Minggu, 27 April 2014

Memaknai Koalisi

Memaknai Koalisi

Yunarto Wijaya  ;   Direktur Eksekutif Charta Politika Indonesia
MEDIA INDONESIA, 26 April 2014
                                      
                                                                                         
                                                             
PESTA demokrasi untuk memilih anggota parlementelah usai. Hasil quick count mengundang banyak tafsir, dari Jokowi effect sampai menguatnya suara dari partai menengah. Hasil pemilu juga dianggap sangat berpengaruh bagi konstelasi isu berikutnya, yakni koalisi.

Pertanyaan mengarah kepada berapa kemungkinan poros koalisi yang akan muncul. PDIP, Golkar, dan Gerindra disebut-sebut akan menjadi poros pusat mengingat mereka sudah memiliki nama capres dan posisi yang cukup kuat di pemilu legislatif. Menguatnya suara partai menengah juga menimbulkan spekulasi akan dimunculkannya poros keempat yang akan mengusung nama capres sendiri.

Berapa pun poros koalisi yang akan muncul, semuanya berorientasi pada satu hal; keinginan untuk ikut menjadi bagian dari kekuasaan eksekutif. Semua partai berupaya mendekati atau didekati oleh calon presiden. Bisa dipastikan, silaturahim partai dengan capres akan jadi bahan konsumsi yang paling sering terlihat di media dalam sebulan mendatang.

Di sisi lain, semua capres berbicara mengenai pentingnya stabilitas pemerintahan. Sistem presidensial dikaitkan dengan kebutuhan adanya dukungan parlemen yang kuat. Sebuah kalimat yang selalu digunakan oleh calon-calon presiden di pemilu-pemilu sebelumnya. Yang sayangnya tidak pernah berujung pada stabilitas pemerintahan yang mereka rencanakan.

Lihat bagaimana seorang SBY dan Partai Demokrat harus berkali-kali menghadapi kekalahan dalam paripurna hak angket Century dan penaikan harga BBM. Kekuatan 75,34% koalisi terbukti hanya menjadi beban yang melahirkan kabinet politik tanpa sanggup membayar harga yang disebut dengan stabilitas pemerintahan. Bahkan untuk melakukan sebuah proses reshuffle, kabinet yang merupakan hak prerogatifnya pun, seorang presiden harus melakukan konferensi pers bersama dengan enam ketua parpol koalisinya.

Perlu dilakukan rekonstruksi dari apa yang dinamakan `koalisi'. Perlu dipertanyakan, apakah koalisi yang dibangun di dalam sistem politik kita sudah berfungsi sebagai penopang (support system), atau jangan-jangan malah berpotensi menghancurkan sistem itu sendiri.

Koalisi salah arah

Koalisi sendiri sebenarnya adalah sebuah konsep yang lebih melekat dengan sistem pemerintahan parlementer. Koalisi dibutuhkan demi kepentingan stabilitas pemerintahan yang memang bergantung pada suara parlemen. Hal itu terjadi mengingat kepala pemerintahan dalam sistem parlementer diangkat dan bisa diberhentikan (mosi tidak percaya) oleh parlemen (Ranadireksa, 2007).

Sementara itu, di dalam sistem presidensial, koalisi sebenarnya adalah sebuah `keterpaksaan' yang disebabkan adanya ambiguitas sistem. Ambiguitas itu bisa disebabkan adanya sistem pemilu dan kepartaian yang tidak berjalan dalam logika presidensial. Sistem pemilu presiden yang dilakukan pascapemilu legislatif secara tidak langsung memaksa calon presiden untuk membangun koalisi dengan partai-partai yang ada. Selain itu, keberadaan sistem multipartai yang men-'diversifikasi' kekuatan di parlemen juga mendorong dibentuknya koalisi demi terbentuknya kekuasaan mayoritas.

Kondisi yang mirip juga terjadi beberapa negara Amerika Latin pada masa 1970 s/d 1990-an. Banyaknya jumlah partai memaksa dibentuknya koalisi yang biasanya dibangun berdasarkan kesamaan platform. Hal itu merupakan turunan dari apa yang disebut Arend Liptjhard sebagai sebuah demokrasi konsensus (Liptjhart, 1977).

Rumus itu sayangnya digunakan dengan metode yang kurang tepat oleh pemerintah terpilih Indonesia pascareformasi. Dengan mengatasnamakan sistem presidensial, presiden terpilih malah menenggelamkan dirinya dalam sistem pemerintahan dengan cita rasa parlementer yang memberikan ruang terlalu besar buat partai politik. Koalisi yang dibangun yaitu `koalisi timpang' yang berpotensi merusak proses check and balances dalam sebuah sistem politik.

Koalisi timpang itu menempatkan perikatan antardua subjek yang memiliki otoritas berbeda. Kontrak koalisi dilakukan antara presiden sebagai pemegang otoritas lembaga eksekutif dan partai sebagai pemegang otoritas lembaga legislatif. Hal itu tentu saja melanggar prinsip adanya kekuasaan yang terpisah yang menjadi salah satu ciri dari sistem presidensial (Linz, 1992). Koalisi hanya boleh dilakukan antarpartai demi mewujudkan kekuatan mayoritas di parlemen.

Konsep koalisi timpang itu secara tidak langsung akan menempatkan otoritas presiden sebagai turunan dari kesepakatan politik partai. Tidak sepatutnyalah seorang kepala negara dan pemerintahan menempatkan dirinya sebagai `makhluk politik' dalam posisi sejajar dengan ketua parpol dalam suatu wadah, padahal otoritasnya sendiri didapatkan melalui pemilihan langsung oleh rakyat.

Secara praktis, koalisi timpang juga akan menyulitkan partai pemimpin koalisi dalam menjaga wibawa politiknya. Partai pemimpin koalisi tidak memiliki otoritas untuk bisa menempatkan dirinya sebagai `pemimpin' dalam melakukan manajemen koalisi. Hal itu jelas terlihat dalam pernyataan Partai Golkar dan PKS di koalisi pemerintahan SBY Boediono yang menyatakan bahwa mereka hanya melakukan koalisi dengan presiden, bukan dengan Demokrat.

Check and balances

Kontrak politik bisa dilakukan antaraktor dalam satu wilayah otorititas tanpa bersinggungan (overlapping) dengan lembaga lainnya. Kekuasaan lembaga legislatif dan eksekutif harus tetap berdiri independen mengingat keduanya dipilih langsung oleh masyarakat.

Secara sistemis, kontrak politik presiden dengan menterinya (termasuk menteri parpol) hanya boleh terjadi di level eksekutif. Kontrak politik yang dimaksud di sini ialah pakta integritas dan kontrak kerja dengan para menteri dari parpol. Kontrak itulah yang kemudian jadi dasar penilaian seorang presiden terhadap menterinya tanpa bergantung pada koalisi yang terjadi di legislatif.

Di sisi lain, koalisi antarparpol di legislatif bisa lebih fokus menjalankan fungsinya tanpa juga harus terikat pada keberadaan kaderkadernya di kabinet. Kesepakatan dalam kontrak politik koalisi bisa diturunkan secara detail sesuai dengan ketiga fungsi yang dimiliki parlemen.

Sebagai contoh dalam fungsi legislasi, detail kesepakatan dapat diturunkan dari apa yang menjadi prolegnas selama setahun. Dari situ akan terlihat RUU mana yang bersifat strategis dan berpotensi menimbulkan perbedaan pendapat di antara mereka. Hal-hal tersebutlah yang akan menjadi skala prioritas pembahasan rapat-rapat rutin yang ada di koalisi.

Selain itu, bisa juga diatur bagaimana mekanisme pengambilan keputusan yang harus ditaati anggota koalisi, termasuk apabila ada perbedaan di antara mereka. Hal itu bisa menjadi kode etik yang akan menghindarkan terjadinya konflik terbuka di hadapan publik.

Melalui pemisahan yang jelas seperti itulah, dialektika pengambilan kebijakan di eksekutif dan legislatif dapat berjalan dengan baik. Sebuah dialektika yang didasarkan pada ikatan-ikatan yang tidak mengganggu proses check and balances antarlembaga negara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar