Senin, 28 April 2014

Komit pada Reformasi Agraria

Komit pada Reformasi Agraria

Toto Subandriyo ;  Alumnus IPB dan Magister Manajemen Unsoed
SUARA MERDEKA, 26 April 2014
                                                
                                                                                         
                                                             
BEBERAPA hari terakhir banyak kalangan melontarkan rasa keprihatinan terhadap makin tingginya angka rasio gini tanah di negeri ini. Beberapa media cetak nasional bahkan menempatkan isu tentang mendesaknya upaya reformasi agraria sebagai berita utama. Saat ini rasio gini tanah nasional mencapai 0,72. Artinya, terjadi ketimpangan sangat besar dalam penguasaan lahan. Ketimpangan itu lebih buruk dibanding ketimpangan pendapatan yang rasio gininya mencapai 0,41.

Ketimpangan pemilikan lahan berarti ketimpangan alat dan basis produksi. Ketimpangan pemilikan lahan itu antara lain ditunjukkan oleh beberapa data berikut. Menurut Badan Pertanahan Nasional, 56 persen aset berupa properti, tanah, dan perkebunan dikuasai tidak lebih dari 0,2 persen penduduk Indonesia.

Data Konsorsium Pembaruan Agraria menyebutkan, saat ini korporasi menguasai 11 juta hektare kebun sawit, sedangkan luas areal perkebunan rakyat kurang dari 20 persen. Luas areal hutan tanaman industri dan hak penguasaan hutan lebih dari 40 juta hektare, sementara hutan rakyat kurang dari 1 juta hektare.

Sensus Pertanian yang dilakukan BPS tahun 2013 memperlihatkan 26,14 juta rumah tangga pertanian (RTP) menguasai tanah rata-rata hanya 0,89 hektare, jauh dari luas ideal 2 hektare. Sensus itu juga mendapati data jumlah petani gurem (yang menggarap lahan kurang dari 0,5 hektare) turun 25 persen dari tahun 2003.

Jika dicermati lebih jauh, sejak bergulirnya era reformasi juga terjadi proses deindustrialisasi. Artinya, kuat dugaan bahwa petani gurem tersebut sekarang ini beralih menjadi pekerja informal di pedesaan atau perkotaan. Disinyalir mereka menjual alat produksinya karena luasan lahan jauh dari memadai, tidak mampu menunjang kebutuhan petani. Secara kasat mata involusi pertanian sebagaimana tesis Clifford Geertz terus berlangsung di Jawa.

Sebenarnya tidak sedikit calon presiden/wakil presiden menjadikan program reformasi agraria sebagai janji politik saat kampanye. Dalam pidato politik pembukaan masa kampanye putaran pertama Pilpres 2004, SBY-JK juga menjanjikan untuk melaksanakan reformasi agraria (Janji-Janji dan Komitmen SBY-JK, Rudi S Pontoh, 2004). Namun, dalam setelah terpilih jadi presiden/wakil presiden mereka melupakan janji tersebut.

Belajar dari Thailand

 Permasalahan tanah sangat krusial. Masyarakat Jawa memiliki adagium sadumuk bathuk sanyari bumi. Dalam buku Kamus Politik Lokal (Dr Purwadi dan Imam Samroni, SPd; 2003), adagium tersebut mempunyai arti meskipun luasnya hanya sejengkal, tanah merupakan tempat sandaran kedaulatan seseorang/bangsa. Jika kedaulatan tersebut diganggu pihak lain, mereka tak segan mempertahankannya hingga titik darah penghabisan.

Bangsa Indonesia seharusnya belajar dari kondisi yang saat ini sedang berkecamuk di Thailand. Kita tidak ingin isu ketimpangan jadi masalah politik yang meruntuhkan bangunan berbangsa dan bernegara. Reformasi agraria harus menjadi agenda pemerintah, tanpa memperbaiki ketimpangan penguasaan lahan, kesenjangan kesejahteraan akan semakin memburuk. Kita dapat menghindari keresahan sosial itu apabila ada political will dari pemerintah.

Sebagai negara berpenduduk terbesar keempat di dunia, Indonesia akan selalu dihadapkan pada tantangan bagaimana mencukupi kebutuhan pangan. Saat ini Indonesia hanya mempunyai 7,8 juta hektare lahan basah dan 9,24 juta hektare lahan kering. Rata-rata ketersediaan lahan per kapita hanya 820 m2. Dibandingkan dengan negara-negara eksportir pangan dunia, angka itu sangat kecil. Rata-rata ketersediaan lahan per kapita di Argentina 9.100 m2, Australia 26.100 m2, Brasil  3.430 m2, Kanada 14.870 m2, Thailand 5.230 m2, dan Tiongkok 1.120 m2.

Pemilikan lahan yang makin sempit merupakan bahasa lain dari hilangnya basis produksi terpenting bagi petani. Masifnya konversi lahan pertanian subur ke nonpertanian berdampak secara permanen terhadap produksi pangan.

Menurut perhitungan matematis, untuk mencukupi kebutuhan pangan bangsa Indonesia diperlukan luas tanah garapan pertanian minimal 22 juta hektare. Karena itu banyak kalangan berpendapat bahwa program revitalisasi pertanian hanya akan menjadi retorika jika tidak dibarengi dengan reformasi agraria.

Reformasi agraria yang dijalankan setengah hati oleh pemerintah telah membuahkan akumulasi permasalahan pertanahan. Permasalahan konflik agraria struktural menemukan momentum seiring bergulirnya era reformasi. Gerakan reformasi menjadi roh baru dalam membangun kesadaran hak atas tanah rakyat dalam bentuk gerakan klaim balik.

Menurut Alexis Tocqueville (1805-1859), konflik agraria struktural merupakan konflik antara kelompok masyarakat sipil dan dua kekuatan lain di masyarakat, yaitu kaum kapitalis (pemodal) dan/atau instrumen negara. Agar permasalahan pertanahan ini tidak menjadi bom waktu, mau tidak mau, suka tidak suka, capres/cawapres yang akan berlaga dalam Pilpres 2014 harus memiliki komitmen kuat melaksanakan reformasi agraria.  Harus ada perubahan secara struktural persoalan pertanahan, baik dari aspek legal maupun kebijakan. ●

Tidak ada komentar:

Posting Komentar