Senin, 28 April 2014

HKI dan Cermin Budaya Progresif

HKI dan Cermin Budaya Progresif

Mohammad Afifuddin  ;   Peneliti Institute of Governance and Public Affairs
(IGPA) MAP Fisipol UGM
JAWA POS, 28 April 2014
                                                
                                                                                         
                                                             
Setiap 26 April selalu diperingati sebagai Hari Kekayaan Intelektual Sedunia. Di Indonesia isu mengenai hak kekayaan intelektual (HKI) masih menjadi isu yang kurang begitu populis. Dalam berbagai bidang, sering kita temukan praktik-praktik yang kontradiktif dengan semangat penghargaan terhadap HKI. Modus plagiasi dan pencurian hak cipta masih terjadi dengan berbagai variannya. Karena itu, dalam momentum refleksi Hari Kekayaan Intelektual Sedunia, apa yang dapat kita maknai dari peristiwa tersebut?

Dalam buku yang berjudul Cultural Matters: How Values Shape Human Progress (2000) hasil suntingan Samuel P. Huntington dan Lawrence Harrison, terdapat salah satu makalah yang berisi temuan menarik berupa komparasi antara kemajuan ekonomi, corak budaya, dan penghargaan terhadap hasil riset maupun capaian sains lainnya. Dalam makalah tersebut, disebutkan data konkret dari dua negara, yakni Korea Selatan (Asia) dan Ghana (Afrika).

Ghana dan Korsel pada 1960-an menduduki tingkat perkembangan ekonomi yang sama. Namun, 30 tahun kemudian Korsel berkembang sepuluh kali lipat dan tumbuh menjadi negara industri raksasa. Tapi, sesuatu yang berbeda 180 derajat terjadi di Ghana. Pemicunya adalah Korsel berjalan dengan kultur progresif (progressive culture). Sebaliknya, Ghana berkembang dalam kultur statis (static culture). Kultur progresif yang hidup di Korsel, antara lain, memiliki unsur orientasi ke masa depan, hemat, kerja tuntas, memajukan pendidikan, penghargaan prestasi, penegakan supremasi hukum, serta apresiasi terhadap temuan ilmu pengetahuan dan teknologi. Unsur-unsur sebaliknya berlaku dalam kultur statis Ghana. Hal itulah yang menjadi variabel utama perbedaan wajah dua negeri itu dalam rentang tiga dekade kemudian.

Artinya, secara mendasar, aspek yang berpengaruh secara signifikan adalah budaya (culture matters) -meminjam istilah Lawrence Harrison dalam buku itu. Relevansinya dengan Indonesia, kultur statis yang menjadi patron bagi Ghana, tampaknya, juga bersemi di negeri ini. Salah satunya dalam hal penghargaan terhadap hasil riset dan capaian di bidang sains yang distandardisasi melalui HKI.

Cermin Budaya Statis

Hak paten sebagai bagian dari HKI memang relatif masih baru dikenal masyarakat Indonesia, khususnya masyarakat penelitian dan industri. Masih banyak kalangan yang belum memahami hubungan antara paten dan/atau HKI maupun sebaliknya. Bahkan, ada kala­ngan yang masih memaksakan pada pemahaman bahwa HKI adalah paten dan paten adalah teknologi. Padahal, HKI meliputi juga hak cipta, merek, desain industri, rahasia dagang, perlindungan varietas tanaman, dan desain tata letak sirkuit terpadu.

Kebingungan itu bukan kesalahan kalangan yang hanya memahaminya secara demikian. Sebab, umumnya pemahaman seperti itu lebih dilatarbelakangi kepentingan terhadap HKI sebagai alat dan belum menjadi tujuan sehingga memengaruhi cara pemahaman. Menjadi ironis, mengingat negara-negara maju seperti Amerika Serikat, Jepang, Inggris, Jerman, dan sebagainya sudah mengenal HKI hampir 200 tahun.

Di Indonesia, seperti yang diungkapkan guru besar Unair Prof Suhariningsih, para penelitinya kurang memperhatikan HKI karya ilmiahnya. Mereka hanya mementingkan publikasi yang bisa memberikan poin (kredit) untuk kenaikan pangkat. Walau dengan konsekuensi, bila hasil penelitian mereka ditiru dan diperdagangkan pihak lain, si peneliti tidak dapat menuntut. Padahal, dengan mendapat HKI, selain memperoleh royalti, para peneliti tersebut bisa memiliki keleluasaan untuk mengembangkan fungsi hasil penelitiannya (Fokus, 9/11/2006). Kasus pengabaian HKI tidak hanya terjadi di sektor penelitian ilmiah. Minimnya apresiasi terhadap HKI juga berlangsung dalam hal hak cipta merek, desain industri, rahasia dagang, perlindungan varietas tanaman, serta desain tata letak sirkuit terpadu

Paparan di atas membuktikan bahwa kultur progresif sudah menghinggapi Jepang. Sementara itu, kita masih berkubang dalam kutub yang sebaliknya. Padahal, peran penting dari kelembagaan penelitian dalam pembangunan ilmu pengetahuan dan teknologi semakin dituntut masyarakat luas guna membantu kemajuan bangsa.

Hal tersebut menjadi penting karena saat ini HKI telah dimasukkan sebagai instrumen perdagangan dunia melalui trade related aspect of intellectual property rights (TRIPs). Indonesia sebagai negara yang ikut meratifikasi persetujuan tersebut mau tidak mau akan terlibat langsung dalam perdagangan HKI dunia. Jika tidak segera bersiap, setelah aneka produk pribumi dipatenkan luar negeri, kini justru bangsa ini sekaligus dipetenkan para peneliti-peneliti asing sebagai objek kajian dan segala penemuannya dengan keragaman dimensinya.

Akhirnya di sinilah political will pemerintah dipertaruhkan. Jika pemerintah masih mengabaikan culture matters, dengan tetap nyaman berlabuh dalam jebakan kultur statis, serta disorientasi dalam menggapai kultur progresif, jangankan mengakomodasi HKI, kemajuan di negeri ini pun tidak akan terwujud.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar