Kamis, 18 Maret 2021

 

Vaksin Nusantara dan Klaim-Klaim yang Prematur

 Hasanudin Abdurakhman  ;  Cendekiawan, penulis

                                                    DETIKNEWS, 15 Maret 2021

 

 

                                                           

Lebih dari sebulan yang lalu media massa heboh memberitakan soal Vaksin Nusantara. Vaksin ini risetnya dipicu dan didorong oleh mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto Beberapa bulan setelah diberhentikan sebagai menteri, nama Terawan muncul dalam pemberitaan soal vaksin ini.

 

Menurut para penelitinya, vaksin ini hebat, jauh lebih hebat dari vaksin yang sekarang sedang dipakai. Salah satu kehebatannya adalah imunitas yang dihasilkan efektif seumur hidup.

 

Berita soal vaksin ini mendapat banyak tanggapan. Ada yang sifatnya berharap agar vaksin ini segera bisa selesai risetnya, sehingga menjadi andalan untuk menangani pandemi Covid-19. Ada juga yang memuji Terawan, yang tidak surut keinginannya untuk berbakti pada negeri mesti sudah diberhentikan dari posisi sebagai menteri. Ada pula tanggapan yang mempertanyakan keampuhan vaksin yang diklaim tadi.

 

Minggu lalu, BPOM mengeluarkan pernyataan resmi soal Vaksin Nusantara. Menurut BPOM, riset vaksin ini tidak sesuai dengan kaidah ilmiah. Data hasil risetnya ada dalam berbagai versi. Posisi dewan etik tidak sama dengan posisi tempat riset dilaksanakan. Dari IDI ada kritik bahwa tidak ada publikasi di jurnal ilmiah soal riset ini.

 

Pernyataan BPOM ini kembali ramai ditanggapi. Banyak pihak yang menyesalkan sikap BPOM. Di antaranya anggota Komisi IX DPR yang mendesak BPOM untuk meloloskan vaksin ini. Banyak yang menganggap BPOM menjegal karya anak bangsa. Ujung-ujungnya kita akan terus bergantung pada produk asing, karena karya anak bangsa selalu dijegal, kritik mereka.

 

Benarkah BPOM menjegal Vaksin Nusantara? Menurut saya tidak. BPOM tidak punya kepentingan untuk menjegal. Badan ini hanya menjalankan tugasnya untuk memastikan setiap obat yang akan dipakai untuk masyarakat telah memenuhi syarat-syarat yang sesuai, guna melindungi keselamatan masyarakat.

 

Tapi kenapa vaksin hebat ini tidak lolos? Yang mengatakan hebat adalah para pembuatnya. Kesalahan terbesar para peneliti vaksin ini adalah membuat klaim di media massa. Ini konyol, dan akhirnya hanya menimbulkan polemik konyol. Polemik konyol yaitu polemik yang melibatkan orang-orang yang tidak kompeten, seperti anggota DPR tadi.

 

Soalnya sederhana. Ini soal riset. Publikasikan hasilnya di media untuk publikasi hasil riset, yaitu jurnal ilmiah. Di situ para peneliti bebas membuat klaim. Tentu saja klaim itu harus didukung oleh data yang sahih. Klaim dan data pendukungnya akan dinilai oleh para ahli yang paham duduk persoalannya.

 

Klaim hasil riset di media massa adalah klaim yang konyol. Media massa tidak menyediakan ruang yang memadai untuk mempublikasikan data pendukung klaim. Pembacanya juga orang awam yang tidak memahami seluk beluk klaim. Tanggapan terhadap klaim juga tanggapan tanpa basis data yang memadai. Akhirnya yang terjadi adalah debat kusir.

 

Membuat klaim bombastis dan prematur adalah kebiasaan banyak peneliti Indonesia. Dalam konteks pandemi Covid-19 ini saja sudah ada sejumlah klaim. Mulai dari klaim soal manfaat curcuma untuk menangkal virus Covid-19, penemuan obat yang bisa menyembuhkan penyakit ini, lalu soal kalung yang katanya bisa menangkal virus. Ditambah lagi dengan klaim soal vaksin ini.

 

Apa yang dihasilkan dari klaim-klaim itu? Tidak ada. Kita tidak menjadi punya sesuatu yang bermanfaat. Tidak ada obat, tidak ada kalung penangkal, tidak pula ada vaksin. Yang ada hanyalah keriuhan. Tak jarang keriuhan itu menimbulkan perpecahan dan kecurigaan. Coba perhatikan, misalnya, tuduhan orang-orang awam terhadap sikap BPOM. Kata mereka, BPOM sengaja menjegal Vaksin Nusantara untuk melindungi mafia importir vaksin. Kita memang sengaja dibuat terus tergantung pada produk asing agar pihak-pihak tertentu bisa terus menikmati keuntungan. Konyol, bukan?

 

Ini adalah soal etika riset yang dilanggar. Seperti saya tulis di atas, klaim soal hasil riset sepatutnya dimuat di media ilmiah, dengan pengujian yang patut. Bila itu semua sudah dilalui, barulah membuat klaim di media awam. Yang biasa terjadi di berbagai negara begitulah adanya. Sebuah penemuan baru diangkat di media umum setelah dipublikasikan di media ilmiah. Media umum biasanya mengutip publikasi di jurnal ilmiah dan memberitakannya dengan bahasa populer.

 

Kasus klaim bombastis ini bukan yang pertama, dan bisa dipastikan bukan pula yang terakhir. Kejadian seperti ini terus berulang. Para peneliti Indonesia sepertinya banyak yang haus publikasi populer. ●

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar