Rabu, 30 April 2014

Membuat Buruh Bangga

Membuat Buruh Bangga

Danang Probotanoyo  ;   Centre for Indonesia Reform Studies, Alumnus UGM
JAWA POS, 30 April 2014
                                                
                                                                                         
                                                             
MUNGKIN jarang ada anak di negeri ini yang bercita-cita menjadi buruh. Kalau toh akhirnya jutaan orang "memburuh", mungkin karena nasib yang kurang mujur. Ini bukan satir. Bukan pula pesimisme. Titik tolak asumsinya ada pada dua hal yang melekat di diri buruh Indonesia, yakni: belum sejahteranya kehidupan mereka serta ketidakpastian masa depan.

Lalu, siapakah yang termasuk dalam lingkup untuk disebut buruh? Buruh adalah mereka yang bekerja dan menggantungkan hidupnya dari gaji atau mendapat upah berkat jasa atau tenaga yang dikeluarkan (Muchtar Pakpahan, 2010). Entah bagaimana ceritanya, makna buruh mengalami penyusutan. Istilah buruh cenderung hanya merujuk pada pekerja di sektor manufaktur, pabrik atau unit-unit usaha kecil lainnya. Itu pun masih tersegmentasi: yang bertugas di belakang meja akan disebut staf atau manajemen.

Akhirnya, buruh diidentifikasi pada kelompok karyawan level bawah, karyawan yang diupah karena aktivitas "fisik", strata pendidikan relatif tidak tinggi. Karyawan swasta di belakang meja tidak pernah merasa dirinya sebagai bagian dari buruh. Bahkan bisa jadi tidak mau disebut buruh. Mereka tidak paham atau malah malu kalau disebut "buruh".

Secara psikologis, kedudukan dan besaran pendapatan menuntun ego mereka untuk tidak mau disebut "buruh". Terjadi kerancuan istilah yang bersifat psikologis: buruh untuk menyebut pekerja level bawah, sedangkan di atasnya lebih nyaman disebut "karyawan" atau "pegawai". Fragmentasi itu tidak jarang menimbulkan friksi kepentingan. Buruh sebagai pekerja lapis bawah kerap menyuarakan peningkatan kesejahteraan, sedangkan pekerja level atas memiliki "tag name" manajemen perusahaan yang berdiri di belakang pengusaha.

Tuntutan buruh untuk sejahtera adalah klasik. Buruh merasa keringat mereka belum dihargai. Dari catatan 2014, upah buruh berada di rentang UMR Rp 1,15 juta (NTT) hingga Rp 2,4 juta (DKI). Dengan besaran tersebut, sangatlah sulit bagi buruh untuk hidup sejahtera bersama keluarga.

Adagium "kemiskinan akan melahirkan kemiskinan baru" pun menjadi sulit dipecahkan. Merujuk pada studi Robert Chambers (1983), buruh mudah masuk dalam deprivation trap atau jerat kemiskinan. Menurut Chambers, ada lima jerat ketidakberuntungan itu. Yakni, kemiskinan, kelemahan fisik, keterasingan, kerentanan, dan ketidakberdayaan.

Dalam konteks buruh, selain rendahnya upah (baca: kemiskinan), masalah "kerentanan" menjadi problem krusial. Buruh rentan terperosok dalam kubangan kemiskinan yang lebih dalam. Jelasnya, buruh rentan terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Penyebab PHK sangatlah kaya motif dan alasan. Ada yang bernilai objektif maupun subjektif manajemen dan pengusaha. Kebangkrutan, pabrik terbakar, atau relokasi usaha oleh pengusaha ke luar negeri cukup menjadikan buruh kehilangan pekerjaan. Faktor like and dislike atasan atau sakit berkepanjangan kerap mengintai buruh untuk "dikandangkan".

Akhirnya, roda penggerak kemiskinan (poverty rockets) akan bekerja mencetak kemiskinan yang baru. Pihak yang menyangkal kondisi demikian kerap mengajukan argumen: adanya instrumen pesangon.

Ujung-ujungnya, buruh yang kena PHK akan masuk ke usaha informal skala gurem. Menjadi pengasong, PKL, atau dagang kecil-kecilan di teras rumah. Janganlah membayangkan nilai pesangon buruh bak pekerja perminyakan atau manajer bank. Pesangon golongan pekerja papan atas itu bila hanya diparkir sebagai deposito cukup untuk hidup bulanan. Bila diputar sebagai modal usaha, bisa untuk membuat sebuah minimarket atau kos-kosan.

"Kerentanan" hidup buruh pun tidak ada dalam kamus hidup mereka yang bekerja sebagai PNS. SK sebagai PNS sudah menjadi jaminan seumur hidup. Selain pendapatan per bulan yang jauh melampaui buruh (struktur gaji, tunjangan, honor, plus remunerasi), negara masih menjamin hidup PNS hingga meninggal. Fakta lain: PNS nyaris mustahil dipecat! Bahkan, bila mereka terlibat korupsi, status kepegawaiannya tidak secara otomatis hilang. Berkaca pada kasus beberapa PNS di Riau dua tahun silam, selepas dari bui karena korupsi, mereka malah naik jabatan.

Memang tidak semudah membalik telapak tangan untuk memperbaiki nasib buruh. Perlu dukungan pemerintah agar buruh hidup layak, syukur-syukur sejahtera. Caranya tentu berpulang pada domain pemerintah terkait dengan regulasi usaha. Reformasi birokrasi bila dijalankan dengan sebenar-benarnya bisa mengatrol kesejahteraan buruh. Poinnya: hilangkan semua ekonomi biaya tinggi! Caranya, membangun infrastruktur, memberikan kemudahan akses perizinan yang serba­cepat dan transparan, serta membabat habis pungutan liar terhadap pengusaha.

Bila semua itu bisa berjalan, niscaya pengusaha dapat mengalihkan dana yang cukup besar bagi kesejahteraan para buruh. Dengan begitu, kelak buruh menjadi profesi bermartabat karena ada kebanggaan (dignity), pengakuan (recognnition), serta harga diri (self esteem).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar