Selasa, 30 Maret 2021

 

Mencermati Data Impor Beras

 Margaretha Ari Anggorowati ;  Statistisi Badan Pusat Statistik

                                                        KOMPAS, 30 Maret 2021

 

 

                                                           

Data impor beras menjadi polemik setelah ada dugaan kebocoran beras impor asal Vietnam merembes ke pasar tradisional dengan harga yang lebih murah dari beras medium dalam negeri. Hal ini sempat menjadi sorotan Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Bulan Januari 2021 lalu.

 

Hal yang dikhawatirkan adalah jika terjadi kebocoran beras impor ke pasar maka dapat terjadi harga beras lokal akan turun karena kelebihan pasokan dan ini akan merugikan petani. Bulog sendiri sudah memastikan stok beras nasional aman dengan kapasitas 1 juta ton dari hasil penyerapan produksi padi para petani di masa panen raya 2021. Bulog juga menjelaskan sampai dengan 26 Maret 2021, Bulog sudah menyerap sebanyak lebih dari 180.000 ton.

 

Cakupan dan sumber data

 

Dalam memahami data impor beras, cakupan dan sumber data merupakan hal penting. Sumber data impor beras dikumpulkan berdasarkan transaksi impor beras yang ada di Bea Cukai. Keseluruhan transaksi ini mencatat impor beras baik yang dilakukan oleh pemerintah (khususnya Bulog) maupun nonpemerintah (importir umum).

 

BPS mencatat data impor beras yang meliputi beberapa jenis yaitu beras medium, premium, ketan, dan beras pecah. Pencatatan kode impor beras di BPS meliputi 9 kategori yaitu HS 10061010 (Gabah, cocok utk disemai), HS 10061090 (Gabah, tidak utk disemai), HS 10062010 (Gabah dikuliti, jenis beras Hom Mali), HS 10062090 (Gabah dikuliti, jenis beras selain Hom Mali), HS 10063030 (Beras ketan, setengah giling/giling seluruhnya, disosoh atau dikilapkan maupun tidak), HS 10063040 (Beras Hom Mali, setengah giling/giling seluruhnya, disosoh atau dikilapkan maupun tidak), 10063091 (Beras setengah masak, dari beras setengah giling/giling seluruhnya, disosoh atau dikilapkan maupun tidak), HS 10063099 (Beras setengah giling/giling seluruhnya, disosoh atau dikilapkan maupun tidak, selain beras ketan/Hom Mali/beras setengah masak), dan HS 10064090 (Beras pecah, layak dikonsumsi manusia).

 

Hal yang perlu digarisbawahi adalah bahwa dalam pencatatan BPS impor beras medium (yang diimpor oleh pemerintah khususnya Bulog) dan premium (yang juga diimpor oleh non Bulog) dikategorikan pada kode HS 10063099.

 

Data impor beras

 

Berdasarkan data impor beras BPS dalam delapan tahun terakhir mulai tahun 2010 sampai dengan 2018 diketahui bahwa impor beras didominasi oleh kode HS 10063099 (beras medium dan premium baik yang dilakukan baik oleh pemerintah maupun nonpemerintah) dengan puncak-puncak pada tahun 2011 sebesar 2.218.342,690 ton, tahun 2016 sebesar 997.468,148 ton dan tahun 2018 sebesar 1.801.275,894 ton.

 

Data impor beras dengan kode HS 10063099 tercatat menurun drastis pada 2019 menjadi 6.197,038 ton. Turunnya impor beras dengan kode HS 10063099 pada tahun 2019 disebabkan oleh tidak adanya impor yang dilakukan pemerintah pada tahun tersebut. Tahun 2019 impor beras didominasi oleh beras jenis HS 10064090 (beras pecah, layak dikonsumsi manusia) dengan jumlah sebesar 444.508,789 ton. Beras pecah umumnya digunakan untuk industri tepung beras.

 

Mecermati data yang ada maka dapat diperjelas bahwa data impor beras yang dikeluarkan oleh BPS mencakup data impor yang dilakukan oleh pemerintah (khususnya Bulog) dan nonpemerintah. Impor beras yang dilakukan oleh pemerintah ini khususnya adalah beras medium untuk pangan.

 

Impor beras oleh pemerintah dilakukan sampai dengan tahun 2018. Tahun 2019 sampai 2020 impor yang ada dilakukan oleh nonpemerintah (kebutuhan khusus) dengan jumlah yang tidak besar dan tahun 2019 sampai 2020 kebutuhan impor beras lebih ditujukan pada pemenuhan kebutuhan industri tepung beras (HS 10064090).

 

Kejelasan dari polemik

 

Membaca data membutuhkan pencermatan yang dalam. Data harus dipahami dan dicermati, apalagi jika data tersebut ada dalam kelompok atau kategori-kategori tertentu dan sekaligus ada pada series waktu tertentu.

 

Terkait polemik data impor beras, yang kemudian mendapat respons Presiden Joko Widodo dengan menjelaskan bahwa tidak ada impor beras tiga tahun terakhir, maka yang dimaksud adalah impor beras jenis medium yang dilakukan oleh pemerintah untuk pemenuhan kebutuhan pangan (yang dalam hal ini dilakukan oleh Bulog).

 

Keputusan untuk tidak melakukan impor beras medium sejak tahun 2019 ini terkait adanya panen raya petani. Hasil panen raya ini dapat memenuhi kebutuhan pangan dalam negeri. Data impor beras yang dicatat oleh BPS seperti sudah disampaikan di atas mencakup data impor yang dilakukan oleh pemerintah dan nonpemerintah.

 

Maka mengacu pada data yang ada, impor beras pada tahun 2019 lebih menunjukkan data impor beras jenis premium yang dilakukan oleh nonpemerintah (dengan angka yang tidak terlalu besar, dan umumnya beras jenis ini digunakan untuk kebutuhan khusus seperti kebutuhan untuk penderita diabetes, diet, dll).

 

Data impor beras yang tercatat cukup besar pada tahun 2019 adalah beras jenis pecah (kategori HS 10064090) yang dibutuhkan untuk pemenuhan bahan baku industri tepung. Impor beras jenis pecah ini untuk kestabilan pasokan bagi untuk industri tepung. ●

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar