Senin, 28 April 2014

Spiritualisasi Dampak Ibadah Haji

Spiritualisasi Dampak Ibadah Haji

Ahmad Rofiq ;  Sekretaris Umum MUI Jateng, Guru Besar IAIN Walisongo Semarang
SUARA MERDEKA, 24 April 2014
                                                
                                                                                         
                                                             
"Bimbingan manasik lebih banyak terfokus pada aspek fikih, termasuk dari buku yang dikeluarkan Kemenag"

DITJEN Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag baru-baru ini menggelar Mudzakarah Perhajian Indonesia di Jakarta. Forum itu membahas sejumlah persoalan, di antaranya, pertama; meningkatkan kualitas kemabruran haji atau spiritualisasi dampak positif ibadah haji supaya melahirkan manusia suci laksana bayi yang baru lahir. Kedua; status hukum haji kali kedua, ketiga, dan seterusnya, dan ketiga; istitha’ah (kemampuan) dilihat dari aspek kesehatan.

Keempat; status dana setoran biaya pelaksanaan ibadah haji (BPIH) yang masa tunggu (waiting list)-nya masing-masing daerah berkisar 15-27 tahun. Pertanyaannya, dana yang terparkir itu milik calhaj atau mengingat sudah masuk ke rekening Kemenag berarti menjadi hak kementerian itu untuk mengelola sekaligus menikmati bagi hasilnya?

Menyangkut kemabruran haji, tiap tahun tak kurang dari 215 ribu warga Indonesia menunaikan haji. Kecuali tahun 2013 yang hanya 160 ribu orang, menyesuaikan daya tampung Masjidil Haram yang lagi direhabilitasi. Ada kegalauan spiritual, mengapa tiap tahun lahir 215 ribu (atau tahun 2013 sebanyak 160 ribu) manusia suci namun belum atau tidak berdampak positif bagi perbaikan semua aspek kehidupan di Tanah Air.
Tak mudah mengorelasikan persoalan itu, apakah signifikan atau tidak, yakni antara banyaknya orang berhaji dan kemeningkatan perbuatan maksiat seperti korupsi, money politics, dan sebagainya. Secara kasat mata angka korupsi cenderung tidak berkurang, tapi makin meningkat dan variatif, bisa lewat bansos, gratifikasi, pencucian uang, dan sebagainya.

Selama ini bimbingan manasik lebih banyak terfokus pada aspek fikih, termasuk melalui buku yang dikeluarkan Kemenag, meskipun ada sebagian kelompok bimbingan ibadah haji (KBIH) memasukkan filosofi atau hikmah haji dalam upaya spiritualisasi. Secara sosiologis, banyak calhaj lebih menonjolkan sisi budaya atau berhaji budaya. Banyak dari mereka sebenarnya belum mampu tapi memaksa menjual harta untuk bisa berhaji. Ketika sudah ’’bergelar’’ haji maka status sosial budaya mereka meningkat. Bahkan ada acara formal ’’mensyaratkan’’ bahwa yang boleh duduk di kursi depan hanyalah mereka yang sudah “berpakaian” haji atau ada sebutan haji/hajah di depan nama. Mengenai tawaf, ketika calhaj mengerjakan prosesi tersebut, sesungguhnya itu proses pencucian diri dari dosa akidah, syariah, sosial, dan akhlak. Demikian juga prosesi sa’i dari Bukit Sofa ke Marwa, potong rambut adalah simbol pembersihan diri.

Prosesi haji yang dipuncaki wukuf atau berhenti di Padang Arafah adalah proses penyerahan diri di hadapan Allah Swt supaya mampu mengenali diri dan memahami sedang berada pada jamuan sebagai tamu Allah. Tanpa dimohon manusia pun, Allah akan mengampuni segala dosa yang melekat pada manusia.

Syarat Wajib

Setelah wukuf, dilanjutkan bermalam (mabit) di Muzdalifah. Di tempat itu, jamaah dituntut memahami bahwa dirinya hidup bersama orang lain yang multiwarna, etnis, budaya, dan suku. Karena itulah penyadaran diri sebagai makhluk mikrokosmos di tengah kemajemukan perlu lebih memanusiakan orang lain.

Setelah mabit, prosesi diteruskan dengan melempar jumrah di Jamarat, sebagai simbol manusia selalu berhadapan dengan berbagai ujian, cobaan, dan godaan. Karena itu, kekuatan rohani berlandaskan iman dan takwa akan menjadi output haji mabrur, dan wajib diwujudkan dalam kemabruran ibadah sosial.

Mengenai kemampuan dari aspek kesehatan, itu memang syarat wajib untuk bisa berhaji. Orang yang tidak sehat, tak mampu melaksanakan sendiri ibadah, menjadi tidak wajib berhaji. Demikian juga orang sakit akut, tidak bisa disembuhkan, tidak bisa duduk atau lumpuh separuh badan maka ia dikategorikan tidak istitha’ah dan berarti tidak wajib berhaji.

Faktanya tiap tahun, jumlah calhaj berisiko tinggi (biasa diistilahkan: risti) mendominasi. Karena itu, diharapkan ada ketegasan pemeriksaan kesehatan, baik di puskesmas, rumah sakit umum daerah, maupun di embarkasi. Bahkan ada usulan perlu pemeriksaan kesehatan sebelum pelunasan BPIH guna mengantisipasi risiko supaya calhaj tidak stres tapi legawa, andai dinyatakan tak mampu secara jasmani dan rohani.

Mengenai dana BPIH, selama ini pemerintah menganggap sudah jadi “hak milik” Kemenag sehingga calhaj tak perlu menerima bagi hasilnya, kendati dana itu menghasilkan bila dikelola dengan baik. Saya berpendapat, dana setoran BPIH dengan daftar tunggu panjang, sejatinya tetap milik calhaj. Karena itu, pemerintah perlu membuad akad yang jelas dan transparan supaya calhaj, sebagai pemilik uang, bisa ikut menikmati bagi hasil dana itu.

Bila membutuhkan dana bagi hasil itu, misal untuk biaya optimalisasi pelayanan haji, pemerintah bisa meminta sebagian melalui tulisan pada slip bank, “Jamaah dimohon keikhlasannya, dana bagi hasil kami minta sejumlah sekian rupiah, untuk biaya peningkatan layanan ibadah haji”. Secara bisnis, bila dana BPIH Rp 25,5 juta diinvestasikan kira-kira selama 10 tahun, bagi hasilnya diperhitungkan cukup untuk melunasi BPIH. Andai formula ini yang digunakan maka pemerintah bisa menggunakan akad wakalah bil ujrah. ●

Tidak ada komentar:

Posting Komentar