Kamis, 10 April 2014

Partisipasi dan Pemilu

Partisipasi dan Pemilu

Mimin Dwi Hartono  ;   Koordinator Jaringan Pembangunan Berkelanjutan Indonesia
TEMPO.CO, 09 April 2014
                                       
                                                                                         
                                                             
Dalam setiap pemilihan umum (pemilu), angka partisipasi masih dipakai sebagai indikator terpenting keberhasilan penyelenggaraan pemilihan umum. Pada masa Orde Baru, angka partisipasi warga negara dalam memilih jauh lebih tinggi dibanding pemilu era reformasi yang akan segera terlaksana untuk ketiga kalinya (2004, 2009, dan 2014).

Pada era Orba yang hanya diikuti oleh tiga parpol--PPP, Golkar, dan PDI--angka partisipasi hampir mencapai 100 persen karena doktrin penguasa kepada warga negara bahwa memilih adalah kewajiban. Yang tidak memilih dianggap telah melawan negara (subversi) dan dikriminalkan. Sebagian besar suara digiring lari ke Golkar sebagai penguasa tunggal waktu itu. Dua parpol lain hanya sebagai "pelengkap penderita".

Sedangkan di era reformasi, yang ditandai dengan perombakan struktur dan pelaksanaan pemilu serta membaiknya kesadaran hak asasi manusia dan politik warga, angka partisipasi menurun secara drastis. Pada Pemilu 2009, angka partisipasi sebanyak 78 persen, sebelumnya pada 2004 sebanyak kurang-lebih 88 persen. Memilih dimaknai sebagai hak asasi warga, sehingga mempunyai kebebasan untuk memilih ataupun tidak. Bagaimana dengan angka partisipasi pada pemilu 9 April ini?

Memakai angka partisipasi sebagai indikator keberhasilan pemilu bisa menjebak. Dalam pemerintahan yang otoriter semasa Orba, partisipasi adalah hasil dari mobilisasi dan indoktrinasi penguasa dengan mempergunakan kekuatan militer untuk memaksa warga mempergunakan hak pilihnya. Tingginya angka partisipasi adalah ukuran yang semu, tidak bisa dipergunakan sebagai indikator keberhasilan pelaksanaan pemilu pada waktu itu.

Yang terjadi adalah sebaliknya, terjadi pelanggaran hak politik, yaitu hak pilih, karena seseorang mempergunakan hak pilihnya bukan atas dasar kesadaran, tapi karena dipaksa. Mobilisasi partisipasi terjadi dari tingkatan penguasa di tingkat desa hingga pemerintah pusat untuk mengukuhkan kekuasaan partai penguasa.

Pada masa reformasi, turunnya angka partisipasi bukan semata kegagalan dalam penyelenggaraan pemilu. Justru yang terjadi sebaliknya, yaitu tumbuhnya kebebasan sipil dan politik bagi warga atas hak pilihnya. Memilih bukan merupakan kewajiban, melainkan hak asasi manusia.

Dengan begitu, angka partisipasi bisa merefleksikan beragam makna. Pertama,  bentuk dari ketidakpercayaan masyarakat terhadap partai politik. Meskipun orde reformasi adalah era multipartai, partai politik masih gagal dalam mengekspresikan kedaulatan rakyat. Parpol hanya menjadi alat bagi elite politik untuk memobilisasi suara rakyat guna ikut berebut kue kekuasaan. Rendahnya angka partisipasi dengan demikian bukan semata kegagalan penyelenggaraan pemilu, tapi kegagalan partai politik dalam mendapatkan kepercayaan rakyat.

Kedua, angka partisipasi yang beragam dari satu daerah ke daerah lain menunjukkan tingkat kedewasaan demokrasi dalam konteks sosial yang berbeda-beda. Jika angka partisipasi warga di kota lebih rendah daripada di pedesaan, bukan berarti kedewasaan politik di desa lebih baik. Tapi, bisa berarti bahwa minim atau dibatasinya akses informasi di desa, sehingga tidak ada banyak pilihan bagi warga untuk tidak memilih.

Kehidupan di desa yang lebih kuat kohesi sosialnya dan dekat secara kultur sering menjadi hambatan bagi warga dalam merefleksikan kebebasan hak pilihnya. Sedangkan di kota, masyarakat lebih bebas untuk mengekspresikan hak pilihnya tanpa dibebani oleh emosi dan persoalan kultur. Dengan demikian, angka partisipasi harus dimaknai secara beragam, bergantung pada konteks sosial dan budaya setempat.

Menurut Sherry Arnstein (1969), ada berbagai tingkatan kualitas partisipasi. Dari manipulasi, mobilisasi, konsultasi, hingga keterlibatan masyarakat secara seutuhnya (partisipasi sejati). Sampai saat ini, partisipasi masih sebatas pada konsultasi, yang tentunya lebih baik daripada era Orba, di mana partisipasi sebenarnya adalah mobilisasi dan manipulasi.

Idealnya, untuk mewujudkan pemilu yang kredibel dan berkualitas, harus diciptakan ruang dan mekanisme partisipasi yang seutuhnya, di mana warga menyusun mekanisme demokrasi dan mempunyai kekuatan untuk mengambil keputusan yang mengikat partai politik dan negara.

Konteks majunya Jokowi sebagai calon presiden bisa menjadi contoh bahwa partisipasi yang seutuhnya mulai tampak dan tumbuh. Kekuatan dan suara rakyat yang direfleksikan melalui berbagai media, baik polling, diskusi, maupun gerakan dukungan di daerah-daerah, telah berhasil menjadi kekuatan penekan dari atas ke bawah, sehingga akhirnya Megawati Soekarnoputri sebagai Ketua Umum PDIP menunjuk Jokowi sebagai capres.

Semoga hal tersebut menjadi awal yang baik bagi semakin tumbuhnya partisipasi yang utuh untuk menciptakan penyelenggaraan pemilu yang berkualitas. Partisipasi yang utuh bisa membentuk pemerintahan yang kuat dan efektif, serta warga negara yang aktif terlibat dalam mengontrol pemerintahan secara berkelanjutan. Semoga pemilu 9 April 2014 menjadi tonggaknya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar