Rabu, 22 Maret 2017

Ada Apa di Pamurbaya?

Ada Apa di Pamurbaya?
Suparto Wijoyo  ;   Dosen Hukum Lingkungan Fakultas Hukum;  Koordinator Magister Sains Hukum & Pembangunan Sekolah Pascasarjana Universitas Airlangga
                                                      JAWA POS, 20 Maret 2017

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

SURABAYA telah berkembang dalam gerak dinamik yang mencengangkan. Seluruh segmen geografisnya tumbuh bak jamur di musim hujan: bersemi serentak tanpa sekat.

Surabaya Timur memancarkan pesona investasi properti yang segera disambut Surabaya Barat untuk saling merapat memperkuat aliran modal yang memikat. Surabaya Selatan melontar moda transportasi demi cepatnya arus orang, barang dan jasa yang digaet Surabaya Utara agar menyilang sempurna membulatkan metropolitan.

Kota ini mekar tanpa jeda dan kini sedikit tersedak akibat lahan konservasi di pamurbaya, pantai timur Surabaya, yang disekat-sekat. Arealnya dikavling secara liar sambil berkelit sedikit legal. Tanah diperebutkan dan hak-haknya diperjualbelikan. Antara sengaja dan kekhilafan dicampur menjadi satu adonan kosakata ketidaktahuan. Aneh.

Surabaya ini, kota yang setiap jengkal kawasannya diatur penggunaan ruangnya. Perda Kota Surabaya No 12 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Surabaya Tahun 2014–2034 merupakan dasar hukum yang mesti menjadi rujukan. Perda itu dibuat dengan pertimbangan untuk mewujudkan pembangunan Kota Surabaya yang berkelanjutan, yang penataan ruang wilayahnya secara berdaya guna, berhasil guna, serasi, selaras, dan seimbang. Arahan penataan ruang wilayah yang berkelanjutan itu dapat terwujud jika didukung keterpaduan pembangunan antarsektor dan antar pelaku.

Betapa idealnya perda dimaksud yang mengusung visi Penataan ruang Kota Surabaya adalah terwujudnya kota perdagangan dan jasa internasional berkarakter lokal yang cerdas, manusiawi dan berbasis ekologi tersebut.

Khusus untuk strategi pengembangan kawasan perumahan dan permukiman dilakukan dengan tetap meningkatkan kualitas lingkungan. Pamurbaya adalah inti konservasi yang harus dijaga kelestarian fungsinya sebagai unit pengembangan wilayah laut yang berada di perairan bagian timur kota.

Tatanan ekologis kawasan sistemik sekitar Tambak Wedi, Kenjeran, Bulak, serta daerah pantai timur di Mulyorejo, Sukolilo, Rungkut, dan Gunung Anyar harus dijaga.

Kawasan sempadan pantai merupakan ruang yang dapat dimanfaatkan untuk kegiatan RTH, pengembangan struktur alami dan buatan, untuk mencegah bencana pesisir, kegiatan rekreasi, wisata bahari ekowisata, penelitian dan pendidikan, kepentingan adat dan kearifan lokal, pertahanan dan keamanan, perhubungan ataupun komunikasi.

Fungsi yang demikian semerbak menjalar di kawasan sempadan pantai yang berada di Kecamatan Benowo, Asemrowo, Krembangan, Pabean Cantian, Semampir, Kenjeran, Bulak, Mulyorejo, Sukolilo, Rungkut, dan Gunung Anyar. Kawasan pantai tersebut dikembangkan sebagai kawasan RTH yang terintegrasi dengan pengembangan kota yang berorientasi pada perairan (waterfront city), pelabuhan, hankam, perkapalan, dan wisata alam maupun buatan. Pamurbaya dinormakan menjadi kawasan lindung berupa hutan mangrove yang terintegrasi dengan ekosistem pesisir dan wisata alam.

Pesan utama seluruh hukum tata Kota Surabaya menahbiskan pamurbaya adalah areal konservasi. Tetapi, faktanya, kini selain masalah jual-beli tanah kavling maupun drama tanah oloran, telah bertengger pula ”pulau properti”. Pembelokan garis konservasi dan merajalelanya broker tanah di pamurbaya adalah cermin adanya gumpalan penyalahgunaan ruang.

Publik kini menyorot dan aparatur punya gawe untuk menuntaskannya. DPRD dengan otoritas pengawasan pelaksanaan regulasi dan kebijakan menjadi pintu masuk serius perlunya menggelar agenda dewan yang meneguhkan kembali materi planologi sebagaimana dirumuskan dalam Perda Tata Kota Surabaya.

Banyak kota besar di dunia yang memberikan pelajaran berharga. Setiap penyalahgunaan kawasan konservasi pantai yang semula dimaksudkan sedemikian ”imajinatifnya” untuk warga kota pada praktiknya justru meminggirkan ”warga miskin”. Kota menjadi dikepung mulai kawasan pantai, melingkar mendesak dan menjerat komunitas kota. Apa yang terjadi adalah suasana gaduh dan gerah. Kemiskinan dan kepadatan penduduk akan mengerucut di pusat kota dan kondisi ini sangat berbahaya secara sosio-ekologis.

Kalau reklamasi diam-diam di pamurbaya terus dipaksakan, saya khawatir pamurbaya menjadi pantai timur yang memendam bara. Semoga tidak.

Pamurbaya, akankah penuh kejutan? ●

Tidak ada komentar:

Posting Komentar