Rabu, 29 Maret 2017

Kesenjangan dan Neraca Sosial

Kesenjangan dan Neraca Sosial
Achmad Maulani  ;   Pemerhati Ekonomi Politik;
Kandidat Doktor Universitas Indonesia
                                                        KOMPAS, 27 Maret 2017


                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Presiden Joko Widodo dalam pidato perayaan hari jadi ke-44 PDI-P, beberapa waktu lalu, secara tegas menyatakan pentingnya ekonomi yang berkeadilan dan pemerataan (Kompas, 11/1/2017). Kepala negara bahkan menegaskan, percuma saja pertumbuhan ekonomi tinggi, tetapi dinikmati segelintir orang dan hanya menciptakan kesenjangan.

Apresiasi tentu kita berikan terhadap kebijakan pemerintah yang berkomitmen membangun Indonesia dari pinggiran. Alokasi anggaran dana desa terus mengalami peningkatan. Mulai dari Rp 20,5 triliun pada 2015, Rp 47 triliun pada 2016, dan meningkat menjadi Rp 60 triliun pada 2017. Tahun 2017 juga dicanangkan sebagai tahun konsolidasi fiskal dan akselerasi pertumbuhan berkelanjutan dan berkeadilan.

Seluruh kebijakan yang telah dicanangkan tentu tidak akan berarti tanpa strategi dan kebijakan tepat sebagai upaya membangun keseimbangan neraca sosial pembangunan yang ditetapkan. Tanpa kebijakan yang mendorong pertumbuhan berasas keadilan, nisbah pembangunan hanya akan menyebabkan masyarakat miskin terus tersudut di tepi pembangunan tanpa kehadiran negara.

Contoh paling nyata adalah visi membangun Indonesia dari pinggiran yang menjadi jargon utama pemerintah, ternyata belum berkorelasi positif dengan kantong-kantong kemiskinan yang ada di desa. Saat ini desa ternyata masih menjadi kantong kemiskinan karena penghasilan petani dan buruh tani yang masih sangat rendah. Data Badan Pusat Statistik menunjukkan, jumlah penduduk miskin di desa per September 2016 mencapai 17,28 juta jiwa atau 62,23 persen dari total populasi penduduk miskin di Indonesia. Satu hal penting yang harus digarisbawahi, 90 persen penduduk desa adalah petani.

Di Jawa, misalnya, petani gurem bahkan mencapai 75 persen dari seluruh total rumah tangga petani. Karena itu, pilihan strategi kebijakan yang tepat, misalnya reformasi tanah, harus segera dilakukan. Pemerintah harus berani berdiri di garda depan untuk memastikan bahwa posisi sektor pertanian tidak boleh berada pada posisi subordinat: selalu terdesak secara mengenaskan.

Oleh karena itu, kebijakan berbasis data yang akurat dan satu pintu menjadi sesuatu yang tak bisa ditawar ketika pemerintah hendak mengurai kesenjangan melalui akselerasi pertumbuhan berkeadilan dan berkelanjutan. Ilustrasi paling sederhana, target tingkat pengangguran pada 2019 sebesar 4-5 persen dan tingkat kemiskinan 7-8 persen, tentu tak bisa dilepaskan begitu saja dari garis pergerakan ekonomi yang berjalan saat ini.

Pertumbuhan ekonomi triwulan II-2016 sebesar 5,18 persen dan triwulan III-2016 sebesar 5,02 persen. Perlu perumusan strategi yang lebih tepat untuk mencapai pertumbuhan berkeadilan dan tingkat pertumbuhan 7 persen seperti diimpikan Presiden Jokowi.

Poin utamanya, pemerintah perlu membuat dan merumuskan kebijakan yang koheren dan konsisten dalam menghadapi situasi ketidakpastian. Beberapa sektor perlu mendapat perhatian serius di 2017, antara lain soal pengangguran, kemiskinan, dan kesenjangan sosial; soal pertanian, kedaulatan pangan, dan energi; soal pembangunan industri dan daya saing; serta soal investasi dan infrastruktur.

Saat ini disparitas dan ketimpangan memang masih menjadi paradoks yang selalu menyertai pembangunan di Indonesia yang selama ini lebih mengedepankan kuantitas pertumbuhan ekonomi ketimbang kualitas pembangunan itu sendiri. Akibatnya, ketimpangan terjadi secara multidimensi: antarwilayah, antarsektor, dan antarkelompok pendapatan.

Nilai moral yang tak boleh ditawar adalah negara wajib mengemban peran etisnya untuk menyelamatkan setiap jengkal wilayah dan penduduk yang menjadi tanggung jawabnya.

Program-program rasional pembangunan pada ujungnya tetap harus dihadapkan dengan pertanggungjawaban etis negara, yakni apakah program itu mampu mengajak seluruh rakyat mengalami mobilitas bersama atau hanya mengajak segelintir kelompok dan pelaku ekonomi saja. Karena itu, rona kebijakan publik yang diproduksi tak boleh kehilangan sari pati sosialnya.

Ruang-ruang perdebatan publik yang terhampar di seluruh lini birokrasi negara tidak boleh habis hanya untuk memperbincangkan jatah kursi pemilu, anggaran negara untuk belanja fasilitas pegawai, ataupun perdebatan dangkal soal pilkada. Semua itu adalah isu penting, tetapi ketika lalu lintas perbincangan tidak bersinggungan dengan kondisi riil rakyat, ia justru akan kian memperlebar jarak kesenjangan.

Keberlangsungan kebijakan pembangunan tidak boleh melahirkan bencana sosial ketimpangan, yang justru menodai proses pembangunan itu sendiri. Pakta utama yang wajib menjadi rambu adalah kebijakan yang diambil harus mulai diformulasikan bukan sekadar untuk bersanding dengan pasar, melainkan juga bertarung untuk menyelamatkan sendi-sendi sosial kehidupan rakyat. Dengan itulah neraca sosial pembangunan yang sering kali mengalami defisit dalam perjalanannya bisa dicegah.

Distribusi dan alokasi

Pembangunan selalu berada dalam konteks distribusi dan alokasi kekuasaan atas hasil-hasilnya. Idealnya tentu pembangunan untuk semua warga. Namun, kenyataannya sering kali distribusi dan alokasi manfaat pembangunan sulit merata. Tepat pada ranah inilah negara harus mewujudkan peran etisnya melalui apa yang oleh Evans (1998) disebut peran husbandry. Peran ini berkenaan dengan campur tangan negara untuk menjaga kesinambungan pertumbuhan ekonomi secara seimbang dan adil.

Dalam konteks ini negara harus terus diyakinkan bahwa pembangunan bukan sekadar wahana transaksi kekuasaan para elite dan pemilik modal. Negara harus berperan untuk melindungi, mengawasi, dan mencegah terjadinya perilaku ekonomi yang dipandang merugikan bagi sebagian kelompok masyarakat.

Ketika peran-peran tersebut bisa dilakukan, di situlah negara mampu menunjukkan sebagai institusi rasional yang bisa mengawal seluruh proses pembangunan secara tepat. Celakanya, di banyak kasus, negara sering kali luput untuk mendata satu per satu nisbah dari pembangunan yang telah diselenggarakan. Akibatnya, pembangunan yang digelontorkan acap kali tidak menampilkan wajah kemakmuran, tetapi justru menyodorkan ketimpangan yang akut dan indeks kesejahteraan yang bergerak amat lambat.

Guna mengurai dan memperkecil disparitas dan ketimpangan, negara tak boleh hanya bermain di hilir dalam soal kebijakan. Problem di hulunya pun harus terselesaikan. Selain itu, pemerintah juga harus menciptakan pusatpusat pertumbuhan baru di daerah, meningkatkan integrasi dan interkonektivitas seluruh wilayah di Indonesia sehingga terjadi pemerataan pembangunan.

Lebih dari itu semua, hal terpenting adalah komitmen negara untuk memastikan seluruh program yang dicanangkan berjalan dan bukan hanya slogan semata. Mengatasi ketimpangan tak bisa parsial dan tambal sulam. Perlu komitmen kuat dan formula tepat. Tanpa itu, persoalan ketimpangan dan kesenjangan tak mungkin dapat diurai dan justru berkontribusi terhadap defisit kesejahteraan masyarakat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar