Minggu, 26 Maret 2017

Memagari Mahkamah Konstitusi

Memagari Mahkamah Konstitusi
Abdul Ghoffar  ;   Peneliti Mahkamah Konstitusi
                                                    DETIKNEWS, 23 Maret 2017


                                                                                                                       
                                                                                                                                                           

Mahkamah Konstitusi (MK) kembali merasakan peristiwa pilu. Kali ini terkait raibnya berkas permohonan Pemohon Pilkada Dogiyai dari ruang penyimpanan berkas.

Dalam konferensi pers rabu (22/3), Ketua MK Prof. Arief Hidayat membenarkan bahwa MK telah kehilangan berkas permohonan (awal) Pemohon dalam perkara Pilkada Dogiyai.

Menurut Ketua MK, sesaat setelah menyadari ada berkas permohonan yang hilang, pihaknya langsung membentuk Tim Investigasi Internal yang kemudian berhasil menemukan 4 orang yang diyakini menjadi pelakunya: 2 orang Petugas Keamanan MK, dan 2 orang PNS MK. Keempatnya, kini sudah diberhentikan.

Secara pribadi saya sangat mengapresiasi tindakan tegas yang dilakukan oleh Ketua MK. Langkah ini menunjukkan sikap pimpinan yang tidak mentolerir berbagai bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh anak buahnya. Sebab perbuatan yang dilakukan—dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah—sudah menyalahi sumpah janji jabatan yang telah diucapkan.

Namun sebagai orang yang juga bekerja di MK, saya sendiri masih menyisakan pertanyaan, "buat apa berkas itu?". Pertanyaan ini muncul karena selama ini MK begitu terbuka terhadap para pihak.

Berbagai dokumen, termasuk permohonan pemohon, pada waktunya akan di-upload di laman MK. Yang itu berarti semua masyarakat bisa mengaksesnya.

Bahkan terhadap pihak terkait dan termohon, seharusnya tinggal duduk manis di rumah menunggu kiriman salinan permohonan tersebut. Yang lebih mengherankan lagi, berkas yang dicuri tersebut adalah berkas permohonan permohonan awal, yang lazimnya tidak digunakan dalam persidangan di MK.

Berkas permohonan awal, biasanya belum sempurna. Permohonan awal ini biasanya disampaikan oleh pemohon agar tidak ketinggalan tenggat waktu pengajuan permohonan.

Biasanya setelah itu, pemohon masih diberti waktu untuk memperbaiki kembali. Laa, hasil perbaikan inilah yang biasanya dipakai dalam persidangan. Sedikit sekali pemohon yang tidak melakukan perbaikan. Jika demikian maka permohonan yang dipakai adalah permohonan (awal).

Dalam kasus perkara Pilkada Dogiyai, pemohon melakukan perbaikan permohonannya. Itu artinya, yang dipakai adalah permohonan yang sudah diperbaiki. Oleh karennya, penting bagi penegak hukum untuk mengungkap apa yang mendasari tindakan dari terduga para pelaku tersebut.

Peristiwa tercurinya berkas permohonan Dogiyai tersebut harusnya menjadi pelajaran yang sangat berharga. Agar kejadian serupa tidak terjadi lagi dikemudian hari, ada beberapa hal yang perlu dilakukan.

Perbaikan Sistem

Dalam penanganan perkara "special" seperti Pemilihan Legislatif (Pileg), Pemilihan Presiden (Pilpres), dan Pilkada Serentak seperti saat ini, MK selalu membuat Gugus Tugas (Task Force) yang itu melibatkan pegawai lintas unit. Semua unit, baik dari Kesekjenan maupun dari Kepaniteraan dilibatkan semua.

Hampir tidak ada pegawai MK yang tidak ikut dalam proses penangan perkara. Hal tersebut dilakukan guna memastikan bahwa penyelenggaraan persidangan berjalan lancar dan sukses.

Langkah dan strategi seperti ini sudah berulang kali dilakukan. Dan, selalu berhasil. Saya sengaja menggunakan kata: berhasil, sebab nyatanya memang belum ada kebocoran yang terjadi sebelumnya. Semua aman dan lancar jaya.

Terkait dengan metode pengelolaan berkas—setahu saya—model yang diterapkan oleh MK sudah cukup bagus. Seluruh berkas dipusatkan pada satu tempat, yaitu di sebuah aula besar di lantai dasar. Berkas perkara yang jumlahnya tidak terkira banyaknya itu, ditata rapi. Ada tempat yang menerima berkas di depan. Lalu berkas tersebut dilakukan oleh verifikasi oleh tenaga yang profesional.

Selanjutnya dilakukan pemilahan lagi untuk diberikan kode-kode khusus yang dalam hal ini biasanya dilakukan oleh Arsiparis. Setelah semua sudah tertata berurutan, baru kemudian dibagikan kepada para pihak, dan tentunya juga kepada para hakim konstitusi.

Untuk memastikan bahwa berkas tersebut tidak hilang, tiap sudut ruangan tersebut dipasangi CCTV yang aktif selama 24 jam. Bukan hanya di Aula, CCTV tersebut juga terpasang di semua ruangan pegawai. Satu-satunya ruangan yang dipastikan tidak ada CCTV-nya adalah toilet. Sebab kalau ada, menurut saya itu berbahaya, hehe.

Melihat ikhtiar pengamanan dokumen perkara tersebut, rasanya sudah cukup maksimal. Namun mengapa masih saja kebobolan?

Memperkuat Pengawasan

Menjawab pertanyaan di atas, saya tertarik dengan usulan Deputi Pengawasan KPK, Pahala Nainggolan, dalam acara "Diskusi Publik MK Mendengar: Ikhtiar Menjaga Integritas dan Profesionalitas Mahkamah Konstitusi", yang diselenggaran oleh MK pada Kamis (9/3) di Hotel Borobudur, Jakarta.

Dalam kesempatan tersebut, Pahala mengusulkan agar MK perlu meningkatkan sistem pengawasan internal pegawai. Caranya dengan meningkatkan Kepala Pengawas Internal menjadi Eselon Satu.

Saat ini, Sistem Pengawasan Internal (SPI) untuk pegawai memang belum dipimpin oleh Eselon Satu. Setahu saya baru dipimpin Eselon Empat.

Kelemahan ini sebenarnya sudah disadari oleh MK jauh sebelumnya. Oleh karenanya, pihak MK sudah mengajukan perubahan tata organisasi MK kepada Presiden. Kalau usulan tersebut disetujui, maka ke depan SPI akan dipimpin oleh Eselon Dua atau Inspektur.

Dengan dipimpin oleh seorang Inspektur, maka bisa dipastikan SDM yang ada dalam pengawasan tersebut juga akan bertambah banyak. Dan, tentunya diharapkan akan lebih efektif dalam memastikan semua pegawai akan bekerja sesuai dengan tugas pokok dan fungisnya.

Langkah lainnya, menurut Pahala, sebagai lembaga tinggi yang mengawal konstitusi dan demokrasi di Indonesia, MK harus menerapkan standar etik di atas rata-rata. Misalnya, melakukan pemecatan secara langsung terhadap pegawai yang terbukti menerima sesuatu yang berbau gratifikasi.

Bahkan kriteria gratifikasi juga harus ditingkatkan. Misalnya, larangan untuk menerima teraktiran makan sama teman atau pihak tertentu yang meskipun pada saat itu tidak sedang berperkara.

Langkah preventif seperti ini, menurut saya penting untuk dilakukan guna menjaga perasaan hutang budi yang dimiliki oleh pegawai MK kepada pihak lain. Rasa seperti ini menjadi sangat berbahaya, sebab akan potensial dikemudian hari akan disalahgunakan.

Contoh lain, ketika melakukan kunjungan kerja ke daerah, pegawai MK juga harus dilarang untuk dilakukan penjemputan di bandara atau stasiun. Saat ini, penjemputan seperti itu dianggap lazim di Indonesia.

Kelaziman didasarkan pada alasan sang pegawai yang datang dari Jakarta tidak menguasai peta daerah yang dituju. Namun lagi-lagi, hal ini harus dilarang guna membunuh perasaan berhutang budi kepada pihak lain.

Dengan demikian, diharapkan kejadian-kajadian serupa yang merusak citra dan kepercayaan MK di masa yang akan datang tidak terulang lagi. ●

Tidak ada komentar:

Posting Komentar