Sabtu, 27 Maret 2021

 

Memahami Koreksi Waktu Subuh

 Susiknan Azhari ; Guru Besar UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

                                                     REPUBLIKA, 25 Maret 2021

 

 

                                                           

Sejak adanya tulisan Syekh Mamduh Farhan al-Buhairi berjudul “Salah Kaprah Waktu Subuh” dimuat Majalah Qiblati (2009) secara bersambung, keraguan umat Islam soal awal waktu shalat Subuh tampak di permukaan.

 

Berbagai diskusi diadakan untuk mengkaji ulang anggitan fajar yang selama ini sudah menyatu dalam keyakinan umat Islam.

 

Sebetulnya, menurut catatan penulis, sebelum Syekh Mamduh Farhan al-Buhairi mengoreksi anggitan fajar, yang digunakan di Indonesia, Hanafi S Djamari menulis artikel “Menelaah Kembali Awal Shalat Subuh” dan dimuat Harian Republika, 21 Mei 1999.

 

Dalam uraiannya, Hanafi mengajak umat Islam mengkaji ulang konsep ketinggian matahari awal waktu Subuh. Menurut dia, ketinggian matahari awal Subuh yang relevan untuk masa kini adalah -18 derajat.

 

Namun, respons umat Islam saat itu belum begitu tampak. Soal itu, muncul lagi setelah tim Islamic Science Research Network (ISRN)

 

Universitas Prof Dr Hamka menyampaikan temuannya di Pusat Pengkajian dan Pengembangan Islam Jakarta-Jakarta Islamic Center, Senin 29 Zulkaidah 1438 H/21 Agustus 2017 M.

 

Temuan ISRN UHAMKA ini menyebutkan, secara statistik nilai rerata ketinggian matahari awal fajar adalah -13 derajat di ufuk bagian timur. Hasil ISRN memperoleh respons beragam.

 

Sebagian besar menganggap hasil ISRN terlalu pagi (mundur sekitar 28 menit) dan masih perlu didialogkan dengan pesan nas, baik Alquran maupun as-Sunah dan hasil riset lain. Kelompok lain mendukung dan mengamalkannya.

 

Sejatinya, dalam literatur studi astronomi Islam, perbedaan pandangan dalam menentukan awal waktu Subuh bukan hal baru. Al-Qaini berpendapat, ketinggian  matahari waktu Subuh -17 derajat. Menurut al-Biruni, -18 derajat.

 

Begitu pula, di Indonesia. Misalnya, dalam kitab Al-Khulashah al-Wafiyyah, karya Kiai Zubair Umar al-Jailani disebutkan, awal Subuh ketika posisi matahari –18 derajat di ufuk timur.

 

Kitab Ad-Durusul Falakiyah karya Muhammad Ma’shum bin Ali dan Ilmu Falak dan Hisab karya Muhammad Wardan Diponingrat menyebutkan, awal Subuh saat matahari -19 derajat di bawah ufuk bagian timur.

 

Di Indonesia, awal Subuh dimulai saat matahari -20 derajat di bawah ufuk hakiki dipengaruhi pemikiran Syekh Taher Djalaluddin Azhari dalam bukunya Nukhbatu at-Taqrirati fi Hisabi al-Auqati (1356 H/1937 M).

 

Pemikiran Syekh Tahir Jalaluddin tentang anggitan fajar ini, diwariskan dan dilanjutkan seorang murid kesayangannya, Syekh Jamil Jambek, lalu dilanjutkan oleh Saaode’ddin Jambek.

 

Konsep ini menjadi pedoman Badan Hisab Rukyat (Kementerian Agama), dirujuk semua ormas Islam di Indonesia. Pemikiran Syekh Tahir Jalaluddin ini juga dipraktikkan di Malaysia, Singapura, dan Brunei Darussalam.

 

Namun, sejak 1440 H/2019 M, Malaysia meninggalkan konsep Syekh Tahir Jalaluddin dan mengubahnya jadi -18 derajat berdasarkan hasil riset kerja sama Jabatan Kemajuan Islam Malaysia dan peneliti berbagai universitas di Malaysia.

 

Keputusan itu dilaksanakan bertahap. Mula-mula Negeri Selangor pada 2 Rabiul Akhir 1441/29 November 2019, diikuti wilayah persekutuan 3 Rabiul Akhir 1441/30 November 2019, dan Negeri Kelantan pada 24 April 2020.

 

Jadi, Malaysia merupakan negara pertama anggota MABIMS, yang melakukan perubahan awal Subuh dengan menambah delapan menit dibandingkan jadwal sebelumnya. Di Indonesia, kaji ulang anggitan fajar sudah lama diwacanakan.

 

Pada Musyawarah Nasional ke-27 Tarjih pada 1431 H/2010 M di Universitas Muhammadiyah Malang, wacana keinginan perubahan sangat terasa ketika sidang komisi.

 

Namun, saat itu belum ada data hasil observasi dan argumentasi syar’i yang memadai, maka sidang memutuskan melakukan riset terlebih dahulu dan mengkaji dalil syar’i secara komprehensif.

 

Sesuai amanat munas Tarjih tersebut, tim pemburu fajar di lingkungan Muhammadiyah melakukan observasi di berbagai tempat secara berkelanjutan, baik di dalam  maupun luar negeri.

 

Dari hasil observasi, diperoleh data lengkap. Selain itu, tim mengkaji aspek syar’i dan diperoleh dalil syar’i memadai.

 

Agar tak terjadi subjektivitas tinggi, munas Tarjih mengundang  astronom pihak luar guna memberi masukan agar keputusan sesuai tuntutan syar’i dan sains serta bermaslahat bagi kehidupan keberagamaan di Indonesia.

 

Setelah mempertimbangkan aspek hadlaratun nash, hadlaratul ilm, dan hadlaratul falsafah sesuai manhaj Tarjih dan kemaslahatan, Munas ke-31 Tarjih pada 14 Rabiul Akhir-5 Jumadil Awal 1442 H/29 November–20 Desember 2020 memutuskan, kriteria awal Subuh berdasarkan acuan -20 derajat perlu dikoreksi menjadi -18 derajat.

 

Keputusan ini akan ditanfiz dan rencananya diberlakukan dalam pembuatan jadwal imsakiah Ramadhan 1442 H ini. Dengan kata lain, Muhammadiyah akan mengubah jadwal waktu Subuh, dengan menambah delapan menit dibandingkan jadwal yang selama ini dipedomani.

 

Berdasarkan uraian di atas, penentuan awal waktu Subuh adalah persoalan ijtihadi. Maka itu, perubahan adalah keniscayaan menuju pemahaman lebih komprehensif agar sesuai tuntutan syar’i dan sains.

 

Sikap terbuka dan saling memahami serta mengapresiasi perlu diutamakan, agar tak terjadi ketegangan di arus bawah. Perbedaan yang terjadi harus disikapi secara asertif dan menghindari truth claim berlebihan. ●

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar