Platform
Ekonomi dalam Pilpres
Firmanzah ; Staf
Khusus Presiden Bidang Ekonomi dan Pembangunan
|
KORAN
SINDO, 28 April 2014
Saat ini pemilihan umum presiden (pilpres) memasuki babak yang
sangat krusial, yaitu menjelang masa pendaftaran.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan waktu pendaftaran
pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) pada 18–20
Mei 2014. Proses yang saat ini berlangsung di KPU adalah rekapitulasi hasil
perhitungan suara tingkat nasional, diikuti penetapan hasil penghitungan
suara bagi DPR dan DPD serta penetapan hasil pemilu nasional pada 7–9 Mei 2014.
Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden
dan Wakil Presiden, pasangan calon dapat diajukan oleh partai politik atau
gabungan partai politik yang memperoleh kursi DPR paling sedikit sebesar 20%
atau jumlah suara sah minimal 25%.
Terlepas dari proses komunikasi membentuk koalisi antarpartai
politik pengusung capres-cawapres, saya melihat platform pembangunan ekonomi
nasional 2014–2019 oleh tiap pasangan menjadi semakin penting untuk
dikomunikasikan kepada masyarakat. Paling tidak terdapat dua hal penting
mengapa platform ini sangat penting.
Pertama, sebagai pengikat komitmen politik lima tahun bagi
partai pengusung pasangan capres-cawapres. Apabila pasangan yang diusung
memenangi pilpres, koalisi di parlemen sangat dibutuhkan untuk menjamin roda
pemerintahan efektif. Hal ini mengingat segala program kerja nasional yang
memiliki konsekuensi APBN perlu melalui mekanisme politik di DPR.
Kedua, platform ekonomi yang berisikan visi, misi, serta arah
pembangunan nasional pasangan capres-cawapres akan menentukan Rencana
Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Nasional 2015–2019. Platform ekonomi perlu
didasarkan pada RPJP Nasional yang diatur UU Nomor 17 Tahun 2007 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Nasional 2005–2025.
Khusus untuk masa peralihan yang menjamin kesinambungan
pembangunan dan kekosongan rencana pembangunan nasional, dalam Pasal 5 UU
Nomor 17 Tahun 2007 disebutkan ”...
Presiden yang sedang memerintah pada tahun terakhir pemerintahannya
diwajibkan menyusun Rencana Kerja Pemerintah (RKP) untuk tahun pertama
periode Pemerintahan Presiden berikutnya.” Kendati demikian, presiden
terpilih berikutnya tetap memiliki kewenangan yang cukup luas untuk
menyempurnakan RKP dan APBN Perubahan 2015 sesuai dengan UU Nomor 17 Tahun
2003 tentang Keuangan Negara.
Platform ekonomi caprescawapres inilah yang nantinya akan
menjadi pedoman penyusunan RPJMN 2015–2019. Di dalamnya RPJMN memuat strategi
pembangunan nasional, kebijakan umum, program kementerian/lembaga dan lintas
kementerian/lembaga, kewilayahan dan lintas kewilayahan, serta kerangka
ekonomi makro yang meliputi gambaran perekonomian secara menyeluruh, termasuk
arah kebijakan fiskal dalam rencana kerja yang memuat rencana regulasi
beserta kerangka pendanaan yang bersifat indikatif.
Berikutnya RPJMN akan diterjemahkan dalam RKP tahunan yang
memuat prioritas, program, anggaran, dan kerangka regulasi. Begitu pentingnya
platform pembangunan ekonomi pasangan capres-cawapres bagi perekonomian
nasional 2015–2019, kita pun perlu memberikan ruang seluas-luasnya akan hal
ini. Selain figur dan ketokohan tiap pasangan, agenda dan prioritas
pembangunan ekonomi Indonesia lima tahun ke depan juga perlu diperhatikan
oleh kita semua.
Saya meyakini kombinasi antara kedua aspek tersebut, yaitu aspek
individu yang berisikan ketokohan, track-record, personalitas, dan emotional attachment serta aspek
rasional yang berisikan visi besar membangun Indonesia lima tahun berikutnya,
akanmembuat tidak hanya demokrasi kita lebih berkualitas, tetapi juga
memastikan perekonomian nasional akan menjadi lebih baik lagi pada masa-masa
yang akan datang. Platform ekonomi tiap pasangan capres-cawapres perlu
mempertimbangkan tidak hanya ekonomi domestik, tetapi juga dampak dari
perekonomian dunia untuk kurun waktu 2015–2019.
Sejumlah event perlu kita antisipasi untuk terus meningkatkan
daya tahan (resiliency)
perekonomian nasional. Pertama, rencana The
Fed mengakhiri stimulus moneter dan diikuti dengan dinaikkannya suku
bunga di Amerika Serikat berisiko memperbesar capital-outflow dari negara emerging.
Kedua, persiapan menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) yang efektif
berjalan pada akhir 2015. Ketiga, risiko ekonomi akibat krisis dan ketegangan
politik di sejumlah wilayah seperti Ukraina, Laut China Selatan, Semenanjung
Korea, dan wilayah lain yang berpotensi meningkatkan harga minyak mentah
dunia.
Keempat, perubahan iklim dan cuaca juga berpotensi menggagalkan
hasil panen produsen utama komoditas pangan dunia. Kelima, hal-hal lainnya
yang berpotensi mengancam lonjakan inflasi, penurunan nilai dan volume ekspor
nasional, pelemahan investasi dunia, dan mengganggu stabilitas pasar keuangan
nasional.
Sementara itu, platform ekonomi tiap pasangan caprescawapres
perlu memuat visi besar untuk terus memajukan perekonomian nasional menjadi
lebih sejahtera, adil, berdaya saing, dan semakin merata. Termasuk di
dalamnya komitmen politik dan rencana strategis untuk terus memperkuat
fundamental ekonomi nasional. Hal ini perlu tecermin pada sejumlah strategi
seperti pengelolaan fiskal yang sehat, penciptaan lapangan kerja, peningkatan
pendapatan negara (pajak dan bukan-pajak), pengurangan kemiskinan,
pembangunan infrastruktur dan penguatan industri nasional, pemanfaatan iptek,
ketahanan pangan dan energi, pendidikan, serta kesehatan.
Kebijakan prioritas sektoral juga perlu dimunculkan seperti
bagaimana meningkatkan sektor pertanian, telekomunikasi, transportasi dan
logistik nasional, konstruksi, industri pengolahan, serta jasa keuangan.
Target pencapaian kinerja ekonomi nasional seperti pertumbuhan ekonomi,
pengurangan angka kemiskinan, penciptaan lapangan kerja, inflasi, defisit
anggaran, target lifting minyak dan gas nasional, Indeks Pembangunan Manusia
(IPM), prioritas alokasi anggaran pemerintah, dan indikator lainnya juga
perlu muncul untuk memberikan gambaran yang lebih detail.
Mengingat begitu strategisnya hal ini, saya mengajak semua
pihak, utamanya media nasional, untuk berbagi ruang seluas-luasnya dalam
memberikan informasi terkait dengan platform ekonomi dan pembangunan tiap
kandidat capres-cawapres.
Hal itu agar masyarakat mengetahui sebelum menentukan pilihan
atas arah pembangunan ekonomi nasional 2015–2019. Terutama ketika masa-masa
kampanye pilpres secara resmi digelar. Sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 4
Tahun 2014 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan
Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014, jadwal kampanye pemilihan presiden
dan wakil presiden akan diselenggarakan pada 4 Juni–5 Juli 2014 untuk putaran
I. Apabila tidak ada yang mencapai
50%, pilpres akan dua putaran dan kampanye putaran II akan dijadwalkan pada
26 Agustus–5 September 2014. ●
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar