Senin, 28 April 2014

Informasi Arkeologi melalui Situs

Informasi Arkeologi melalui Situs

Djulianto Susantio  ;   Sarjana Arkeologi
TEMPO.CO, 26 April 2014
                                                
                                                                                         
                                                             
Pekerjaan arkeologi (ilmu purbakala) yang disebut ekskavasi (penggalian) terbilang sangat khas. Ekskavasi dilakukan dengan metode khusus, lengkap dengan pencatatan dan perekaman.

Sesuai dengan amanat undang-undang, ekskavasi hanya boleh dilakukan oleh instansi arkeologi atau dengan pengawasan arkeolog berkompeten. Karena kegiatan arkeologi dibiayai oleh pajak masyarakat melalui APBN/APBD, proses dan penelitian tersebut harus dipublikasikan.

Pada 1970-an, di dunia Barat berkembang ilmu public archaeology (arkeologi publik). Prinsip dasar ilmu ini adalah "masa lalu milik setiap orang". Tentu bukan berarti setiap orang boleh merusak warisan-warisan masa lalu. Namun perusakan warisan-warisan masa lalu masih terjadi hingga kini. Penghancuran bangunan lama, penggalian liar untuk mencari harta karun, dan corat-coret (gravitisme/vandalisme) merupakan sebagian kecil dari tindakan negatif yang teridentifikasi.

Tindakan negatif itu mungkin terjadi karena kurangnya informasi atau sosialisasi yang diberikan oleh pihak arkeologi. Misalnya Pusat Arkeologi Nasional dengan Unit Pelaksana Teknis Balai Arkeologi di bidang penelitian dan Direktorat Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman dengan Unit Pelaksana Teknis Balai Pelestarian Cagar Budaya di bidang pelestarian. Di luar itu ada dinas terkait, Balai Pelestarian Nilai Budaya, kampus, dan museum-museum di sejumlah daerah.

Pada zaman modern ini, publikasi dan apa pun bentuk komunikasi tidak bisa dilepaskan dari komputer dan Internet. Internet bersifat cepat dan murah, bahkan bisa diakses kapan saja, oleh siapa saja, dan di mana saja. Masyarakat atau publik seharusnya berhak menuntut para arkeolog untuk menginformasikan apa yang telah dikerjakannya dan manfaat apa yang mereka dapatkan terhadap hasil penelitian tersebut (Tjahjono Prasodjo, 2004).

Arkeolog Defri Elias Simatupang (2008) mengatakan ada beberapa manfaat yang bisa diperoleh instansi pemerintah dengan memiliki laman, antara lain untuk memperkenalkan profil instansi, sehingga memiliki nilai jual di mata masyarakat global; sebagai media untuk menginformasikan data, dan sebagai media untuk mengembangkan database berbagai data penelitian.

Pada masa kini jelas laman ataupun blog merupakan ujung tombak penyampaian informasi kepada khalayak. Hal itu pernah disampaikan arkeolog muda Harry Octavianus Sofian dalam kegiatan Evaluasi Hasil Penelitian Arkeologi (2011).   

Sebenarnya sejumlah instansi pernah dan masih punya laman arkeologi. Namun kelangsungan hidup laman sering terganggu karena ketidak-profesionalan pengelolanya. Biasanya laman tersebut hanya muncul pada tahun anggaran tertentu. Setelah itu mati karena pengelola tidak memperpanjang (membayar) iuran tahunan.

Ironisnya lagi, pengelolaan laman dilakukan oleh pihak ketiga melalui sistem tender (lelang), sehingga penyampaian informasi kurang bisa dipertanggungjawabkan. Kalaupun ada laman yang hidup, biasanya jarang melakukan pembaruan (update) tulisan. Sebuah laman milik instansi tertentu pernah bergonta-ganti domain karena sistem lelang itu. Pemborosan ini terjadi karena laman mati-hidup berkali-kali. Laman sesungguhnya bisa dibangun oleh SDM setiap instansi yang memiliki kemampuan khusus. Pilihan lain adalah bekerja sama dengan penyedia jasa yang berkualitas.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar