Sabtu, 11 Maret 2017

Nalar Hukum LHKPN

Nalar Hukum LHKPN
Mardiana  ;    Dosen FH Universitas Sriwijaya;
Pengurus Bidang Kajian Strategis DPP Ikatan Alumni FH UNDIP
                                                    DETIKNEWS, 08 Maret 2017

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Febri Diansyah, juru bicara KPK menyampaikan bahwa dari 9 Hakim Konstitusi, selain Patrialis Akbar, baru 3 orang Hakim Konstitusi yang menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Menurutnya, penyampaian LHKPN menjadi bagian awal dari delik illicil enrichment atau pemerkayaan tidak wajar (Kompas, 3 Maret 2017).

Delik illicil enrichment memang memidana peningkatan kekayaan pejabat publik yang tidak wajar. Namun, ada konstruksi hukum yang harus diluruskan mengenai LHKPN agar legislasi dan regulasi terkait LHKPN didudukkan secara jernih dan tidak secara tendesius.

Konstruksi Hukum

Dasar hukum LHKPN terdapat dalam UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas KKN, UU No. 30 Tahun 2002 tentang KPK, dan Peraturan KPK No. 7 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.

LHKPN merupakan mekanisme pengawasan yang lahir sejak lama, bahkan sebelum KPK berdiri, yaitu sejak terbentuknya Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara (KPKPN) yang menangani pelaporan kewajiban LHKPN. Seiring bubarnya KPKPN dan menjadi bagian dari Bidang Pencegahan KPK, LHKPN ditangani oleh KPK.

Kewajiban LHKPN ini tertuang dalam Pasal 5 angka 2 dan Pasal 17 UU No. 28 Tahun 1999. Pasal 5 angka 2 mengatur bahwa setiap Penyelenggara Negara berkewajiban untuk bersedia diperiksa kekayaannya sebelum, selama, dan setelah menjabat. Selanjutnya Pasal 17 mengatur, antara lain; (a) Komisi Pemeriksa mempunyai tugas dan wewenang untuk melakukan pemeriksaan terhadap kekayaan Penyelenggara Negara; (b) Pemeriksaan kekayaan Penyelenggara Negara dilakukan sebelum, selama, dan setelah yang bersangkutan menjabat; (c) Ketentuan mengenai tata cara pemeriksaan kekayaan Penyelenggara Negara diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Bila membaca pasal-pasal dalam UU No. 28 Tahun 1999, maka dapat dianalisis sebagai berikut:

Pertama, dalam Pasal 5 angka 2 terdapat frasa "berkewajiban untuk bersedia diperiksa". Frasa "berkewajiban bersedia untuk diperiksa" merupakan frase yang unik dalam sebuah bahasan peraturan perundang-undangan.

Sebagaimana isi sebuah norma hukum yang dituliskan dalam peraturan perundang-undangan, norma hukum terdiri atas norma perintah (gebood), norma larangan (verbod), dan norma pembolehan/izin (toestemming), serta norma pembebasan dari suatu perintah (vrijstelling).

Frasa "bekewajiban bersedia untuk diperiksa" dapat merupakan norma perintah termasuk juga norma pembebasan. Norma pembebasan biasanya digunakan kata "kecuali" (apabila dirumuskan dalam Pasal tanpa ayat) atau "dalam hal" (apabila dirumuskan dalam Pasal yang memiliki ayat).

Namun, apabila melihat secara sistematika konstruksi Pasal 5 maka dapat dipastikan bahwa frasa "bekewajiban bersedia untuk diperiksa" merupakan frasa pembebasan. Lihat saja pengaturan dalam Pasal 5 angka 3 yang menyatakan bahwa "Setiap Penyelenggara Negara berkewajiban untuk melaporkan dan mengumumkan kekayaan sebelum dan setelah menjabat".

Jelas Pasal tersebut berisi perintah, tanpa digandeng dengan kata "bersedia" sebagaimana Pasal 5 angka 2. Artinya, penyelenggara negara dapat melaporkan harta kekayaannya selam menjabat menjadi penyelenggara negara, namun harus melaporkan harta kekayaannya sebelum dan sesudah menjabat.

Kedua, dalam Pasal 17 ayat (1) UU No. 28 Tahun 1999 dinyatakan bahwa Komisi Pemeriksa mempunyai tugas dan wewenang untuk melakukan pemeriksaan terhadap kekayaan Penyelenggara Negara. Secara normatif, kewajiban memeriksa berada di KPK.

KPK berperan aktif melakukan pemeriksaan harta kekayaan penyelenggara negara. Bahkan dalam Pasal 17 ayat (2) huruf a KPK bertugas dan berwenang melakukan pemantauan dan klarifikasi atas harta kekayaan penyelenggara negara.

Tugas dan kewenangan tersebut mengikat KPK untuk tidak hanya memeriksa sebelum dan setelah menjabat, namun juga pada saat menjabat. Hal ini berbeda dengan konstruksi Pasal 5 yang mengatur bahwa penyelenggara negaralah yang aktif melaporkan sebelum dan sesudah menjabat, dan bila bersedia juga pada saat menjabat.

Artinya, KPK tidak bisa menyalahkan sepenuhnya penyelenggara negara yang pada saat menjabat belum melaporkan harta kekayaannya kepada KPK karena sesungguhnya KPK-lah yang berperan aktif melakukan pemeriksaan.

Ketiga, dalam Pasal 17 ayat (4) dinyatakan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemeriksaan kekayaan Penyelenggara Negara diatur dengan Peraturan Pemerintah. Saat ini, sepengetahuan penulis dan riset kecil-kecilan penulis, belum ada Peraturan Pemerintah mengenai ini.

Peraturan di bawah undang-undang yang mengatur mengenai ini yaitu Peraturan KPK No. 7 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, sebelumnya diatur dalam Keputusan KPK Nomor: Kep.07/IKPK/02/2005.

Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 8 ayat (1) UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Peraturan KPK merupakan perraturan perundang-undangan. Namun, sesuai Pasal 8 ayat (2) UU No. 12 Tahun 2011, untuk memiliki kekuatan hukum mengikat, maka Peraturan KPK harus memenuhi syarat yaitu sepanjang diperintahkan oleh Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan.

Berdasarkan UU No. 28 Tahun 1999, maka Peraturan KPK bukanlah delegasi dari undang-undang tersebut, sehingga menjadikan peraturan KPK memiliki kekuatan hukum mengikat karena diperintahkan oleh Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi, tidaklah terpenuhi.

Lalu, untuk kualifikasi kedua yaitu peraturan dibentuk berdasarkan kewenangan. Apakah KPK berwenang mengatur materi muatan tata cara pendaftaran, pengumuman dan pemeriksaan harta kekayaan penyelenggara negara?

Sejatinya, KPK tidak berwenang karena kewenangan tersebut merupakan kewenangan Presiden melalui Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden. Mengapa? Pertama, yang diatur merupakan eksternal KPK, dan kedua, yang diatur merupakan lembaga-lembaga negara yang secara hirarki lebih tinggi daripada KPK.

Akhirnya, KPK mesti secara profesional mengartikan kewajiban LHKPN. Bahwa LHKPN merupakan sesuatu yang penting dalam rangka keterbukaan harta kekayaan pejabat publik, serta sebagai early warning system dalam pencegahan dan pemberantakan korupsi, merupakan hal yang tidak terbantahkan. Namun, tendesiusme dalam kewenangan yang maha kuat, perlu pula diimbangi oleh profesionalitas dan netralitas.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar