Senin, 28 April 2014

Raskin dan Pangan untuk Indonesia

Raskin dan Pangan untuk Indonesia

Posman Sibuea  ;   Guru Besar Tetap di Jurusan Teknologi Hasil Pertanian
Unika Santo Thomas, Sumatera Utara;
Ketua Persatuan Ahli Teknologi Pangan Indonesia (PATPI) Cabang Sumatera Utara
KORAN SINDO, 26 April 2014
                                                
                                                                                         
                                                             
Tajuk KORAN SINDO edisi Selasa, 15 April 2014 mengambil judul ”Raskin Dibalut Masalah”. Tajuk ini mengulas karut marut penyelenggaraan program raskin (bantuan beras untuk masyarakat berpendapatan rendah) seiring dengan hasil kajian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang ketidakefektifan penyelenggaraan program raskin selama ini.

Program subsidi pangan bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang telah berusia 15 tahun ini tidak memenuhi ”6 T”, yakni Tepat Sasaran, Tepat Jumlah, Tepat Mutu, Tepat Waktu, Tepat Harga dan Tepat Administrasi, yang dijadikan sebagai indikator efektivitas program. Pemicu ketidakefektifan program salah satunya data rumah tangga sasaran penerima manfaat (RTS-PM, warga miskin) yang tidak akurat. Penerima raskin bukan hanya orang miskin, tetapi juga yang mampu secara ekonomi. Volume raskin yang diterima RTS-PM kurang dari 15 kilogram per bulan dan penyalurannya acap dirapel, empat bulan sekali, dengan mutu beras yang sudah berkutu.

Bagi pengamat raskin, kutu ini diplesetkan menjadi fortifikasi protein hewani, karena raskin sendiri sudah dihabisi proteinnya sejak di penggilingan. Harga tebus raskin yang bermutu gizi rendah ini kerap di-mark up di atas banderol pemerintah, Rp1.600 per kg. Pemerintah daerah yang merasa kurang dilibatkan, sering tutup mata untuk tidak menganggarkan biaya distribusi raskin sehingga terjadi ketidaksesuaian program dengan kondisi nyata di lapangan.

Evaluasi

Dari kajian KPK yang menemukan penyelewengan dalam penyaluran raskin, pemerintah diminta mendesain ulang program ini untuk tidak membuka ruang permainan korupsi. Evaluasinya dilakukan secara komprehensif dan selaras dengan pembangunan kedaulatan pangan. Kebijakan subsidi pangan untuk masyarakat berpendapatan rendah patut disinergikan juga dengan program Percepatan Penganekaragaman Konsumsi Pangan yang sudah digelar pemerintah lewat Perpres No 22 tahun 2009. Banyak pihak yang meragukan program raskin bisa berlanjut.

Selain khawatir akan data RTS-PM yang kerap kurang pemutakhiran, biaya yang muncul lebih banyak untuk pengadaan beras. Mata rantainya membuka kran impor dan diduga kerap dimainkan dalam irama kartel pangan. Perjalanan penyediaan beras untuk raskin yang demikian panjang tentunya menetaskan bisnis ikutan yang tidak patuh pada prosedur standar operasi (SOP). Pertanyaan yang kemudian muncul, bagaimana masa depan raskin? Apakah tidak lebih baik menyubsidi keluarga miskin memperoleh produk pangan lokal yang mutunya lebih baik dari raskin?

Pertanyaan ini semakin menarik didiskusikan terkait dengan ketidakjelasan politik pangan nasional untuk mewujudkan kedaulatan pangan. Selama sepuluh tahun belakangan ini, dinamika politik pangan untuk membawa bangsa agraris ini berdaulat atas pangan semakin tak jelas. Reformasi agraria dibuat semakin abu-abu dan pasar domestik dibanjiri pangan impor karena kebijakan pengelolaan pangan yang kian liberal dan kapitalistik. Ketidakpahaman pemerintah provinsi, kabupaten dan kota tentang kebijakan ketahanan pangan mendorong kian cepatnya laju konversi lahan pertanian, kini seluas 100.000 hektare per tahun.

Kondisi ini diperburuk dengan pola konsumsi pangan di tengah masyarakat yang kian berpusat pada beras. Data terkini menyebutkan rata-rata penduduk Indonesia mengonsumsi beras kurang lebih 139,15 kg per tahun. Indonesia semakin lambat dalam kegiatan diversifikasi pangan karena pemerintah mengeluarkan kebijakan raskin yang sarat penyelewengan dan harga beras berlabel raskin sengaja dimurahkan, hanya Rp1.600 per kg. Hal itu semakin memudahkan masyarakat untuk tidak tertarik melakukan penganekaragaman konsumsi pangan berbasis sumber daya lokal. Program raskin bukanlah solusi mengatasi kemiskinan sehingga patut dievaluasi.

Program ini pada akhirnya akan kian menjebak rakyat untuk terus mengonsumsi beras murah secara berlebihan. Pemerintah seharusnya meningkatkan daya beli masyarakat dengan membuka lapangan kerja baru sehingga mampu membeli beras dengan kualitas premium. Jumlah penerima raskin setiap tahunnya sepatutnya berkurang secara signifikan sebagai buah dari program pengentasan rakyat dari kemiskinan yang sudah lama digulirkan.

Tiga Alasan

Pemerintah pun patut membuat kebijakan baru untuk menetaskan program ”Pangan untuk Indonesia” (Pangkin). Produk program Pangkin harus berbasis sumber daya lokal. Dari perspektif kedaulatan pangan, program Pangkin berimplikasi meningkatkan percepatan penganekaragaman konsumsi pangan seperti kontrak politik Menteri Pertanian dengan Presiden SBY tahun 2010. Yakni mewujudkan penganekaragaman konsumsi pangan berbasis sumber daya lokal yang beragam, bergizi seimbang dan aman (B2SA) untuk mengurangi laju konsumsi beras sebesar 1,5% tiap tahun.

Ada tiga alasan mengapa Pangkin efektif menggantikan Raskin. Pertama, masyarakat Indonesia memiliki budaya dan pola konsumsi karbohidrat yang berbeda antara satu daerah dengan daerah lainnya. Meski beras menjadi makanan pokok mayoritas masyarakat, kebutuhan karbohidrat masyarakat di sejumlah daerah berasal dari jagung, ubi, sagu, dan pisang. Keberagaman konsumsi ini patut direspons dengan baik agar penyediaan dana untuk pembelian pangan lokal menjadi tepat sasaran. Kedua, pangan untuk Indonesia akan mendorong terciptanya captive demand di perdesaan.

Melalui program Pangkin, dengan sendirinya ada kepastian permintaan pangan lokal nonberas di setiap daerah dan membuat warga bergairah untuk melakukan aktivitas pertanian berbasis umbi-umbian dan pangan nonberas lainnya. Ketiga, memudahkan logistik. Program pangan untuk Indonesia membutuhkan kelembagaan yang lebih sederhana. Tempat penyimpanan dan pengangkutannya tidak lagi berbelit-belit karena bahan baku Pangkin tersedia secara lokal.

Ketiga alasan itu diharapkan dapat menetaskan gagasan berkelanjutan yang menjadi mesin pendorong untuk pengembangan industri beras analog berbahan baku pangan lokal nonberas yang sudah diinisiasi di sejumlah perguruan tinggi. Penyediaan beras analog sebagai amunisi pangan untuk Indonesia akan menjadi pilar yang menopang kekuatan nilai budaya dan kearifan lokal yang sudah berakar selama ini. Kekuatan ini akan mengakhiri penjajahan kartel beras yang berjiwa kapitalistik, sekaligus menumbuhkan industri kreatif guna menopang terwujudnya kedaulatan pangan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar