Senin, 28 April 2014

Motivasi Menjadi Polisi

Motivasi Menjadi Polisi

Herie Purwanto  ;  Kasat Binmas Polres Pekalongan Kota,
Dosen Fakultas Hukum Universitas Pekalongan (Unikal)
SUARA MERDEKA, 28 April 2014
                                                
                                                                                         
                                                             
Lebih dari 200 ribu orang mendaftar menjadi brigadir polisi pada tahun ini. Pendaftaran yang dibuka sejak awal April hingga tanggal 19 lalu menjaring pemuda usia 17-22 tahun, dan nantinya dididik selama 7 bulan. Khusus polwan, untuk memenuhi kebutuhan satu polsek dua polwan, Polri akan merekrut lebih dari 7.000 personel. Polda Jateng akan mendidik 761 polwan.

Animo yang begitu besar dalam penerimaan anggota polisi tersebut memunculkan pertanyaan apa sebenarnya motivasi pendaftar? Apakah memang sudah menjadi cita-cita, panggilan hati untuk menjadi polisi, atau sekadar mengadu nasib untuk bisa mendapatkan pekerjaan tetap.

Apa pun motivasinya, sah-sah saja mendaftar.

Lowongan menjadi polisi golongan II dengan gaji lebih dari Rp 3 juta per bu­lan, memang merupakan daya tarik ter­sen­diri. Namun animo yang besar itu hendaknya menjadi perhatian Polri untuk benar-benar menyeleksi. Jangan sampai nantinya yang lolos seleksi adalah anak muda yang sekadar ingin mendapatkan pekerjaan.
Andai hal itu yang terjadi maka output yang dihasilkan, lebih banyak pada pemenuhan secara kuantitas. Kapolri telah menggariskan kebijakan bahwa semua tahapan dalam pola penerimaan itu menganut prinsip bersih, transparan, akuntabel, dan humanis.

Aplikasi dari prinsip ini, panitia menggandeng elemen masyarakat untuk ikut mengawasi secara langsung tiap tahapan. Tagline dalam spanduk penerimaan bertuliskan ’’selama proses penerimaan, gratis, tidak dipungut biaya’’ semoga menjadi kenyataan, bukan hanya lips service.

Kemungkinan masih ada prasangka buruk yang menyelimuti publik atas keseriusan yang hendak dibangun Polri dalam menerapkan prinsip tersebut. Hal itu disebabkan oleh stigma  yang masih mengakar pada masyarakat, bahwa supaya bisa menjadi polisi dibutuhkan uang untuk menyogok oknum yang berkompeten dengan proses seleksi.

Pakta Integritas

Atas hal itu, Kapolri mengeluarkan kebijakan berupa kewajiban menandatangani pakta integritas bagi orang tua atau wali pelamar, supaya tidak mencoba KKN. Panitia pun diperintah untuk tidak main matadengan pelamar. Bila hal itu dilanggar dan bisa dibuktikan maka sanksinya jelas, baik bagi oknum panitia itu maupun pencabutan status kelulusan bagi calon polisi tadi.

Menyemai Kualitas

Tekad Kapolri menerapkan prinsip bersih, transparan, akuntabel, dan humanis dalam perekrutan polisi sesungguhnya bisa menjadi momentum untuk menyemaikan benih polisi berkualitas. Bukan rahasia lagi bahwa polisi produk lama, yang memberi warna institusi Polri sekarang ini masih terbalut dengan rendahnya kepercayaan dari masyarakat.

Keterpilihan anggota polisi yang benar-benar memenuhi persyaratan berdampak positif terhadap institusi. Sebaliknya, andai ternyata masih ditemukan indikasi KKN dalam proses perekrutan, hal itu kontraproduktif bagi citra Polri. Akankah itu bisa jadi kesadaran kolektif bagi panitia seleksi, ataupun orang tua/wali pelamar? 

Pasalnya kondisi ini akan dihadapkan pada persoalan animo dan kebutuhan.
Dalam posisi itu, Kapolri harus benar-benar memberdayakan fungsi pengawasan. Peran dari eksternal, tak boleh hanya sebatas pengawasan terhadap hasil ujian yang bersifat  namun juga terhadap hasil ujian yang tidak terukur dan cenderung bisa bersifat subjektif. Inilah celah yang acap tidak terpantau oleh pengawasan eksternal.

Perubahan mindset dan budaya dalam sistem perekrutan anggota polisi, menjadi salah satu parameter signifikan bagi tumbuh kembangnya kecintaan masyarakat terhadap polisi. Karena itu, momentum perekrutan melalui pola itu bisa  menjadi salah satu media untuk menunjukkan bahwa Polri era sekarang ingin menyemaikan aspek kualitas.

Jangan sampai terus berulang, anggapan publik bahwa menjadi polisi harus dengan uang. Andai itu yang terjadi, polisi baru tersebut akan hadir di tengah masyarakat dengan tangan yang siap menerima atau memeras uang rakyat. Pasalnya ia harus mengembalikan modal awalnya. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar