada positif maupun negatif.Dalam nada positif desa disebut untuk menggambarkan kearifan lokal bangsa Indonesia: semangat hidup, suasana kekeluargaan, gotong royong, dan lain sebagainya. Bahkan demokrasi telah dipraktikkan di desa jauh sebelum ada pemilu dan pilkada. Hal itu menunjukkan desa sejatinya merupakan prototipe karakter pemerintahan Indonesia.

Meski demikian, desa juga kerap disebut dalam nada negatif, misalnya desa-desa di Indonesia sudah kehilangan karakternya, desa tidak lagi produktif, desa ditinggalkan para pemuda yang lebih suka merantau ke kota-kota untuk mengadu nasib, dan porsi kemiskinan terbesar ada di perdesaan.

Pandangan yang berkembang tentang desa tersebut menjadi batu pijakan bagi pembuat UU untuk menjadikan desa sebagai fokus dan lokus pembangunan. Sisi positif ataupun negatif tentang desa nyatanya sama sekali tidak mengecilkan peran dan kedudukan desa. Lepas dari persoalan yang membelenggu desa, desa terus menjadi harapan dan menjadi solusi bagi berbagai permasalahan pembangunan dan penanggulangan kemiskinan.

Semakin kuatnya arus pembangunan desa tentu patut kita sambut dengan gembira. Namun, tidak sedikit kalangan mengkhawatirkan bahkan merasa pesimistis jika pengarusutamaan desa itu bisa berjalan mulus. Kekhawatiran tersebut utamanya berpokok pada politik kebijakan yang money oriented bukan capacity oriented, yakni politik kebijakan yang lebih mementingkan pencapaian target dana desa bukan politik kebijakan yang berorientasi pada peningkatan kemampuan desa dalam mengelola pemerintahan dan melaksanakan pembangunan.

Karena itu, fokus pada desa hendaknya tidak berpusat pada dana desanya, tapi secara luas harus dilihat dalam perspektif pembangunan dan peningkatan kesejahteraan desa yang tampak dari peningkatan kualitas hidup manusia dan penanggulangan kemiskinan di desa. Ini berarti kerangka konseptual dan implementasi pembangunan desa harus jelas dijabarkan pemerintah ataupun pemerintah daerah. Itu, antara lain, harus mencakup pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana desa, pengembangan potensi ekonomi lokal, pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan, termasuk dalam mengelola keamanan dan ketertiban sebagaimana tertuang dalam sejumlah pasal di dalam UU.

UU Desa harus mampu mengejawantahkan harapan baru, tidak hanya bagi pemerintah desa tetapi juga masyarakatnya yang sejalan dengan tujuan UU Desa, yaitu menjadikan desa lebih mandiri bukan hanya dalam penyelenggaraan pemerintahan, melainkan juga dalam pengelolaan--termasuk penentuan dan pemanfaatan--keuangan dan aset desa. Masyarakat, termasuk kelembagaan masyarakat, diakui sebagai elemen penting dalam penentuan masa depan desa itu sendiri.

UU Desa sejatinya memberikan ruang bagi masyarakat desa untuk melaksanakan demokrasi dan meningkatkan kesejahteraan mereka dengan daya dan kreativitas yang mereka miliki. Bagi pemerintah, momentum UU Desa harus dikelola serius, jangan terlena soal keuangan semata sehingga menjadi pragmatis. Pemerintah harus menyiapkan cetak biru (blueprint) arah pembangunan desa jangka pendek, menengah, dan panjang berikut indikator kesuksesan yang jelas dan terukur. Hanya dengan cara itulah asa membangun dari desa melalui lahirnya UU Desa menjadi berkah nyata. ●

Tidak ada komentar:

Posting Komentar