Selasa, 29 April 2014

Sikap Indonesia Terhadap Aneksasi Rusia di Ukraina

Sikap Indonesia Terhadap Aneksasi Rusia di Ukraina

Ahmad Bhumi Nalaputra  ;   Alumnus Program Pascasarjana
Ilmu Hubungan Internasional UGM Yogyakarta
OKEZONENEWS, 24 April 2014
                                                
                                                                                         
                                                             
Tindakan unilateral Rusia dalam menduduki daerah Crimea yang merupakan bagian dari negara Ukraina, merupakan preseden buruk bagi kedaulatan negara dan penegakan hukum internasional. Pendudukan militer yang dilakukan Rusia di Crimea sejak 28 Februari 2014 hingga saat ini mengingatkan kita pada kasus serupa yang dilakukan Rusia di Georgia pada tahun 2008. Pendudukan Crimea oleh Rusia juga mengingatkan kita pada sikap negara adidaya lainnya yakni Amerika Serikat, yang bersama negara sekutunya, menduduki Irak tanpa adanya  mandat PBB selama tahun 2003 hingga 2011.

Tak hanya melakukan pendudukan militer, pada tanggal 16 Maret 2014 pemerintah Rusia mengadakan referendum di Crimea secara sepihak. Hasil dari referendum itupun menyatakan bahwa Crimea menjadi bagian dari Rusia. Kecaman terhadap tindakan Rusia ini pun datang silih berganti dari pemimpin–pemimpin dunia, dan juga dari Sekretaris Jenderal PBB, Ban Ki-Moon. Sementara China  sebagai sekutu utama Rusia, sejauh ini  tidak menunjukkan sikap mendukung ataupun mengecam tindakan Rusia di Crimea. Dewan Keamanan PBB pun gagal meloloskan resolusi mengecam pendudukan Rusia di Crimea karena resolusi tersebut diveto oleh Rusia itu sendiri. Ancaman akan dijatuhkannya sanksi ekonomi oleh negara-negara Barat pun seolah tidak dihiraukan oleh Rusia.

Majelis Umum PBB

Sejauh ini sikap pemerintah Indonesia terhadap aneksasi Crimea oleh Rusia, sudah sangat tegas dan sesuai konstitusi negara Indonesia. Hal ini setidaknya dapat dilihat dari dua peristiwa, yakni pernyataan Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa pada tanggal 20 Maret dan posisi Indonesia dalam pemungutan suara Resolusi Majelis Umum PBB no 68/39 yang dilakukan pada tanggal 27 Maret.

Marty menyatakan bahwa pemerintah Indonesia menghargai kedaulatan Ukraina dan menolak referendum sepihak di Crimea. Lebih lanjut, Marty menyatakan bahwa berdirinya sebuah negara baru atau perpindahan kedaulatan akan dihormati oleh Indonesia, jika didasarkan atas saling kesepakatan antara pihak-pihak yang terlibat.

Selanjutnya, pada tanggal 27 Maret 2014, Indonesia bersama 99 negara anggota PBB lainnya meloloskan resolusi Majelis Umum PBB nomor 68/39. Resolusi ini menyatakan bahwa referendum di Crimea adalah illegal dan bahwa kedaulatan wilayah dan kebebasan politik Ukraina harus dihormati.

Menlu Marty Natalegawa dalam pernyataannya di atas juga sempat memberikan contoh kasus yakni kasus berdirinya negara Sudan Selatan tahun 2012 silam. Pemerintah Sudan dan Sudan Selatan sebelumnya telah saling sepakat mengadakan referendum menentukan masa depan kedaulatan Sudan dan Sudan Selatan, dengan PBB sebagai pihak mediasi.

Indonesia sendiri pun telah mengalami peristiwa yang sama dengan referendum di Timor Timur, yang berujung pada berdirinya negara Timor Leste. Kata kuncinya di sini adalah adanya kesepakatan antara semua aktor internasional yang terlibat, dalam menentukan masa depan sebuah wilayah. Namun di Crimea, di samping didahului dengan pendudukan militer secara sepihak oleh Rusia adalah tidak adanya persetujuan dari pemerintahan Ukraina dan PBB bagi pihak manapun untuk menyelenggarakan referendum di sana.

Tindakan negara-negara adidaya seperti Amerika Serikat dan Rusia dalam melanggar kedaulatan negara-negara dunia, telah menimbulkan kekacauan dalam hukum internasional yang diusung PBB. Alhasil legitimasi PBB pun kian terkikis dan semakin menunjukkan kekuatiran negara-negara lain, terutama negara-negara berkembang seperti Indonesia, bahwa hukum internasional hanya memihak yang kuat. Bahwasanya, mengandalkan hukum dan organisasi internasional untuk melindungi kedaulatan sebuah negara tetaplah sebuah fatamorgana sekalipun dalam era globalisasi seperti saat ini.

Kekuatan militer ternyata tetap menjadi kekuatan utama dalam melindungi kedaulatan dan negara harus meningkatkan kapabilitas militernya. Namun hal ini kedepannya akan menimbulkan security dilemma, di mana kepercayaan antarnegara untuk menghormati kedaulatannya masing-masing berkurang akibat adanya peningkatan kapabilitas militer oleh negara lain. Selanjutnya akan tercipta sebuah perlombaan senjata dan bahaya akan konflik global semakin mencuat.

Selain bahaya akan perlombaan senjata, muncul kekuatiran bahwa tindakan Rusia yang melakukan aneksasi pada Crimea akan ditiru oleh negara lain. Israel sebagai contoh, berulangkali menginginkan adanya referendum di wilayah pendudukannya di Tepi Barat, Palestina, yang akan menentukan apakah wilayah tersebut akan bergabung dengan Israel atau Palestina. Ini tentu sebuah pelanggaran hukum internasional yang terang benderang mengingat di Tepi Barat sendiri terdapat ratusan ribu penduduk Israel yang secara illegal menetap di sana. Tentu akan sangat mengherankan jika penduduk illegal Israel tersebut dibolehkan ikut memilih dalam sebuah referendum yang tidak disetujui oleh otoritas Palestina.

Bergeser ke Asia, tindakan sepihak Rusia juga dapat memancing ketegangan baru di kawasan Asia Tenggara. Sengketa Laut China Selatan, antara China dengan beberapa negara Asia Tenggara masih berlanjut. Militer China berpatroli dan menduduki beberapa bagian wilayah lain yang diklaim Philipina, Vietnam dan Malaysia. Secara historis, peperangan di wilayah Laut China Selatan pernah terjadi. Pada 14 Maret 1988, sempat terjadi baku tembak antara Angkatan Laut China dan Vietnam yang menewaskan 70 orang pasukan Vietnam dan berlanjut dengan pendudukan militer China di beberapa wilayah di Kepulauan Spratly yang diklaim Vietnam. Tahun 1994, China juga menduduki wilayah Karang Mischief yang diklaim oleh Philipina, namun ketika itu peperangan dapat dihindarkan. Upaya penyelesaian konflik melalui institusi ASEAN, telah dimulai salah satunya dengan ditandatanganinya Deklarasi Tata Perilaku Laut China Selatan pada tahun 2002 silam.

Menyambung dengan pernyataan Menteri Luar Indonesia di atas, Indonesia pada pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono telah menunjukkan perubahan kebijakan luar dengan mengkolaborasikan kepentingan nasional dengan kepentingan domestik, regional dan global. Dan ini dapat dicapai secara sinergi dengan prinsip dasar konstitusi Indonesia terkait hubungan internasionalnya yakni politik luar negeri bebas aktif.  

Pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono menginginkan Indonesia menjadi negara dengan kekuatan regional melalui jalinan kerja sama dengan negara di sekitarnya. Hal ini dapat diwujudkan salah satunya dengan mengarahkan ASEAN menjadi organisasi regional Asia Tenggara yang kuat, bersatu sehingga memiliki daya tawar dalam menghadapi tekanan dari negara besar seperti China atau Amerika Serikat. Bahwasanya kepentingan ASEAN juga menjadi kepentingan Indonesia, terutama dengan semakin terintegasinya ASEAN pada tahun 2015 kelak.

Dalam mewujudkan perdamaian di Asia Tenggara, Indonesia telah menerapkan ASEAN Way atau norma-norma diplomatik ASEAN yang mengedepankan musyawarah dan mufakat dalam menghadapi permasalahan keamanan. Sepanjang sejarah Laut China Selatan, Indonesia telah berperan aktif menjadi penengah antara negara-negara yang bersengketa dalam banyak pertemuan multilateral. Bentuk peran Indonesia yang terkini adalah dipercayanya pemerintah Indonesia untuk menyusun draf perjanjian multilateral mengenai sengketa Laut China Selatan, sebagaimana dilansir kantor berita Reuters pada 24 Februari 2014. Salah satunya isi dari draf tersebut adalah pelarangan latihan militer di Laut China Selatan sebagai upaya penurunanan ketegangan.

Namun bayang-bayang akan meledaknya konflik di Asia Tenggara akan mencuat kembali jika militer China memutuskan untuk menduduki wilayah sengketa laut China Selatan lainnya yang masih diklaim oleh Philipina atau Vietnam. Bagi Indonesia, ini berarti kepemimpinannya di Asia Tenggara dalam organisasi ASEAN akan tergerus. Laut Natuna yang juga diklaim China dalam peta yang dikeluarkanya, pun suatu saat bisa mengakibatkan perseteruan lebih dalam antar-Indonesia dan China. Di sini Indonesia tentu bisa berkata bahwa hukum internasional mengatakan Laut Natuna adalah wilayah Indonesia. Namun berkaca dari kasus Crimea, penegakan hukum internasional masih sangatlah lemah. Ukraina yang bukan merupakan anggota Uni Eropa ataupun Pakta Atlantik Utara, tidak banyak mendapatkan bantuan berarti dari komunitas dunia Internasional dalam melindungi kedaulatan wilayahnya.

Jadi sini dapat terlihat efektif atau tidaknya hukum internasional tetap bergantung terhadap kehendak dan kekuatan sebuah negara atau kekuatan aliansi dari banyak negara. Selaras dengan meningkatnya kapabilitas militernya, Indonesia harus terus melanjutkan komitmennya akan integrasi ke dalam ASEAN dan menunjukkan kemampuannya sebagai penengah dalam konflik di Asia Tenggara. Indonesia juga harus dapat meningkatkan pengaruhnya di kancah politik internasional agar sengketa yang dibawa ke mahkamah internasional, seperti Sipadan dan Ligitan, tidak terulang kembali. Kegagalan dalam mencapai kepentingan nasional baik pada lingkup domestik ataupun kawasan, akan semakin menjauhkan mimpi Indonesia sebagai pemimpin kawasan Asia Tenggara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar