Jumat, 24 Maret 2017

Menyelamatkan Keadilan Pilkada

Menyelamatkan Keadilan Pilkada
Khairul Fahmi  ;   Dosen HTN;  
Peneliti Pemilu Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Andalas
                                                        KOMPAS, 24 Maret 2017


                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Masih segar dalam ingatan betapa putusan Mahkamah Konstitusi dalam penyelesaian perselisihan hasil Pemilihan Kepala Daerah 2015 telah membuat nanar ratusan pemohon.

Kala itu, dari 151 perkara sengketa hasil pilkada yang diajukan, 137 perkara dinyatakan tidak dapat diterima. Alasannya, ada permohonan yang telah lampau waktu, tetapi mayoritas penolakan adalah ambang batas selisih suara sesuai Pasal 158 UU Pilkada tidak terpenuhi.

Kejadian itu di luar perkiraan banyak orang, sebab dalam sejarah penyelesaian sengketa pilkada, baru kali ini MK menerapkan syarat formal permohonan secara zakelijk.

Walaupun demikian, pilihan sikap MK tersebut tidak boleh dianggap sebagai sesuatu yang final. Bagaimanapun, berbagai perkembangan penyelenggaraan pilkada mesti dijadikan referensi untuk terus memperbaiki posisi hukum lembaga peradilan guna memenuhi rasa keadilan dalam kontestasi politik lokal.

Lebih-lebih, hingga saat ini loophole dalam UU Pilkada sangat memungkinkan kontestan bertanding secara curang. Walau UU telah menyediakan perangkat penyelesaian masalah hukum, hal itu belum secara rapi mengurangi peluang permainan serong seperti politik uang. Alih-alih dapat disentuh, dalam pilkada serentak 2017, sangat terasa pelanggaran diselundupkan sedemikian rupa dan hendak pula berlindung di balik ambang batas pengajuan permohonan penyelesaian sengketa hasil.

Impunitas politik uang

Ambang batas selisih suara telah memunculkan rumus baru dalam Pilkada 2017: lakukan politik uang untuk kemenangan dengan selisih diatas 2 persen, maka pelanggaran tak akan tersentuh, bahkan oleh MK sekalipun.

Aspek normatif pun turut menunjang proliferasi politik uang dengan rumus itu. Betapa tidak, walaupun UU No 10/2016 mengatur sanksi tegas pembatalan bagi calon yang terbukti melakukan politik uang, ketentuan dimaksud sama sekali tidak implementatif.

Dikatakan begitu karena politik uang sebagai pelanggaran administratif baru dapat ditindak ketika ia terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif. Dalam arti, hanya politik uang yang terencana secara baik, melibatkan aparat struktural, dan berdampak luas terhadap hasil pilkada yang dapat dihukum dengan pembatalan calon.

Sebaliknya, jika hanya dilakukan oleh calon dengan dukungan tim pemenangan, sekalipun berdampak luas terhadap kemenangannya, Pasal 73 dan Pasal 135A UU Pilkada sama sekali tidak dapat diterapkan. Akhirnya, norma itu pun tak lebih sekadar aturan basa-basi.

Lebih jauh, dalam Peraturan Bawaslu No 13/2016 terkait penanganan politik uang diatur, Bawaslu hanya dapat menerima dan memeriksa dugaan pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif paling lambat 60 hari sebelum pemungutan suara. Dengan batasan itu, ada dua hal yang dapat dipastikan. Pertama, politik uang yang terjadi dua bulan sebelum pemungutan suara tidak akan pernah terjangkau. Kedua, dampak politik uang terhadap hasil pilkada mustahil dibuktikan. Sebab, sebelum dampak dapat diukur, tenggang waktu pemeriksaan telah terlebih dahulu berakhir.

Fakta hukum di atas mengonfirmasi, sekalipun instrumen peraturan telah disediakan sedemikian rupa, ia ternyata mandul. Akibatnya, praktik politik uang terus terjadi tanpa penanganan yang memadai bagi sebuah pilkada yang adil.

Pada gilirannya, regulasi justru melanggengkan adanya pelanggaran tanpa hukuman atau impunitas dalam pilkada serentak 15 Februari 2017.

Membuka diri

Rantai impunitas dalam kontestasi pilkada tentu harus diputus. Hanya saja, pada mata rantai mana langkah itu mesti dimulai? Ketika pemungutan suara pilkada selesai dilakukan, Bawaslu provinsi tidak lagi dapat berperan untuk menghukum pasangan calon pelaku politik uang.

MK juga telah secara ketat membatasi dirinya hanya akan memeriksa sengketa hasil pilkada dengan selisih suara tak lebih dari 2 persen sesuai ketentuan Pasal 158 UU Pilkada. Sikap MK didasarkan alasan bahwa kewenangan penyelesaian sengketa pilkada hanya wewenang tambahan yang bersifat non-permanen dan transisional.

Dalam kondisi semua jalan sudah tertutup, sebagai penjaga konstitusi dan pengawal hak-hak konstitusional warga negara, MK seharusnya membuka diri untuk memberikan solusi. Pintu keadilan bagi peserta pilkada tidak boleh ditutup hanya sekadar mengikuti restriksi yang ada.

Alasan bahwa penyelesaian sengketa pilkada hanyalah kewenangan sementara dan transisional pun tidak tepat lagi dipertahankan. Sebab, kesementaraan wewenang tidak dapat mengesampingkan tugas pelaku kekuasaan kehakiman untuk menegakkan hukum dan keadilan.

Atas pertimbangan itu, sudah selayaknya ambang batas selisih suara tidak diterapkan secara kaku. Dalam arti, signifikansi selisih suara dalam Pasal 156 dan persentase jarak perolehan suara menurut Pasal 158 UU Pilkada cukup diadopsi secara relatif.

Caranya, syarat selisih suara hanya diterapkan setelah pemeriksaan dalil dan bukti-bukti politik uang dilakukan dalam persidangan. Dengan begitu, sebelum suatu permohonan dinyatakan tidak memenuhi syarat, pemeriksaan terhadap signifikansi selisih perolehan suara sudah dilakukan lebih dahulu.

Dalam konteks itu, langkah yang perlu diambil MK hanyalah menggeser waktu pengambilan keputusan terhadap keterpenuhan syarat selisih suara, di mana kontestan yang merasa dicurangi diberi kesempatan membuktikan signifikan atau tidaknya praktik politik uang terhadap hasil yang diperoleh peraih suara terbanyak. Saat alat bukti mengonfirmasi bahwa politik uang menyertai kemenangan pasangan calon, demi keadilan, MK mesti mengesampingkan syarat selisih suara untuk kasus itu.

Sebaliknya, apabila tidak didukung bukti-bukti meyakinkan, bersamaan dengan putusan akhir, MK kemudian menyatakan suatu permohonan tidak dapat diterima. Inilah kiranya jalan tengah antara sikap yang telah diambil MK sebelumnya dan perkembangan yang terjadi sepanjang Pilkada 2017.

Dalam praktik hukum acara penyelesaian sengketa, langkah itu dapat dibenarkan. Sebagai rujukan, dalam penyelesaian sengketa di peradilan umum, hal-hal menyangkut syarat formal gugatan selain kompetensi absolut hampir selalu diputus bersamaan dengan putusan akhir. Mengapa MK tidak coba menerapkan hal yang sama dalam menyelesaikan sengketa Pilkada 2017 yang mulai bergulir pekan ini?

Bukankah selisih suara hanya sebuah syarat formal? Sementara yang hendak dituju dalam penyelesaian sengketa hasil adalah terwujudnya keadilan pilkada, termasuk dengan jalan memutus impunitas politik uang. ●

Tidak ada komentar:

Posting Komentar