Jumat, 25 April 2014

Penulisan Sejarah Indonesia

Penulisan Sejarah Indonesia  

Budi Darma  ;   Sastrawan, Guru Besar Pascasarjana Unesa
KOMPAS, 24 April 2014
                                      
                                                                                         
                                                             
Konon, Direktorat Sejarah dan Nilai-nilai Budaya, Kemdikbud, pada Mei 2014 akan menyelenggarakan pertemuan mengenai penulisan sejarah Indonesia.
Ada beberapa perkara yang dijadikan landasan pertemuan ini, antara lain penulisan sejarah Indonesia akhir-akhir ini simpang siur dan memancing banyak kontroversi. Penulisan sejarah semacam ini dikhawatirkan bisa mengganggu integrasi dan identitas bangsa.

Menghadapi pertemuan di Yogyakarta pada Mei tersebut, Universitas Negeri Surabaya (Unesa) telah mengadakan temu pendapat untuk menjawab tiga pertanyaan mendasar: (a) apakah penulisan sejarah nasional Indonesia sebagai sejarah bangsa masih relevan sebagai sarana bagi integrasi nasional dan keharmonisan sosial; (b) apakah penulisan sejarah nasional sebagai sejarah bangsa dilakukan hanya untuk kepentingan ilmiah murni atau berdasarkan sudut pandang Pancasila, Proklamasi 17 Agustus 1945, dan NKRI atau Indonesia- sentri; dan (c) apakah penulisan sejarah nasional Indonesia (sejarah bangsa) masih relevan untuk mewujudkan dan melestarikan integrasi nasional dalam era globalisasi dan pasar bebas saat ini.

Kita dan sejarah

Sejarah memang bisa dibolak- balik demi kepentingan penguasa atau ideologi tertentu atau untuk menghapus citra buruk pada masa lalu. Indonesia menganggap pejuang-pejuang kemerdekaan pada masa Perang Kemerdekaan 1945-1949 adalah pahlawan, sedangkan Belanda menganggap mereka tak lain adalah ekstremis. Indonesia memproklamasikan kemerdekaan pada 17 Agustus 1945, tapi sebagian penguasa Barat menganggap  yang benar 19 Desember 1949, tanggal yang menurut versi Barat ”penyerahan kedaulatan kepada Indonesia” sebagai hasil dari Konferensi Meja Bundar (KMB) RI-Belanda.

Kontroversi penulisan sejarah Indonesia dahulu berpangkal pada versi Indonesia versus versi eksternal, yaitu Belanda; sedangkan kontroversi sekarang bisa eksternal bisa juga internal. Eksternal karena penulis-penulis sejarah pihak asing bertentangan dengan perspektif Indonesia dan internal antara Indonesia dan Indonesia sendiri.

Kontroversi antarkita terjadi, antara lain, dalam menanggapi masalah pemberontakan PKI di Madiun (1945) dan Gerakan 30 September (G30S) tahun 1965. Ada usaha untuk menghilangkan dua peristiwa itu dalam sejarah, ada pula versi yang menganggap G30S 1965  tidak didalangi PKI, tetapi justru oleh Jenderal Soeharto. Otonomi daerah, sementara itu, memberikan lebih banyak kebebasan daerah untuk menampilkan sejarah daerahnya sendiri yang mungkin kurang ”klop” dengan sejarah nasional sebagai sejarah bangsa.

Apakah dengan ”simpang siurnya” penulisan sejarah nasional Indonesia lalu kita harus menyerah, dengan tekad: sejarah nasional Indonesia tidak perlu ditulis? Perlu! Bangsa tanpa sejarah identik bangsa tanpa pemikiran dan tanpa jati diri. Karena itu, kita punya kewajiban moral, intelektual, dan nasionalisme untuk menulis sejarah kita sendiri.

Andai kita tidak mau menulis sejarah kita sendiri, pasti bangsa lain akan menulis sejarah kita, sebagaimana telah terjadi selama ini. Di samping itu, banyak penulisan sejarah karya kita sendiri sumber utamanya berdasarkan sumber-sumber asing berupa kajian-kajian mereka terhadap kita. Perlu diingat, kendati sumber-sumber asing itu ”canggih”, sedikit banyak tentunya dimuati kepentingan dan ideologi asing.

Metode dan etika penulisan sejarah yang ”obyektif” berbeda dengan metode dan etika pengacara. Dulu ada wanita pengacara yang menangani masalah pembunuhan. Tentu saja pembunuh yang didakwa membunuh ini menyangkal. Dalam proses selanjutnya, ternyata pengacara ini yakin, terdakwa memang benar- benar telah membunuh korbannya. Etika pengacara mengharuskan pengacara membuktikan terdakwa benar-benar tidak membunuh. Karena bertentangan dengan hati nuraninya, pengacara ini mengundurkan diri.

Penulisan sejarah tidak bisa ”membenarkan yang salah”, tapi membenarkan yang benar dan meluruskan yang salah. Karena itu, dua pendekatan perlu ditegakkan, yaitu pendekatan ilmiah dan pendekatan perspektif penulisan.

Dalam menghadapi tanggal kemerdekaan Indonesia, misalnya, ada bukti-bukti otentik bahwa Proklamasi Kemerdekaan Indonesia terjadi pada 17 Agustus 1945. Dengan demikian, Indonesia merdeka bukan pada 19 Desember 1949. Inilah pembuktian ilmiah. Karena Belanda, didukung oleh Inggris, tetap ingin menjajah Indonesia dan Indonesia tidak mau dijajah, berkobarlah Perang Kemerdekaan. Dalam perang mempertahankan kemerdekaan ini, gugurlah para pahlawan kita. Perang Kemerdekaan adalah perspektif Indonesia. Karena itu, perang ini bukan pemberontakan. Dengan demikian, yang gugur adalah pahlawan, bukan ekstremis. Inilah perspektif Indonesia dan bisa dibenarkan berdasarkan data di lapangan. Dan, historiografi yang baku dan benar tidak akan mampu menyangkal kebenaran ini.

Sementara itu, perubahan-perubahan terus terjadi dengan sangat cepat, antara lain sebagai akibat dari globalisasi dan pasar bebas yang ditunjang oleh teknologi informasi serta transportasi yang makin canggih. Di balik perubahan-perubahan ini pasti ada berbagai kepentingan. Karena itu, peta dunia bisa berubah, nasionalisme juga bisa terkena dampaknya. Pendapat para pakar, antara lain Fukuyama, bahwa periode ”negara bangsa akan berakhir” dan manusia masa kini menghadapi ”akhir zaman sejarah” bisa saja benar, apalagi kalau kita bersikap pasrah.

Kalau kita takluk pada berbagai tekanan, lalu kita putuskan untuk tidak menulis sejarah nasional Indonesia yang ilmiah dan berperspektif Indonesia, berarti kita pasrah didikte oleh pihak-pihak luar. Tentu saja kita tidak mungkin bersikap pasrah karena kendati jati diri kita mau tidak mau mengalami dinamisasi, kita tetap bangsa Indonesia dengan jati diri Indonesia.

Studi interdisipliner

Penulisan sejarah yang ideal tentunya didasarkan pada penelitian. Karena kita belum research minded dengan kambing hitam dana penelitian tidak cukup, kita cenderung didikte oleh kekuatan luar meski kekuatan luar itu mungkin ”obyektif dan benar”. Tanpa mengadakan penelitian sendiri yang mendalam, setelah Harry A Poeze—peneliti dari Belanda—menelusuri kematian Tan Malaka dan menemukan makamnya, kita manggut-manggut dan menganggap penelitian itu benar.

Sebaliknya, apabila kita menghadapi hasil penelitian yang menurut kita merusak citra kita, seperti penelitian Joshua Oppenheimer mengenai dampak G30S, kita menganggap hasil penelitian itu tidak benar.

Dalam menghadapi penelitian, penulis sejarah pasti mafhum: hakikat ilmu sejarah perlu penelitian kualitatif dan penelitian kualitatif tentunya interpretatif. Karena interpretatif itulah maka masuk akal dan versi dalam sejarah tidak mungkin tunggal. Justru inilah tantangan buat penulis sejarah yang mendasarkan penulisannya dengan data penelitian untuk bersikap ilmiah dan berperspektif Indonesia.

Perang Dunia II telah menyadarkan manusia atas kesalahan manusia sendiri dalam menegakkan harkat kemanusiaan. Dari kesadaran ini lahirlah cultural studies, dibidani, antara lain, oleh Richard Hoggart dan Raymond Williams. Dari sini pula disadari, pada hakikatnya tidak ada ilmu yang bisa berdiri sendiri (monolitik) karena hakikat ilmu adalah saling terkait. Saling keterkaitan ini merupakan pembenaran dari studi interdisipliner.

Kalau paradigma studi interdisipliner dianut, sejarah bukan lagi bersifat kronologis: tahun ini ada ini dan tahun itu ada itu secara kronologi, tetapi mengandung berbagai aspek. Dengan demikian, dimungkinkan adanya sejarah dengan pendekatan sosiologi, politik, ekonomi, dan lain-lain. Dan, kalau kita bertekad untuk menulis sejarah dari segi ilmu dengan perspektif Indonesia, maka salah satu faktor yang tidak mungkin ditinggalkan adalah faktor budaya. Kerangka berpikir bineka tunggal ika, dengan demikian, perlu dipertimbangkan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar