Sabtu, 25 Maret 2017

Para Perusak Demokrasi

Para Perusak Demokrasi
Masdar Hilmy  ;   Guru Besar Ilmu-ilmu Sosial dan Wakil Direktur Pascasarjana
UIN Sunan Ampel, Surabaya
                                                        KOMPAS, 24 Maret 2017


                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Musuh demokrasi yang sedang kita hadapi sebenarnya bukanlah pihak asing yang dengan sengaja merusak, menggerogoti, dan kemudian merobohkan demokrasi. Mereka tidak lain adalah anggota keluarga bangsa ini yang telah tega memakan bangkai saudaranya sendiri: para koruptor. Mereka adalah perusak sendi-sendi demokrasi yang bisa menghancurkan dan menenggelamkan NKRI, bukan orang lain.

Ironisnya, para koruptor adalah mereka yang terlalu bebal terhadap cara-cara busuk yang ditempuh para pendahulu mereka. Lebih tepatnya, mereka tidak mengambil pelajaran dari jalan hidup para koruptor sebelumnya. Akibatnya, jalan cerita korupsi di negeri ini cenderung repetitif, copy-paste, dan tidak kreatif.

Daur ulang korupsi

Di negeri ini tindakan korupsi hampir selalu mengambil bentuk, pola, dan modus yang sama: korupsi politik. Dibandingkan dengan korupsi konvensional, korupsi politik paling banyak dilakukan di sektor pelayanan publik. Dalam konteks ini, kasus korupsi KTP elektronik yang menimbulkan kerugian negara Rp 2,3 triliun merupakan contoh korupsi di sektor pelayanan publik dimaksud. Transparansi Internasional dalam Laporan Korupsi Global tahun 2004 mendefinisikan korupsi politik sebagai the abuse of entrusted power by political leaders for private gain.

Dalam rezim demokrasi, korupsi kerap terjadi karena ”transkrip demokrasi” telah dikhianati, yakni ketika prinsip-prinsip demokrasi seperti akuntabilitas dan transparansi publik telah dikebiri (Philp, 1997: 438).

Di Indonesia, korupsi politik telah menjangkiti semua lembaga negara: eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Dalam melakukan kejahatan korupsi, para koruptor hampir selalu melakukannya secara ”berjemaah”. Dari semua lembaga negara yang ada, hanya KPK yang masih steril dan menjadi tumpuan terakhir bangsa ini untuk menghadang laju korupsi.

Oleh karena itu, korupsi di era demokrasi tidak mungkin dilakukan oleh rakyat secara perseorangan, partikelir, atau terpisah dari konteks politik-kekuasaan. Rakyat justru lebih banyak menjadi korban atau tumbal dari mata rantai siklikal kejahatan ko- rupsi ”berjemaah” tersebut. Mengapa? Karena korupsi politik dapat dipastikan akan menggerus dan mendegradasi kualitas layanan publik yang harus diterima oleh rakyat dalam bentuk pendidikan, kesehatan, infrastruktur publik, dan semacamnya. Dengan demikian, korupsi politik tidak mungkin dilakukan di luar struktur ekonomi-politik yang ada.

Dalam konteks ini, memahami perilaku korupsi di kalangan elite politik dalam perspektif Darwinian menjadi imperatif. Konsekuensinya, seorang elite politik, betapa bersih pun dia, niscaya akan melakukan korupsi karena dorongan struktur yang bersifat koersif secara berantai untuk memenuhi tuntutan struktur politik yang korup.

Dalam derajat tertentu, bisa saja tindakan korupsi merupakan bentuk strategi mekanisme pertahanan diri seorang koruptor untuk menghadapi kontestasi dan kompetisi politik. Dengan kata lain, para koruptor adalah ”penyintas politik” yang bisa dipahami dalam konteksnya sebagai bagian dari sebuah sistem atau struktur besar yang korup.

Di era demokrasi, pola dan modus korupsi semestinya semakin canggih, subtil, dan kompleks. Kenyataannya, para koruptor di negeri ini tidak mau belajar dari sejarah sehingga mereka mereplikasi jalan korupsi para pendahulu mereka. Akibatnya, modus pembocoran APBN hampir pasti selalu berulang. Mereka selalu beraksi di setiap proyek besar nasional. Proyek-proyek tersebut selalu melahirkan wajah-wajah baru koruptor di kemudian hari. Modusnya pun hampir selalu sama: penggelembungan anggaran, pengadaan barang fiktif, hingga jual beli hukum.

Saya yakin para koruptor bukan tidak menyadari sepenuhnya akibat dan dampak buruk perilaku mereka. Mereka pasti tahu bahwa jalan yang ditempuh dapat mengantarkan mereka dan bangsa ini ke jurang kehancuran. Namun, kekuatan struktur korupsi yang sistemik telanjur mengatasi dan melumpuhkan kapasitas individu-individu yang bersih. Akibatnya, kapasitas diri seorang koruptor tidak kuasa di hadapan kekuatan struktur besar yang mengerdilkan mereka. Hati nurani menjadi buta, akal budi menjadi tumpul. Hasrat hidup bersih terkalahkan oleh solidaritas korupsi ”berjemaah” tersebut.

Memartabatkan demokrasi

Dalam konteks relasi antara demokrasi dan korupsi, tidak ada satu pun ilmuwan yang meniscayakan absennya hubungan di antara keduanya. Demokrasi dan korupsi berhubungan dalam pengertiannya yang negatif dan kontradiktif; keduanya saling menegasikan. Korupsi adalah antitesis demokrasi. Korupsi dapat menggerogoti dan merontokkan rezim demokrasi (lihat Warren, 2004; Johnston, 2005; Rock, 2009).

Yang perlu digarisbawahi, korupsi di lingkungan semua lembaga negara merupakan kejahatan ganda; menikam kepercayaan rakyat sekaligus membunuh mereka pelan-pelan. Kasus-kasus besar korupsi yang terungkap belakangan ini semestinya menyadarkan semua elemen bangsa ini, terutama para elite politik, untuk mampu mengidentifikasi dan mewaspadai bagaimana jebakan atau jerat-jerat korupsi bekerja.

Memartabatkan demokrasi dalam pengertiannya yang in optima forma merupakan satu-satunya kata kunci yang dapat menyelamatkan bangsa ini dari kehancuran akibat korupsi. Namun, jangan salah, dengan memartabatkan demokrasi, kita tidak sedang memberhalakan demokrasi. Mengapa? Karena demokrasi bukanlah tujuan, melainkan alat mencapai tujuan. Maksud dari ungkapan tersebut adalah: hanya dengan memartabatkan demokrasi, kita akan memartabatkan semua elemen bangsa, terutama rakyat sebagai satu-satunya pemangku kepentingan republik ini.

Mendekonstruksi budaya politik bangsa ke arah budaya politik yang bersih, transparan, dan akuntabel merupakan sebuah keniscayaan jika kita hendak memartabatkan demokrasi. Persoalannya, bagaimana mungkin kita bisa membangun budaya politik demikian di tengah kepungan struktur ekonomi-politik yang korup? Itulah tantangan sekaligus rintangan pertama sebelum kita membangun budaya politik yang bersih, transparan, dan akuntabel.

Upaya memartabatkan demokrasi, dengan demikian, meniscayakan dua langkah sekaligus: top-down dan bottom-up. Di tingkat atas, sudah saatnya para elite dan parpol memelopori pola hidup bersih, transparan, dan akuntabel. Mereka jangan lagi melihat realitas APBN yang dikucurkan lewat kementerian sebagai sumber pendanaan kegiatan politik karena penjarahan APBN yang dilakukan hari ini pasti—sekali lagi, pasti!—akan terkuak di kemudian hari.

Sementara itu, di tingkat akar rumput, rakyat jangan diajari untuk menerima politik uang, terutama menjelang pemilu dan pilkada.

Di sisi lain, rakyat harus kritis terhadap sumbangan dari elite politik dalam bentuk apa pun karena pada ujungnya para elite harus mencari gantinya dari sumber-sumber keuangan negara (baca: APBN). Politik uang yang diterima rakyat sebenarnya merupakan panjar yang dapat menunda dan menggadaikan kesejahteraan mereka sendiri. Hanya dengan kedua cara itu, demokrasi akan dapat memuliakan tuannya: kita semua. Semoga! ●

Tidak ada komentar:

Posting Komentar