Senin, 28 April 2014

Tionghoa Menjelang Pemilu

Tionghoa Menjelang Pemilu

Prasetyadji  ;   Pemerhati Masalah Tionghoa
SINAR HARAPAN, 25 April 2014
                                                
                                                                                         
                                                             
Setiap menjelang pemilihan umum (pemilu), isu yang terkait etnis Tionghoa tetap seksi dikemas. Sejak kampanye Pemilihan Legislatif (Pileg) 5 April 2004, kemudian kampanye pemilihan presiden (pilpres) putaran pertama pada 5 Juli 2004 serta putaran kedua pada 20 September 2004, telah banyak janji partai politik (parpol) maupun calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) untuk mendapatkan simpati dari konstituen.

Salah satu janji manis yang selalu ditawarkan, khususnya kepada komunitas Tionghoa adalah masalah surat bukti kewarganegaraan Republik Indonesia (SBKRI). Kenapa? Ini karena jumlah mereka yang signifikan, sekitar 9-10 juta orang. Belum lagi dukungan dana maupun jaringan yang dimiliki.

Baik calon anggota legislatif (caleg) maupun capres dan cawapres dalam setiap pertemuan dengan peranakan Tionghoa hampir selalu menegaskan, bagi anak-anak yang orang tuanya warga negara Indonesia, tidak perlu lagi membuat SBKRI yang identik dengan perlakuan diskriminasi. Mereka mendesak ada tindakan tegas terhadap aparat pemerintah yang masih mengharuskan pembuatan SBKRI yang dianggap bertentangan dengan undang-undang.

Isu SBKRI sudah menjadi kebiasaan yang dilakukan pemerintah Orde Baru dengan wujud mengeluarkan beberapa peraturan yang berkesan menaruh simpati dan memerhatikan keluhan atau keprihatinan komunitas ini. Contohnya, menjelang Pemilu 1982 dikeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) No 2/1980 tentang Bukti Kewarganegaraan Republik Indonesia.

Dalam praktiknya oleh menteri terkait sebagai pelaksana, kebijakan ini dibatasi hanya di lima wilayah (Sumatera Utara, Riau, Kalimantan Barat, Jabotabek, sebagian Sumatera Selatan, Pangkal Pinang, dan Bangka Belitung). Kebijakan ini didukung Yayasan Prasetya Mulya (YPM) dan Bakom-PKB pusat, serta mendapat apresiasi karena telah memberi SBKRI sekitar 500.000 kepala keluarga (KK).

Menjelang Pemilu 1992, pemerintah melalui Menteri Kehakiman waktu itu mengeluarkan kebijakan No M.02-HL.04.10 dan No M.UM.01.06-109, keduanya tertanggal 10 Juli 1992. Kebijakan itu menegaskan, anak-anak yang orang tuanya pemegang SBKRI tidak perlu lagi memiliki SBKRI sendiri. Kebijakan ini mendapat dukungan YPM dan Bakom-PKB pusat, walaupun dalam praktik di lapangan, semua instansi masih tetap meminta SBKRI.

Mendekati Pemilu 1997, dalam rangka Pesta Emas 50 Tahun Kemerdekaan RI, pemerintah mengeluarkan kebijakan dalam bentuk Inpres No 6/1995, memberi kemudahan kepada pemohon naturalisasi/pewarganegaraan Indonesia.

Kebijakan ini telah mewarganegaraan sekitar 180.000 kepala keluarga; disusul Keputusan Presiden (Keppres) No 56/1996 tentang Bukti Kewarganegaraan Republik Indonesia, yang salah satu pasalnya (Pasal 4 Ayat 2) menegaskan, bagi warga negara Indonesia yang telah berkartu tanda penduduk, berkartu keluarga, atau berakta kelahiran, pemenuhan kebutuhan persyaratan untuk kepentingan tertentu cukup menggunakan kartu tanda penduduk, kartu keluarga, atau akta kelahiran.

Dari kebijakan ini, minimal terkumpul uang jasa hukum dan uang pewarganegaraan sebesar Rp 220.000x180.000 = Rp. 39.600.000.000 (kurs US$ ketika itu Rp 2.199).

Menjelang Pemilu 2004, Dirjen Imigrasi Departemen Kehakiman dan HAM tertanggal 9 Juli 2002 menebitkan Surat Edaran No F-UM.06.01-845, serta Surat Edaran No F-UM.01.10-0626 tertanggal 14 April 2004. Di sana dijelaskan untuk penerbitan paspor, tidak diwajibkan melampirkan SBKRI.

Begitu pula jajaran Departemen Dalam Negeri tertanggal 18 Juni 2002 mengeluarkan Surat Edaran kepada para gubernur dan bupati/wali kota seluruh Indonesia guna melaksanakan Keppres No 56/1996 dengan memberikan perlakuan dan pelayanan yang sama kepada masyarakat, tanpa membedakan suku, agama, ras, maupun asal.

Namun demikian, dalam kesehariannya, anak-anak warga negara Indonesia peranakan Tionghoa yang telah dewasa (18 tahun) dari orang tua pemegang SBKRI tetap saja diminta memiliki SBKRI atas namanya sendiri.

Lantas, bagaimana menjelang Pemilu 2014? Kemarin, 12 Maret 2014, terbit Keppres Nomor 12/2014 tentang Pencabutan Surat Edaran Presidium Kabinet Nomor SE-06/Pres.Kab/6/1967 tentang Penghapusan istilah Cina. Istilah itu kemudian diganti dengan menyebutnya suku Tionghoa. Sementara itu, penyebutan negaranya adalah Tiongkok. Istilah ini penting karena faktor kesejarahannya menyangkut harga diri sebuah bangsa.

Penyelesaian Masalah

Masalah prinsip yang dihadapi etnis Tionghoa (generasi tua) yang lahir di Indonesia beserta keturunannya adalah meminta diperlakukan sebagai warga negara Indonesia. Saat ini banyak ditemukan di beberapa daerah, etnis Tionghoa eks korban terbitnya Peraturan Presiden (PP) No 10/1959 tidak memiliki dokumen apa pun. Sebagaimana disadari, PP 10/1959 melarang orang asing berdagang di kecamatan atau desa.

Namun dalam praktiknya, orang-orang Tionghoa diusir dari desa atau kecamatan, dikumpulkan di ibu kota kabupaten. Mereka diberi exit permit only (EPO) untuk pulang ke negeri leluhur. Ketika itu, ada sekitar 170.000 pemegang EPO, namun yang kembali ke Tiongkok hanya sekitar 40.000 orang. Selebihnya menjadi permasalahan sampai sekarang. Oleh karena itu, setiap menjelang pemilu, ada kebijakan-kebijakan yang memberi angin surga kepada mereka.

Sesuai pendataan Departemen Dalam Negeri pada 1992, ada 208.802 orang Tionghoa. Sementara itu, yang diselesaikan melalui program naturalisasi, serta dipercepat dan dipermudah persyaratannya pada 1995 sekitar 180.000 orang. Jumlah yang mendapat kebijakan penegasan kewarganegaraan yang dipelopori Menteri Hamid Awaludin ada 4.500 orang. Jadi, yang masih tersisa 24.302 orang dan keturunannya, tersebar di seluruh Indonesia.

Dari permasalahan itu, apabila pemerintah benar-benar ingin menyelesaikan, diperlukan kebijakan yang menyeluruh dan tuntas. Undang-undang yang melindungi sudah seabrek (UU 39/1999 HAM; UU 23/2002 Perlindungan Anak; UU 12/2006 Kewarganegaraan; UU 40/2008 Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis), bahwa mereka adalah warga negara Indonesia. Oleh karena itu, Kementerian Dalam Negeri wajib menerbitkan dokumen kependudukannya. Ini jika kita bicara hukum dan kemanusiaan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar