Rabu, 10 Maret 2021

 

Petaka Demokrasi di Demokrat

 Zainal Arifin Mochtar ;  Ketua Departemen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada

                                              MEDIA INDONESIA, 10 Maret 2021

 

 

                                                           

Partai selalu punya logika sendiri. Namun, demokrasi pun sering kali punya logikanya, yang bahkan bukan tidak mungkin berakhir menyedihkan, baik buat demokrasi maupun buat partai itu sendiri. Partai punya logika dalam membangun sistem partai internal, yang bisa jadi berbeda dari bagaimana textbook bicara tentang sebaiknya partai dikelola.

 

Pada saat yang sama, partai bisa jadi dibangun dengan semua praktiknya secara internal yang dipengaruhi aktor-aktor di internal. Begitu pun logika demokrasi. Aspek prosedural ataupun aspek substansial menjadi penting. Aspek formal dan moral juga sesuatu yang sebenarnya haram untuk ditinggalkan. Makanya, apa yang terjadi di Partai Demokrat saat ini sebenarnya bisa dianggap mewakili tesis pernyataan di awal tersebut.

 

Sederhananya, Partai Demokrat sedang menghadapi serangan atas betapa tidak demokratisnya secara formal dan moral pengurus di internal. Ada pengurus yang mengatasnamakan demokrasi prosedural dan substansial, lalu melakukan pengambilalihan dengan cara yang sebenarnya juga masih ada pertanyaan secara formal dan substansial.

 

Bisa dibayangkan, akan ada saling klaim soal mana yang lebih benar secara formal dan moral. Tulisan ini tidak berhasrat untuk membenarkan mana yang terlihat lebih formal dan mana yang bisa mengemas ajaran moral dengan baik. Walaupun sederhananya, mudah untuk melihat konteks-konteks kuncinya.  

 

Petaka demokrasi  

 

Demokrasi, yang seharusnya baik buat partai malah berujung ke petaka. Saling klaim paling demokratis itulah yang menyisakan pertanyaan soal petaka demokrasi yang terjadi di Partai Demokrat dan bagaimana keluar dari impitan tersebut.

 

Saling klaim, yang sebenarnya bisa diselesaikan andai dilakukan langkah-langkah sederhana, yang juga dilakukan berbagai pihak.

 

Pertama, pihak partai tetap harus mencoba menyelesaikan ini dengan mekanisme yang ada di dalam UU Partai Politik.

 

Logika UU Parpol sebenarnya ialah dorongan untuk menyelesaikan sengketa yang ada melalui internal partai politik. Itu sebabnya di dalam UU Partai Politik jelas dicantumkan bahwa perselisihan partai politik diselesaikan secara internal dengan mengacu pada ketentuan AD dan ART.

 

Itulah logika yang melahirkan Mahkamah Partai atau lembaga yang sejenis dengan itu, dengan logika penyelesaian secepatnya dan disampaikan kepada kementerian. Bahkan, untuk perselisihan kepengurusan, putusannya bersifat final dan binding secara internal.

 

Masalahnya, memang tidak semua aktor politik mau taat pada hal ini. Apalagi, jika memang ada dorongan hasrat dan tekanan pihak tertentu, termasuk jika ada jaminan bisa memenangi proses peradilan atas hal itu. Itulah yang membuat nyaris tidak pernah ada perselisihan internal partai yang berakhir di Mahkamah Partai atau badan sejenis ini. Hampir selalu semuanya berujung ke pengadilan yang untuk hal ini juga, sudah diatur limitatif penyelesaiannya. Bahkan, Mahkamah Agung juga sudah mengeluarkan Surat Edaran Mahkamah Agung tentang hal ini.

 

Pada titik ini, sebenarnya ini ujian untuk internal Partai Demokrat. Pada saat yang sama akan memperlihatkan bahwa apakah memang ini hanya perdebatan tentang demokratisasi di tubuh internal partai atau ada iktikad lain yang memboncengi.

 

Partai Demokrat harusnya berani untuk duduk dengan legawa. Oleh karena itu, dalam sejarah sebenarnya ada dua hal yang sering kali merancukan proses ini, yakni selain pengadilan itu sendiri, juga pihak pemerintah yang kemudian melakukan pengesahan. Jika tidak menyelesaikan secara internal, tetap saja yang tergerus ialah Partai Demokrat itu sendiri.

 

Jika yang menang akhirnya ialah pihak ‘diambil alih’, tetap saja sudah ada gambaran dan cerita-cerita tidak demokratisnya di tubuh internal. Begitu pun jika yang menang ialah pihak ‘pengambil alih’, tetap akan ada banyak catatan atas proses yang terkesan juga tidak demokratis. Menang jadi arang dan kalah jadi abu bagi Partai Demokrat. Beda jika kemudian bisa diselesaikan internal dan di ujungnya ada islah. Sedikit banyak, bisa menjaga proses kebakaran di Partai Demokrat sehingga tak perlu menjadi arang atau abu.

 

Jika ini gagal, pengadilan biasanya menjadi jalan yang tak terelakkan. Menariknya, jika dilihat, pengadilan lebih banyak membenarkan ‘pihak lama yang diambil alih’. Paling tidak, ini terlihat di tiga kasus belakangan, yakni Partai Golkar, Partai Persatuan Pembangunan, dan Partai Berkarya. Makanya, pihak kedua, yakni pengadilan, harusnya tetap pada logika hukum dan tidak mencoba menyeberang ke arah yang mengikuti tabuhan genderang politik.

 

Namun, ada faktor lain, yakni pemerintah yang sering kali berlawanan logika dengan itu, misalnya, dengan menerima atau membenarkan SK kepengurusan oleh pihak-pihak yang melaksanakan ‘pegambilalihan’. Artinya, ini yang harus jadi catatan yang ketiga, yakni terhadap pihak pemerintah. Tentu saja ada beban berat di tubuh pemerintah. Oleh karena itu, di Kementerian Hukum dan HAM akan dihadapkan sesuatu saling klaim.

 

Harusnya, pemerintah tidak sekadar melihat aspek prosedural soal siapa yang sah, tapi juga melihat aspek substansial demokratis. Salah satunya ialah harusnya ada tindakan jelas dari pemerintah untuk membersihkan tuduhan bahwa pemerintah ada di belakang pengambilalihan.

 

Dukungan pengambilalihan oleh pemerintah, nyaris tidak pernah surut. Apalagi, jika dibandingkan dengan Peristiwa Kudatuli, Soerjadi yang bertemu Presiden Soeharto di kitaran kasus itu sudah menjadi kesimpulan umum, bahwa pengambilalihan itu didukung Pemerintah Orde Baru. Padahal, Soerjadi juga seorang tokoh internal dan ‘darah biru’ dalam seragam merah di PDI kala itu.

 

Bayangkan, sekarang ada tokoh yang nonpartai tiba-tiba didapuk menjadi ketua partai, padahal selain bukan darah biru partai, juga sama sekali tidak ada sejarah biru dengan partai. Pada saat yang sama, ia menjabat sebagai Kepala Kantor Staf Presiden (KSP), yang sebenarnya tupoksinya ialah membantu presiden dengan menyediakan pemikiran dan aksi-aksi untuk membantu presiden dalam penyelenggaraan pemerintahan.

 

Maka, mustahil bisa dihilangkan kesan bahwa tindakan pengambilalihan ialah hal yang berbeda dengan bantuan atas presiden. Belum lagi, jika disambungkan dengan isu bahwa memang ada agregasi upaya menuju ke arah amendemen kelima, lengkap dengan kemungkinan perubahan masa jabatan presiden, kesan bahwa ada upaya campur tangan pemerintah akan menjadi besar.

 

Kembali, pemerintah harusnya mau lebih berhati-hati. Konsep formal dan moral tetap harus ditegakkan secara bersamaan. Makanya, pilihan buat pemerintah melalui presiden seharusnya ialah segera menyingkirkan kecurigaan yang sulit dibantah itu, dengan memberhentikan Moeldoko selaku Kepala KSP. Bukan karena hukuman, melainkan sebagai upaya menjaminkan kepada publik bahwa ini bukan atas campur tangan pemerintah.

 

Pemerintahan yang disokong selalu punya unsur penting yang salah satunya ialah kepercayaan. Atas dasar itulah, pemerintah harusnya bertindak. Jika tidak dilakukan, pertanyaan besar tentang semakin ramainya partai politik yang ‘diambil alih’ di 6 tahun masa kepemimpinan Jokowi bisa menjadi hal yang buruk. Bahkan, cepat atau lambat, Presiden Jokowi dapat menanggung risiko politik yang menodai kredibilitas demokrasi yang diusung Jokowi, bahkan warisan politiknya. ●

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar