Minggu, 26 Maret 2017

Anak sebagai Korban dan Pelaku Pedofilia

Anak sebagai Korban dan Pelaku Pedofilia
Bagong Suyanto  ;   Dosen dan Peneliti Masalah Sosial Anak
di Departemen Sosiologi FISIP Universitas Airlangga
                                                      JAWA POS, 22 Maret 2017


                                                                                                                       
                                                                                                                                                           

PASCA terkuak jaringan online komunitas pedofil Official Loli Candy’s Group, kini aparat kepolisian tidak hanya sibuk membekuk siapa saja yang menjadi pelaku, tetapi juga berusaha mencari anak-anak yang menjadi korban tindak kekerasan seksual para pedofil.

Untuk para pelaku, dilaporkan bahwa polisi telah menangkap lima orang tersangka. Mereka terdiri atas empat orang pengelola akun porno dan satu anggota yang aktif mengirimkan video maupun foto anak-anak yang menjadi korban pedofil ke media sosial dan jejaring yang lain melalui Facebook, WhatsApp, dan Telegram.

Sedangkan untuk anak yang menjadi korban pedofil, dilaporkan bahwa aparat kepolisian telah berhasil mengidentifikasi sebelas anak yang menjadi korban ulah bejat DF (17 tahun), yang diketahui telah mencabuli anak-anak berusia 3–9 tahun dari kawasan Bogor, Sukabumi, dan Depok. Sedangkan dari keterangan W (25 tahun), pelaku yang lain, polisi telah berhasil mengidentifikasi dua anak yang menjadi korban ulah bejatnya.

Berdasar keterangan empat pengelola akun para pedofil yang ditangkap aparat kepolisian, yang memprihatinkan ternyata dua orang pelaku merupakan anak di bawah umur. Selain DF yang berusia 17 tahun, ada SHDW berusia 16 tahun.

Ketika Anak Menjadi Pelaku

Kalau berbicara murni aspek hukum, siapa pun yang melakukan tindak kejahatan seksual kepada anak-anak sudah sewajarnya diproses di meja hijau dan dihukum setimpal. Cuma, yang menjadi masalah ketika sebagian pelaku pedofil adalah anak-anak di bawah umur yang dianggap belum matang secara psikologis. Apakah dengan diproses dan dimasukkan ke penjara akan ada jaminan bahwa setelah bebas mereka tidak akan melakukan kesalahan yang sama?

Pertanyaan itu penting dibahas. Sebab, ketika aparat penegak hukum memproses kasus tersebut dan menjadikan anak-anak tersebut sebagai terdakwa, kemudian menghukum mereka di penjara sebagai bentuk sanksi atas kejahatan yang dilakukan, harus diakui bahwa konsekuensi yang bakal dihadapi anak yang menjadi pelaku tindak kejahatan itu akan lebih berat. Dalam banyak kasus, anak-anak yang berkonflik dengan hukum, kemudian dipenjara, justru menemukan habitat yang keliru, yang malah memupuk perkembangan aspek-aspek negatif dalam kehidupan sosialnya.

Tidak berarti anak yang berkonflik dengan hukum, melakukan tindak kejahatan yang mengerikan seperti memerkosa anak lain, dibiarkan bebas merdeka begitu saja. Menyikapi kasus anak yang melakukan kekerasan seksual kepada anak yang lain, yang harus dilakukan adalah memikirkan formula sanksi seperti apakah yang menghukum sekaligus memberikan kesempatan kepada mereka menjalani proses rehabilitasi yang tepat.

Kesulitan yang harus dihadapi ketika aparat penegak hukum menghadapi kasus anak adalah pelaku tindak kejahatan seksual adalah bagaimana memutuskan sanksi yang benar-benar tepat, tanpa harus berisiko menjadikan keselamatan anak-anak lain di masa depan menjadi lebih berbahaya, karena anak yang dihukum justru tumbuh menjadi calon pelaku predator anak yang tak kalah berbahaya.

Rehabilitasi Korban

Untuk menyelamatkan anak yang menjadi korban ulah para pedofil, yang dibutuhkan tentu bukan sekadar rehabilitasi fisik seperti mengobati luka fisik korban yang biasanya menjadi korban sodomi pelaku. Tetapi, yang tak kalah penting adalah bagaimana kita melakukan rehabilitasi sosial-psikologis untuk memastikan perkembangannya, kemudian anak yang menjadi korban tidak terus-menerus trauma dan tumbuh dengan jiwa yang terluka.

Berbeda dengan anak yang menjadi korban perkosaan konvensional, dalam kasus tindak kekerasan seksual di komunitas cyberspace, kemungkinan menghapus penyebarluasan foto atau video sexual abuse yang dialami anak-anak korban pedofil sungguh tidak mudah. Anak yang videonya telah diunggah ke media sosial, kemungkinan untuk menemukan jejak digital yang menampilkan apa yang mereka alami selama ini, niscaya jauh lebih sulit.

Trauma akut dan rehabilitasi yang tidak tuntas sering menyebabkan anak yang ketika kecil menjadi korban ulah pedofil tumbuh dengan jiwa yang terluka dan bahkan menganggap lingkungan sosial di sekitarnya tidak ramah. Tidak mustahil terjadi, ketika kecil menjadi korban sexual abuse, seseorang tumbuh dengan perasaan ditolak lingkungan sosialnya. Akibatnya, ketika besar, tanpa disadari mereka menjadi predator seksual sebagai jalan keluar mengatasi rasa terisolasi dan teralienasi dari lingkungan sosial di sekitarnya.

Perilaku seksual yang patologis sering muncul ketika anak yang menjadi korban sexual abuse tidak berhasil memutus mata rantai kekerasan yang menimpanya. Misalnya, DF (17 tahun). Dia kepada polisi mengaku bahwa sebelum menjadi predator seksual yang banyak memakan korban anak-anak, ternyata saat kelas V SD dirinya pernah menjadi korban tindakan seksual yang dilakukan sesama laki-laki. DF yang sejak kelas IV SD sudah gemar menonton film-film porno akhirnya tumbuh dengan kepribadian yang menyimpang: mengulang penderitaan yang pernah dialaminya dengan cara mengubah posisinya menjadi pelaku yang memegang kendali atas anak lain yang menjadi korban seperti masa kecilnya dulu.

Mengatasi kasus pedofilia dengan posisi anak menjadi korban sekaligus pelaku harus diakui bukan hal yang mudah. Penanganan kasus yang dilematis seperti itu tentu yang dibutuhkan bukan hanya pendekatan legalistik-punitif yang hanya berbicara soal sanksi, melainkan juga yang tak kalah penting adalah bagaimana memikirkan exit strategy yang tepat agar ancaman yang dihadapi anak-anak pada masa depan tidak makin kelam. Menangani anak yang menjadi predator seksual anak sungguh membutuhkan kebijakan dan pertimbangan yang matang. ●

Tidak ada komentar:

Posting Komentar