Senin, 28 April 2014

Urgensi dan Dilema Pengamanan Sekolah

Urgensi dan Dilema Pengamanan Sekolah

Reza Indragiri Amriel  ;   Alumnus Psikologi Forensik
The University of Melbourne Anggota World Society of Victimology
KORAN SINDO, 26 April 2014
                                                
                                                                                         
                                                             
Terungkapnya nama William Vahey sebagai bekas guru di Jakarta International School (JIS) membuka babak baru—babak sangat mengkhawatirkan— dalam kasus kejahatan seksual terhadap anak di sekolah tersebut. Dari yang semula berupa kasus kekerasan seksual terhadap anak, kini mencakup pula kasus pedofilia.

Bahwa monster pedofil melanglang buana di seluruh permukaan bumi, tidak terlalu mengejutkan. Sudah sejak beberapa waktu lalu mengemuka sinyalemen bahwa jaringan pedofil internasional juga telah masuk ke Indonesia. Namun, pedofil bernama William Vahey berhasil bekerja di sekolah internasional ”sekaliber” JIS, tak pelak membuat gempar bukan alang-kepalang. Dengan menyandang sebutan sebagai sekolah internasional sedemikian rupa, patut untuk diasumsikan bahwa JIS menerapkan aturan ketat dalam proses perekrutan karyawannya.

Baik karyawan tetap, kontrak, maupun alih daya (outsourcing), semuanya dianggap harus melalui proses clearance. Melewati prosedur tersebut, seluruh karyawan dipastikan tidak memiliki riwayat kesehatan dan riwayat kejahatan yang tergolong serius sehingga dapat berdampak buruk terhadap para siswa. Anggapan tersebut ternyata keliru. Vahey, dengan riwayat abnormalitas psikologisnya yang sangat ekstrem dan riwayat kejahatannya yang tergolong mengkhawatirkan pada level global, ternyata berhasil menjadi guru di JIS. Keberhasilan Vahey masuk ke JIS bisa disebabkan oleh banyak kemungkinan.

Pertama, Vahey sangat mahir sehingga mampu mengelabui sistem clearance JIS. Kedua, JIS tidak memiliki mekanisme penelusuran rekam jejak calon karyawannya. Ketiga, ini yang paling mengerikan, jaringan pedofil internasional telah berhasil menyusup dan merecoki sistem clearance JIS. Polri mutlak perlu menelaah lebih jauh dalam rangka membuktikan sinyalemen adanya jaringan pedofil internasional di Indonesia sekaligus membongkar modus mereka. Tragedi JIS menjadi momentum bagi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) untuk memperluas cakupan akreditasi sekolah.

Selama ini, dari sekian banyak borang atau unsur yang ditakar dalam proses akreditasi oleh Kemendikbud, tidak terlihat ada satu borang pun yang secara khusus membahas kemampuan sekolah menjadikan lingkungannya steril dari tindak kejahatan dan pelanggaran hukum. Padahal, menyadari bahwa peristiwa perundungan, perkelahian, pelecehan seksual, penganiayaan, dan aksi-aksi kekerasan lain terjadi kian marak di banyak sekolah, maka sudah sepatutnya Kemendikbud mendorong setiap sekolah untuk mengambil langkah lebih serius lagi agar sekolah benarbenar mampu menjadi sentra pendidikan yang aman.

Borang akreditasi bahkan perlu dijadikan sebagai unsur penentu. Artinya, betapa pun sekolah terukur unggul pada borang-borang lain, namun apabila sekolah gagal memenuhi borang kunci tersebut, maka sekolah dikenakan satu dari tiga konsekuensi tergantung tinggi rendahnya tingkat kegagalan. Mulai dari penurunan status akreditasi, pembekuan akreditasi, sampai pencabutan akreditasi. Borang kunci ini akan menjadikan akreditasi bukan lagi semata-mata domain pendidikan dan kebudayaan. Karena keamanan merupakan wilayah kerja kepolisian, maka lembaga ini nantinya akan terlibat secara langsung dalam proses akreditasi sekolah.

Tentu, tidak sebatas berkedudukan sebagai penilai (assessor), institusi kepolisian pun berperan sebagai konsultan yang dirujuk secara berkala oleh masing-masing sekolah agar poin-poin dalam borang kunci dapat terpenuhi. Pelibatan kepolisian dalam proses akreditasi sekolah sekaligus bermanfaat untuk memastikan bahwa tenaga alih daya di bidang pengamanan yang dikontrak oleh sekolah benar-benar bekerja secara lebih profesional. Sebagai ilustrasi, banyak sekolah elite di Jakarta menempatkan tenaga sekuriti alih daya di gerbang sekolah.

Bersenjatakan alat pendeteksi metal dan cermin untuk memeriksa bagian bawah mobil, personel keamanan tersebut memeriksa setiap kendaraan yang memasuki pekarangan sekolah. Kendati tampak meyakinkan, prosedur pengamanan sedemikian rupa dikhawatirkan tidak tepat sasaran. Pertanyaannya, benarkah bahwa aksi serangan bom merupakan potensi ancaman terbesar terhadap keamanan sekolah-sekolah tersebut, sehingga petugas keamanan harus melakukan prosedur pemeriksaan dengan metal detector dan cermin? Jadi, alih-alih memberikan jasa sekuriti yang efektif,

standar pengamanan yang dilakukan perusahaan penyedia tenaga alih daya sangat mungkin bekerja tanpa didahului dengan pengidentifikasian terhadap ancaman bahaya yang benarbenar potensial dihadapi masing-masing sekolah. Menganalisa potensi bahaya jelas bukan merupakan aktivitas sepele. Hanya organisasi profesional, dalam hal ini kepolisian, yang paling layak diasumsikan sebagai satu-satunya pihak yang mempunyai legitimasi berupa penguasaan terbaik di bidang pembangunan sistem keamanan. Termasuk keamanan di sekolah.

Keamanan atau Rasa Aman

Tragedi JIS membuka katup kesadaran sekolah-sekolah akan pentingnya manajemen keamanan di lingkungan mereka. Meski kesadaran macam itu baik, perhatian eksesif terhadap isu keamanan malah bisa berefek kontraproduktif. Pasalnya, merujuk sejumlah riset, sekolah yang aman—dalam pengertian bebas dari tindak kejahatan—tidak serta-merta memunculkan perasaan aman. Langkah-langkah pengamanan ekstra yang diambil sekolah juga berekses mendatangkan kegelisahan di kalangan siswa dan orangtua mereka. Murid bisa mengalami peningkatan rasa waswas, sementara pada saat yang sama tidak tersedia pihak yang sungguh- sungguh siap meredakan ketegangan masif itu.

Suasana sekolah yang menjadi ”serbadingin” juga merusak kenyamanan dan ketenteraman para pemangku kepentingan lainnya. Orangtua kehilangan rasa percaya pada sekolah, sekolah merasa terintimidasi oleh orangtua, siswa diarahkan oleh orangtua untuk lebih berhati-hati terhadap siapa pun di sekolah, sesama guru pun menaruh kecurigaan satu sama lain. Nickerson dan Martens (2008) serta Mayer dan Leaone (1999) bahkan menemukan, strategi ekstra untuk mengamankan sekolah justru berasosiasi dengan lebih seringnya insiden kejahatan dan kejadian gangguan keamanan lainnya di sekolah.

Gambaran tersebut menunjukkan bahwa, secara ironis, ketenteraman justru tergerus oleh standar pengamanan yang coba diinisiatifkan oleh pihak sekolah sendiri. Dengan kata lain, sekali lagi, keamanan tidak mutlak paralel dengan perasaan aman. Manakala iklim sekolah sudah bercirikan ketidaktenteraman seperti itu, niscaya sekolah tidak lagi kondusif untuk aktivitas belajarmengajar. Jika dipaksakan untuk tetap menjalankan aktivitas pendidikan, sekolah akan beroperasi secara disfungsional.

Dilema antara keamanan pada satu sisi dan ketenteraman serta kelancaran belajar-mengajar pada sisi lain menunjukkan bahwa persepsi siswa bisa berseberangan dengan intuisi pihak sekolah. Atas dasar itu, patut diberi garis bawah bahwa apa pun strategi pengamanan yang dibangun sekolah, semuanya tetap harus memasukkan perspektif siswa sebagai subjek, bukan sebagai objek. Allahu a’lam.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar