Rabu, 29 Maret 2017

Haqqul Yakin, Korupsi E-KTP Ada

Haqqul Yakin, Korupsi E-KTP Ada
Moh Mahfud MD  ;   Ketua Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN; Ketua MK (2008-2013)
                                                  KORAN SINDO, 25 Maret 2017


                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

KALAU kita menduga dan mengemukakan ke publik bahwa telah terjadi korupsi dan seseorang telah melakukannya, jangan dikatakan itu melanggar asas praduga tak bersalah. Asas praduga tak bersalah bukanlah asas yang melarang orang menduga seseorang telah melakukan kejahatan.

Orang yang menduga seseorang telah melakukan korupsi karena ada indikasi yang kuat, misalnya, itu boleh saja dan tidak melanggar hukum. Asas praduga tak bersalah adalah asas yang menyatakan bahwa seseorang yang belum divonis bersalah oleh pengadilan tidak boleh diperlakukan seperti orang yang telah bersalah, misalnya disebut terpidana, dipaksa membayar denda, dicabut hak-hak tertentunya, dan sebagainya.

Adapun menduga seseorang telah melakukan kejahatan, misalnya menduga seseorang telah mencuri atau membunuh atau melakukan korupsi, itu boleh saja dan tidak melanggar hukum.

Sesungguhnya proses peradilan pidana pun secara normal selalu dimulai dari “dugaan” yang kalau ditemukan dua alat bukti yang cukup dilanjutkan dengan “sangkaan” dan seterusnya. Jelasnya, aparat penegak hukum seperti polisi, jaksa, dan Komisi Pemberantasan Korupsi  (KPK) juga memulai kerja-kerjanya dengan “praduga” dan “prasangka” bersalah. 

Dengan demikian tidak ada yang salah kalau kita menduga dan percaya telah terjadi korupsi proyek KTP elektronik (e-KTP) dan mengemukakan dugaan dan keyakinan itu kepada publik. Sampai sejauh ini kita boleh yakin bahwa korupsi e-KTP yang spektakuler itu benar-benar terjadi. Hal-hal yang meyakinkan, sekurang-kurangnya, ada tiga.

Pertama, para terdakwa menerima dakwaan dan tidak melakukan eksepsi di persidangan. Kedua, beberapa saksi yang dihadirkan mengaku memang telah menerima dana yang disebutkan dalam dakwaan meskipun ada yang mengatakan tidak tahu bahwa dana itu dari proyek e-KTP atau mengatakan bahwa dana itu adalah pinjaman pribadi. Ketiga, ada 14 orang yang ketika korupsi e-KTP itu mulai diselidiki buru-buru mengembalikan dana itu melalui KPK.

Itu semua meyakinkan bahwa korupsi yang gila-gilaan dalam hal besarnya uang dan jamaahnya itu benar-benar terjadi secara haqqul yakin. Bahwa dalam kenyataannya banyak dari mereka yang membantah, ya, biasa saja.

Sejak dulu mereka yang diduga dan disangka korupsi itu selalu begitu, membantah, marah-marah, dan mengaku dizalimi serta difitnah, tetapi kemudian di pengadilan terbukti bersalah dan dihukum. Meski begitu memang benar juga ada beberapa bagian dari dakwaan itu yang agak meragukan, yakni yang menyangkut penyebutan nama-nama orang yang mata rantainya tidak jelas saat menerima.

Saya sendiri, misalnya, agak meragukan kebenaran penyebutan nama Ganjar Pranowo, Almuzammil Yusuf, dan Yasona Laoly sebagai orang-orang yang ikut menerima dana haram itu karena tak dijelaskan kapan menerima, di mana menerima, siapa yang menyerahkan, dan melalui siapa serta melalui rekening yang mana kalau ditransfer melalui bank.

Saya kenal baik mereka saat kami sama-sama duduk sebagai anggota DPR periode 2004–2009. Mereka ini, dalam pengenalan saya, termasuk yang tegas antikorupsi.

Diskusi-diskusi saya dengan Ganjar Pranowo yang mengutuk korupsi di DPR, misalnya, bukan hanya kami lakukan di Gedung DPR, tetapi sampai di pesawat udara atau saat duduk bersama di meja makan. Bahkan saya ragu juga kalau Gamawan Fauzi yang pernah mendapat anugerah Hatta Award sebagai tokoh antikorupsi itu juga mendapat bagian dari pesta pora haram proyek e-KTP ini.

Namun pengakuannya bahwa dirinya pernah meminjam uang dari orang yang dinyatakan terlibat e-KTP untuk membeli tanah itu tak sulit untuk dilacak. Itu tinggal dilihat di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), apakah ia memang pernah melaporkan membeli tanah dan apakah melaporkan berutang saat menjabat.

Begitu juga tinggal dicek ketentuannya di Kementerian Keuangan, apakah pejabat yang berceramah untuk sosialisasi itu mendapat honor sebesar Rp10.000.000 setiap satu jam ataukah tidak. Sejauh pengalaman saya, honorarium ceramah untuk 2 jam hanya sebesar Rp2.720.000 setelah dipotong pajak.

Terkait dengan ini, pengakuan saksi Miriyam S Hariyani pada sidang Kamis (23/3/2017) bahwa dirinya mencabut kesaksiannya di dalam BAP karena diancam saat diperiksa penyidik KPK tidak sulit untuk dijernihkan. Sejauh yang saya dengar dari mereka yang pernah diperiksa di ruang penyidikan KPK, tak pernah ada pengancaman atau pemaksaan.

Semua yang diperiksa KPK selalu diperlakukan dengan baik, diberi waktu rehat untuk salat, disediakan makan, dan diberi uang transpor dan penginapan bagi mereka yang dari luar kota. Pengakuan Miriyam S Haryani agak mengagetkan karena kalau itu benar, berarti telah terjadi perubahan dari prosedur ramah ke prosedur kasar dalam pemeriksaan di KPK.

Tapi ini pun bisa dijernihkan di pengadilan, jangan-jangan Miriyam bukan diancam oleh penyidik KPK, tetapi diancam oleh sindikat korupsi e-KTP untuk menyatakan begitu di pengadilan. Pengadilan tinggal memanggil penyidik untuk bersaksi dan menghadirkan rekaman CCTV, sebab setahu saya pemeriksaan di KPK direkam dengan CCTV bukan hanya dari satu sudut, tetapi lebih dari itu.

Korupsi harus diperangi dan pelakunya harus dihukum tanpa pandang bulu. Tapi pengadilan juga harus adil, tak boleh sembarangan menghukum orang yang mungkin hanya dicatut namanya sehingga tak ada mata rantainya yang bisa meyakinkan.

Sejauh ini keterlibatan mereka yang disebut-sebut dalam dakwaan kasus e-KTP ada yang meyakinkan dan ada yang meragukan. Adalah tugas pengadilan untuk memilah dan menegakkan keadilan bagi mereka.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar