Senin, 28 April 2014

Pola Korupsi Pajak

Pola Korupsi Pajak

Nugroho SBM ;  Dosen Fakultas Ekonomika dan Bisnis (FEB) Universitas Diponegoro
SUARA MERDEKA, 25 April 2014
                                                
                                                                                         
                                                             
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan ketua BPK Hadi Poernomo sebagai tersangka kasus korupsi pajak yang diduga merugikan negara sampai Rp 375 miliar. Sangkaan itu dikenakan terhadapnya semasa menjabat direktur jenderal Ditjen Pajak Kemenkeu.

Modusnya, ia menyetujui pembebasan pajak bagi PT BCA yang mengajukan keberatan atas penetapan PPh Badan dengan dalih merugi. Tak hanya di Indonesia, perpajakan memang sektor ”basah” pada banyak negara, yang menjadi lahan subur korupsi. Korupsi sektor pajak sangat merugikan karena penerimaan pajak yang sampai saat ini menjadi andalan APBN kita (sekitar 70% penerimaan APBN berasal dari pajak) berkurang dari seharusnya.

Akibatnya, kemampuan negara membiayai berbagai program, antara lain pembangunan infrastruktur, menjadi berkurang. Kondisi itu pasti merugikan masyarakat. Antisipasi pencegahan korupsi pada sektor pajak, perlu tahu lebih dulu pola korupsi pada sektor itu. Ada tiga pola korupsi perpajakan (Korupsi: Sebab, Sifat dan Fungsi, SH Alatas, 1987), pertama; pola transaktif-nepotis.

Pola ini terjadi pada perekrutan atau penempatan pegawai pajak. Disebut korupsi transaktif karena ada transaksi dalam korupsi. Bagian personalia mendapat uang suap terkeiat penempatan pegawai, sedangkan pegawai itu mengincar Kantor Pajak yang ’’basah’’ atau menghindari penempatan di daerah terpencil. Bersifat nepotis karena biasanya dilakukan oleh mereka yang masih ada hubungan saudara atau sudah mengenal baik satu sama lain.

Pola ini juga menjadi mekanisme mempertahankan budaya korupsi pada sektor perpajakan. Pegawai baru di Ditjen Pajak selalu berhadapan dengan tradisi seperti ini. Mereka akan dihadapkan pada dua pilihan: ikut dalam praktik korupsi atau tetap lurus/jujur. Memilih jujur tak menjadi masalah, sepanjang tidak bicara. Kalau sampai membongkar praktik korupsi, pegawai yang jujur tersebut berisiko dimutasi ke daerah terpencil.

Kedua; pola autogenik-ekstortif. Pola ini biasanya terjadi dalam administrasi pajak. Disebut bersifat autogenik karena korupsi yang dilakukan petugas pajak mengikuti kewenangan yang melekat padanya. Adapun bersifat ekstortif karena dengan kewenangan itu terjadi pula praktik pemerasan.

Pola ini menggambarkan bagaimana petugas pajak meminta imbal jasa untuk pengurusan administrasi. Proses administrasi perpajakan seperti pembebasan pajak, keringanan pajak, restitusi pajak, dan lain-lain selalu melalui proses rumit dan panjang . Dengan memberikan uang pelicin kepada petugas pajak, proses itu bisa dipersingkat. Ketiga; pola transaktif-autogenik. Pola ini biasa terjadi dalam negosiasi pajak.

Pola ini menunjukkan bagaimana praktik korupsi pada sektor pajak berjalan dengan asas saling menguntungkan, baik bagi wajib pajak maupun petugas pajak. Wajib pajak bisa mendapat pengurangan dari kewajiban seharusnya, sedangkan petugas pajak mendapat komisi atas pengurangan kewajiban tersebut.

Dalam beberapa kasus, kadang negosiasi pajak dilakukan secara ekstortif. Dalam hal ini, wajib pajak diperas oleh petugas pajak dengan mengenakan tagihan teramat besar. Tapi besar tagihan itu bisa diturunkan sesuai kesepakatan dengan imbalan uang kepada oknum pegawai pajak.

Pembuktian Terbalik

Pola-pola korupsi transaktif yang saling menguntungkan pada sektor pajak sulit dibongkar, kecuali dengan sepenuhnya menerapkan sistem pembuktian terbalik. Sayang, perangkat hukum kita belum mengadopsi sistem pembuktian terbalik. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor hanya menerapkan pembuktian terbalik secara terbatas.

Pembuktian terbalik menjadi hak terdakwa dalam pengadilan untuk membuktikan dirinya tidak bersalah, dan beban pembuktian masih ada pada kejaksaan sebagai penuntut umum. Karena itu, usulan menerapkan pembuktian terbalik sulit dilakukan karena harus mengubah UU Antikorupsi terlebih dulu. Terobosan yang bisa digunakan adalah memberikan perlindungan terhadap saksi dengan menggunakan UU tentang Perlindungan Saksi. Dirjen Pajak bisa memberikan perlindungan kepada pelapor yang menginformasikan petugas pajak yang nakal. Atas informasinya, wajib pajak tak akan mendapat sanksi, baik pidana maupun denda.

Secara pendekatan ekonomi keuangan sebenarnya banyak yang sudah dilakukan pemerintah untuk mencegah korupsi pada sektor perpajakan. Ada dua contoh, pertama; dengan mengurangi kontak langsung antara petugas pajak dan wajib pajak supaya tak terjadi negosiasi.

Upaya ini dilakukan misal melalui pelaporan dan pembayaran pajak secara online. Memang belum semua transaksi bisa dilakukan secara online serta tidak semua wajib pajak melek teknologi dan memiliki sarana dan prasana elektronik untuk melakukannya. Ke depan, Ditjen pajak perlu didorong untuk terus menyempurnakan sistem perpajakan online agar semua transaksi perpajakan bisa dilakukan secara online. Kedua; menaikkan gaji pegawai pajak atau dikenal dengan program renumerasi. Namun tampaknya seberapa pun tinggi gaji yang diterima, pegawai negeri tetap ’’tidak puas’’. Kuncinya bukan pada gaji melainkan sistem perekrutan.

Selama ini aspek moralitas memiliki bobot kecil dalam perekrutan pegawai negeri, lebih menonjolkan aspek keterampilan dan pendidikan. Ke depan, aspek moral hendaknya menduduki syarat paling utama dalam perekrutan pegawai negeri.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar