Selasa, 28 Maret 2017

Dramaturgi Wakil Rakyat

Dramaturgi Wakil Rakyat
W Wempy Hadir  ;   Peneliti; Direktur Komunikasi Indopolling Network
                                             MEDIA INDONESIA, 25 Maret 2017


                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

ERVING Goffman, seorang sosiolog berkebangsaan Kanada-Amerika, menjelaskan soal dramaturgi. Intinya dia menjelaskan bahwa dalam drama terdapat dua panggung, yakni panggung belakang (back stage) dan panggung depan (front stage). Antara panggung belakang dan depan menampilkan perbedaan. Perbedaan tersebut ialah panggung depan merupakan sandiwara, sedangkan panggung belakang ialah autentisitas dari sang aktor. Apa yang dipertontonkan wakil rakyat kita seolah mengingatkan kita pada dramaturgi tersebut. Wakil rakyat di hadapan publik bicara kepentingan rakyat, tetapi pada panggung belakang bicara soal kepentingan partai dan kelompoknya. Wakil rakyat seolah menampilkan wajah ganda.

Mereka bisa memainkan peran ganda sebagai wakil rakyat dan peran sebagai wakil partai dan kelompok. Dramaturgi tecermin dalam agenda RUU Pemilu yang mana wajah ganda dimainkan dalam pembahasan tersebut. Wajah ganda yang dimaksudkan ialah bahwa wakil rakyat mengabdi kepada dua tuan, yaitu partai dan rakyat. Mestinya mereka hanya mengabdi kepada satu tuan, yaitu rakyat itu sendiri karena kekuasaan adalah milik rakyat. Kalau kekuasaan adalah milik rakyat, tidak ada alasan lain bagi mereka untuk tidak tunduk dan patuh terhadap keinginan rakyat.

Ketika wakil rakyat menampilkan wajah ganda, pada saat yang sama mereka sedang mengkhianati rakyat yang mereka wakili. \Lalu dramaturgi ini mendorong saya untuk mengaitkan dengan apa yang terjadi dalam ruang publik belakangan ini. Dramaturgi tersebut terlihat ketika dewan terhormat membahas RUU Pemilu yang sudah hampir sebulan berada di tangan dewan. Seolah mereka kehabisan akal dan mencoba melakukan studi banding untuk melakukan komparasi sistem pemilu di negara lain. Kunjungan yang dilakukan ke Meksiko dan Jerman itu diikuti 30 anggota DPR RI. Sebanyak 15 orang ke Meksiko dan 15 orang ke Jerman.

Lalu apa esensi dari kunjungan tersebut? Esensinya ialah terwujudnya sistem pemilu Indonesia yang mampu menjawab tantangan zaman dalam konteks kekinian Indonesia. Misalnya adanya gagasan soal e-voting. Saya kira ini menjadi pertimbangan yang perlu didiskusikan sehingga kendala penghitungan suara selama ini yang kerap juga bermasalah bisa diatasi. Apakah dalam konteks Indonesia dengan tantangan demografi yang yang tidak mudah dapat menggunakan konsep e-voting. Namun, perlu juga dikritisi bahwa jika tujuan studi banding tersebut untuk mengubah UU Pemilu dengan memasukkan kepentingan partai di atas kepentingan nasional, ketidakefektifan dari studi banding tersebut perlu dicurigai.

Ketidakefektifan tersebut bisa terlihat dari munculnya gagasan bahwa anggota Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawasan Pemilu perlu diisi kader partai. Bagi saya, ini merupakan langkah mundur dan rentan terhadap konflik kepentingan (conflict of interest). Bagaimanapun juga, rencana kader dari partai yang mengisi ruang penyelenggara pemilu sangat rentan dengan kepentingan partai dan bisa memicu disintegritas penyelenggara pemilu nantinya. Mestinya wakil rakyat kita belajar dari masa lalu.

Misalnya saja pada Pemilu 1999. Pada saat itu, anggota KPU terdiri dari berbagai kader partai politik. Representasi partai politik telah menimbulkan deadlock dalam setiap pengambilan keputusan. Ini terjadi tentunya karena setiap partai mempunyai kepentingan yang ingin diperjuangkan/dipertahankan. Dengan demikian, dapat dipastikan bahwa anggota KPU dan Bawaslu yang berasal dari partai politik bisa terjebak dalam conflict of interest, sebab mereka berasal dari partai. Jika ini yang terjadi, jangan berharap kita akan menghasilkan pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia serta jujur dan adil. RUU Pemilu untuk siapa? Pemilu ialah salah satu mekanisme yang diatur negara dalam rangka melakukan pengisian kursi legislatif dan eksekutif pada setiap tingkatan.

Oleh karena itu, dalam rangka pelaksanaan pemilu yang bisa menghasilkan legislatif dan eksekutif yang memiliki legitimasi, hal itu perlu diatur dalam UU Pemilu. RUU Pemilu yang sedang dibahas wakil rakyat saat ini bertujuan untuk memenuhi harapan publik yang merindukan sistem pemilu Indonesia yang stabil. Stabil yang dimaksud ialah kita mempunyai sistem pemilu yang bisa dipakai dalam kurun waktu yang cukup lama ke depannya. Hal ini tentu sangat bermanfaat sehingga kita tidak terjebak dalam urusan teknis setiap menjelang pemilu. Akan tetapi, kita mestinya bergeser ke persoalan strategis bangsa ini sehingga apa yang menjadi cita-cita sebuah bangsa tidak ditenggelamkan persoalan teknis yang seolah menjadi prioritas wakil rakyat dari waktu ke waktu. Pemilu seharusnya untuk kepentingan rakyat, bukan kepentingan partai.

Dengan demikian, itu mestinya diejawantahkan dalam UU Pemilu yang akan datang melalui afirmasi kepentingan publik dalam RUU Pemilu dimaksud. Afrimasi kepentingan publik menjadi hal yang penting untuk menegasikan kepentingan sesaat partai politik. Dengan demikian, kita akan menghasilkan UU Pemilu yang stabil. Menuju sistem pemilu yang stabil Indonesia akan memasuki usia 72 tahun. Artinya bahwa bangsa ini bukan lagi bangsa yang muda. Sudah seharusnya bangsa ini mempunyai sistem pemilu yang stabil sehingga setiap periode wakil rakyat tidak terjebak dalam rutinitas pembahasan UU Pemilu. Sistem pemilu yang stabil ialah sistem yang bisa dipakai untuk jangka waktu yang panjang sehingga fokus kita tidak lagi pada persoalan teknis penyelenggaraan pemilu, tetapi lebih kepada hal-hal yang jauh lebih strategis.

Selain itu, sistem yang stabil memberikan dorongan yang positif bagi perkembangan demokrasi. Sistem yang tidak stabil dan cenderung berubah-ubah menggambarkan ketidakstabilan negara tersebut. Oleh karena itu, dalam rangka menuju pemilu yang stabil, sudah saatnya wakil rakyat berdiri di atas semua kepentingan partai untuk mendesain UU Pemilu yang dapat digunakan untuk jangka waktu ke depan. Hal ini tentu menjadi harapan seluruh rakyat Indonesia. Jika bukan sekarang, kapan lagi? Sebagai bangsa yang besar dengan negara demokrasi terbesar ketiga di dunia, sudah saatnya UU Pemilu dirancang untuk kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pragmatis partai politik. ●

Tidak ada komentar:

Posting Komentar