Selasa, 29 April 2014

Protokol Konstitusi Kekosongan Presiden

Protokol Konstitusi Kekosongan Presiden

Andi Irmanputra Sidin  ;  Pakar Hukum Tata Negara
MEDIA INDONESIA, 28 April 2014
                                                
                                                                                         
                                                             
AKHIR-AKHIR ini banyak kalangan yang bertanya kepada kami, bagaimana jika Presiden/Wakil Presiden (SBY-Boediono) hingga habis masa jabatannya 20 Oktober 2014 tepat pukul 24.00 WIB, presiden/wakil presiden hasil Pemilu Presiden (Pilpres) 2014 belum ada? Apakah akan terjadi kekosongan kekuasaan? Siapa yang berwenang mengambil alih kekuasaan tersebut?

Tentunya, pertanyaan ini sangat penting dan memang harus diantisipasi agar negara tidak kaget jika kondisi terburuk ini sungguh-sungguh terjadi. Oleh karena itu, negara sudah harus memiliki skenario akan protokol konstitusional guna mengantisipasi kondisi terburuk tersebut. Jika hal ini tidak ada kesepahaman antisipasinya, akan muncul terus kekonyolon-kekonyolan opini untuk membenarkan kudeta militer yang diklaim sebagai kudeta konstitusional.

Dalam UUD 1945 disebutkan bahwa jika presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia digantikan oleh wakil presiden sampai habis masa jabatannya. Dalam hal terjadi kekosongan wakil presiden, selambat-lambatnya dalam waktu 60 hari, MPR menyelenggarakan sidang untuk memilih wakil presiden dari dua calon yang diusulkan oleh presiden.

Jika presiden dan wakil presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan, pelaksana tugas kepresidenan ialah menteri luar negeri, menteri dalam negeri, menteri pertahanan secara bersama-sama. Selambat-lambatnya 30 hari setelah itu, MPR menyelenggarakan sidang untuk memilih presiden dan wakil presiden dari dua pasangan calon presiden dan wakil presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calon Presiden dan wakil presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum sebelumnya, sampai berakhir masa jabatannya.

Ketentuan konstitusional ini hanya berlaku dalam kondisi ‘masa jabatan’ presiden/wakil presiden yang sedang berjalan, yaitu antara 20 Oktober 2009 s/d 20 Oktober 2014. Namun yang menjadi persoalan jika masa jabatan Presiden/Wakil Presiden SBY-Boediono habis tepat pukul 24.00 tanggal 20 Oktober 2014, dan belum ada `masa jabatan' presiden/wakil presiden yang sedang berjalan, yaitu antara 20 Oktober 2009 s/d 20 Oktober 2014. Namun yang menjadi persoalan jika masa jabatan Presiden/Wakil Presiden SBY Boediono habis tepat pukul 24.00 tanggal 20 Oktober 2014, dan belum ada presiden dan wakil presiden terpilih hasil Pilpres 2014 maka ketentuan di atas tidak berlaku, UUD 1945 tidak mempersiapkan kondisi itu.

Menurut konstitusi, pada tanggal 20 Oktober 2014 adalah habisnya masa jabatan Presiden SBY termasuk Wakil Presiden hingga seluruh menteri-menteri negara berikut Jaksa Agung. Namun sesungguhnya, masih terdapat organ negara yang masih aktif dan tersisa yaitu Panglima TNI dan Kapolri yang masih bisa normal menjalankan fungsinya karena masa jabatannya tidak otomatis mengikuti masa jabatan presiden. Dalam konstruksi ini, kedua lembaga ini oleh konstitusi memang tidak hadir semata sebagai pembantu presiden seperti para menteri-menteri negara, tetapi yang utama adalah TNI dan Polri adalah alat negara.

Sampai di sini, pasti akan menimbulkan problem tersendiri antara Kapolri dan Panglima TNI di tengah bayang-bayang historis Supersemar, yang diterima Letjen HM Soeharto selaku Menteri Panglima Angkatan Darat dari Presiden Soekarno dan Inpres No 16/1998 yang diterima Jenderal Wiranto selaku Panglima ABRI dari Presiden Soeharto (Inpres Wiranto) untuk bertanggung jawab atas keamanan dan ketertiban menghadapi situasi negara kala itu. Catatan penting bahwa kedua skenario ini sesungguhnya sudah inkonstitusional jika ingin diterapkan pada saat nanti. Karena perubahan UUD 1945 sudah menegaskan bahwa Polri adalah alat negara yang merupakan kekuatan utama dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Jadi, pada kondisi terburuk di atas, secara konstitusional Kapolri akan menjadi penanggung jawab utama keamanan dan ketertiban dalam negeri. Oleh karena itu, jangan sampai ada dorongan bagi militer, untuk mengulang romantisme Supersemar atau Inpres Wiranto 1998. Dalam kondisi ini pulalah, konstitusi telah mengamanatkan Polri untuk harus menjamin keamanan dan ketertiban masyarakat termasuk jalannya roda kekuasaan lain yang sesungguhnya masih ada dan harus terus berjalan sebagaimana mestinya.

Oleh karena itu, melalui tulisan ini kami mengingatkan Polri dan seluruh jajarannya harus terus membangun kepercayaan diri akan jaminan tugas konstitusional tersebut. TNI harus siap menjadi mitra konstitusional yang membantu Polri guna terpeliharanya keamanan dan ketertiban serta ketenangan di masyarakat.

Yang harus diketahui, bahwa tidak ada istilah kekosongan kekuasaan (vacuum of power) karena konstitusi telah menegaskan bahwa pemegang kekuasaan bukan hanya presiden karena presiden hanya pemegang kekuasaan pemerintahan. Masih ada lembaga negara lain, yaitu DPR juga adalah pemegang kekuasaan pembentukan undang-undang. Selain itu, masih ada dua pelaku kekuasaan kehakiman, yaitu Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung. Yang tidak bisa dinafikan bahwa MPR tetap adalah lembaga tertinggi untuk dan atas nama kedaulatan rakyat yang roda kekuasaannya tidak bergantung pada roda kekuasaan presiden.

Oleh karena itu, seandainya kondisi terburuk di atas terjadi atau sudah bergejala hingga pasangan capres periode 20142019 belum terpilih hingga akhir masa jabatan SBY-Boediono, kekuasaan republik ini masih ada dan masih berjalan. MPR, DPR, DPD, MK dan MA adalah lembaga yang memiliki kewenangan konstitusional, tetap dapat bergerak sesuai kewenangannya termasuk merancang protokol konstitusi guna pengisian jabat an Presiden menurut prinsip konstitusional.

Kondisi terburuk di atas sesungguhnya bisa dicegah, karena jika betul pasangan capres terpilih belum ada hingga 20 Oktober 2014, hal tersebut bukanlah peristiwa serta-merta yang sulit terantisipasi seperti peristiwa kudeta yang terkadang memakan waktu yang sangat singkat. Pertanda akan terjadinya kondisi terburuk itu sesungguhnya sudah bisa terbaca jauh hari hingga beberapa bulan sebelum 20 Oktober capres terpilih belum ada hingga 20 Oktober 2014, hal tersebut bukanlah peristiwa serta-merta yang sulit terantisipasi seperti peristiwa kudeta yang terkadang memakan waktu yang sanga singkat. Pertanda akan terjadinya kondisi terburuk itu disi terburuk it sesungguhnya sudah bisa terbaca jauh hari hingga hari hingg beberapa bulan sebelum 20 Oktober 2014. Artinya sejak bulan Mei 2014 sesungguhnya pertanda itu sudah mulai bisa dibaca misalnya mulai molornya waktu pendaftaran bakal pasangan capres pada pertengahan Mei 2014.

Molornya ini bisa berbagai sebab, di antaranya tidak dipenuhinya kondisi konstitusional bakal pasangan capres yang akan berkontes dalam pemilu presiden. Pertanda in sesungguhnya ibarat `status siaga' dalam tahapan letusan gunung, namun selama dinamika ketatanegaraannya masih terukur dan dalam kondisi wajar, maka status `siaga' itu akan segera kembali kepada status `normal'. 

Pertanda berikutnya yang perlu dicermati adalah jadwal pemungutan suara Pilpres pada 9 Juli 2014 juga mengalami kemunduran atau tertunda tanpa kejelasan. Apabila kondisi ini betul terjadi dan di luar rasio yang wajar menurut konstitusi, dan dinamika ketatanegaraan yang hidup cenderung tidak terukur, masa ini se sungguhnya sudah pada tingkat sta tus `waspada'.

Pertanda lain ialah seandainya pemungutan suara pilpres berlangsung dua putaran, maka pada Agustus-September 2014, ternyata juga terjadi ketidakmenentuan pemungutan suara putaran kedua, dan di luar rasio yang wajar menurut konstitusi, dan dinamika ketatanegaraan juga cenderung tak terukur maka hal ini juga sudah dapat disebut status `waspada' menjelang terjadinya kekosongan kekuasaan Presiden pada 20 Oktober 2014. Dari pertanda-pertanda ini, penting untuk menyiapkan protokol antisipasi guna menghindari kekosongan kekuasaan presiden pasca-20 Oktober 2014. Seandainya dalam keadaan paling buruk pendaftaran atau pemungutan suara Pilpres (Mei-Juli 2014) tertunda/tak berlangsung dalam rasio tidak wajar dari kalender konstitusional, MPR periode saat ini 2009-2014 yang sesungguhnya baru habis masa jabatannya 1 Oktober 2014 dapat segera mengantisipasi untuk melakukan sidang MPR sebelum mengakhiri masa jabatannya dengan agenda amendemen UUD 1945 guna mengantisipasi kekosongan kekuasaan presiden.

Jika MPR saat ini ternyata belum mengambil sikap tersebut, hingga habis masa jabatannya 1 Oktober 2014, MPR periode 2014-2019 juga dapat langsung/ mempersiapkan sidang pada hari pelantikannya 1 Oktober 2014 untuk langsung mengagendakan Sidang MPR amendemen UUD 1945. Perubahan konstitusi ini dilakukan dengan catatan bahwa kondisi molor pilpres tersebut dengan rasio yang tidak wajar tersebut masih terus berlangsung.

Amendemen UUD 1945 yang dilakukan adalah menambah ketentuan ayat dalam Pasal 8 UUD 1945 bahwa dalam hal Presiden dan wakil Presiden belum terpilih menurut mekanisme dipilih langsung oleh rakyat, maka paling lambat 3x24 jam sebelum habis masa jabatan presiden dan wakil presiden, MPR telah memilih presiden dan wakil presiden untuk ditetapkan menjadi presiden dan wakil presiden periode berikutnya.

Protokol lain, dalam keadaan paling buruk seandainya MPR juga tak dapat menjalankan fungsinya, akibat kuorum tak tercapai hingga menjelang 3x24 jam habisnya masa jabatan Presiden/Wakil Presiden. Sebagai catatan bahwa kuorum tak tercapai ini bisa karena berbagi faktor, misalnya sosial, politik, atau geografis maka sesungguhnya kondisi pemerintahan dalam status ‘awas’ menjelang kekosongan kekuasaan pemerintahan. Protokol yang harus terjadi adalah Mahkamah Konstitusi (MK) harus segera mengeluarkan putusan guna memberikan interpretasi konstitusional (sama kedudukannya dengan UUD 1945) akan habisnya masa jabatan presiden dan wakil presiden tersebut.

Putusan MK inilah nantinya bisa menjadi payung konstitusional yang berisi protokol konstitusional untuk bertindak bagi siapa pun organ negara yang ditunjuk MK guna melakukan pemulihan secara cepat akan kekuasaan pemerintahan yang habis masa jabatannya. Otoritas itu bisa diberikan kepada organ negara (incumbent atau lainnya) yang dianggap tepat untuk menjalankannya, semua tergantung dinamika kebutuhan konstitusional saat itu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar