Jumat, 24 Maret 2017

Memerangi Pornografi Anak

Memerangi Pornografi Anak
Susanto  ;   Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI);
Alumnus Program Doktor Universitas Negeri Jakarta
                                                        KOMPAS, 23 Maret 2017

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Kejahatan pornografi anak-anak semakin marak. Fakta dan kejadian terus bermunculan dengan berbagai pola dan modus.

Kasus terbaru: Polda Metro Jaya menangkap empat tersangka pelaku pornografi anak-anak via Facebook jaringan internasional. Selain menampilkan konten pornografi, dua tersangka—MBU (27) alias Wawan alias Snorlax dan DF alias T-Day (17)—melakukan kekerasan seks terhadap sejumlah korbannya. Di antara korban itu, beberapa masih merupakan keluarga kedua tersangka.

Di era keterbukaan saat ini, pornografi merupakan isu yang sangat seksi. Keran informasi yang terbuka lebar setelah 1998 tampaknya tak disia-siakan jaringan pelaku kejahatan pornografi. Motifnya cukup beragam: bisnis, kejahatan seks, eksploitasi ekonomi, sampai perdagangan anak- anak.

Meski Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi telah lama terbit, secara faktual pornografi masih tumbuh pesat dan menjamur. Konten pornografi mudah ditemukan dalam bentuk gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, dan gerak tubuh. Juga pesan melalui berbagai media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum yang memuat kecabulan atau eksploitasi seks yang melanggar norma susila.

Meningkatnya jumlah kasus pornografi anak-anak terkonfirmasi oleh data KPAI 2016. Berdasarkan pengaduan dan pengawasan, kasus pornografi dan siber menempati urutan ketiga (464 kasus) setelah kasus anak-anak berhadapan dengan hukum (1.198) serta kasus pelanggaran hak anak-anak dalam keluarga dan pengasuhan alternatif (809). Pada 2015, kasus pornografi menempati urutan keempat setelah kasus pelanggaran anak-anak di lingkungan satuan pendidikan.

Kapitalisme pornografi

Saat ini jutaan orang menggunakan internet setiap hari. Ini membuka peluang pengguna, termasuk anak-anak, mengakses pornografi. Diperkirakan, 60 persen dari 1 miliar pengguna internet dunia membuka situs porno saat terkoneksi dengan jaringan.

Yang mencemaskan, minat terhadap pornografi anak-anak yang meningkat ini terkait dengan komoditas bisnis haram yang menjanjikan, beromzet miliaran dollar AS. Hal ini terkonfirmasi oleh hasil pengamatan The Wall Street Journal yang mengungkap bahwa situs web yang memuat konten pornografi menghasilkan laba sangat besar. Sebuah sumber menyebutkan bahwa kontribusi untung dari situs porno tersebut mencapai 18 miliar dollar AS per tahun.

Perang terhadap pornografi masih menghadapi tantangan berat. Dampak derasnya arus pornografi tidak hanya terhadap anak-anak sebagai korban, tetapi juga orang dewasa. Menurut hasil penelitian Universitas Oklahoma, perceraian akibat penggunaan materi pornografi oleh suami meningkat hampir dua kali lipat, dari 6 persen menjadi 11 persen. Ini meneguhkan betapa pornografi merupakan masalah serius dan berdampak kompleks.

Menurut studi yang dimuat Journal of Sexual Medicine online, ada tiga tipe pengguna pornografi.

Pertama, pengguna dengan tujuan rekreasi. Pengguna dalam kategori ini paling banyak, mencapai 75 persen. Mereka mayoritas perempuan (menikah atau berpacaran) yang menonton film porno sekitar 24 menit dalam seminggu.

Kedua, pengguna yang kompulsif. Mereka rata-rata menonton yang porno di rumah, kantor, atau tempat lain yang nyaman dengan durasi sekitar 17 menit setiap minggu. Ketiga, pengguna yang tertekan. Kelompok ini diperkirakan berjumlah sekitar 11,8 persen. Walau jumlahnya lebih sedikit dibandingkan dengan dua kelompok lain, kebiasaan mereka menonton jauh lebih banyak. Kelompok ini rata-rata menonton materi pornografi 110 menit setiap minggu.

Pencegahan optimal

Tampaknya tak berlebihan jika industri pornografi telah menjadi ”penumpang gelap” pada agenda besar reformasi. Produksi pornografi terus bertambah, baik dari dalam negeri maupun luar negeri. Tentu keadaan ini tak boleh dibiarkan apabila kita menginginkan masa depan bangsa yang lebih baik.

Respons kebijakan

Setidaknya terdapat sejumlah upaya yang dapat dilakukan.

Pertama, pemastian sistem proteksi. Upaya proteksi negara dari bahaya pornografi di internet cukup beragam. Kebijakan pemerintah yang ditetapkan berkorelasi dengan pilihan adopsi sistem pemerintahan setiap negara. Arab Saudi dan China, misalnya, membuat server atau membatasi informasi dan konten bermuatan pornografi melalui pembekal layanan internet. Di negara-negara yang menganut sistem demokrasi, sensor di internet juga diberlakukan, tetapi bukan oleh pemerintah, melainkan muncul dari masyarakat yang menggerakkan agar internet dikelola sebagai media yang sehat.

Mengingat derasnya arus pornografi di Indonesia, upaya pemastian proteksi agar pornografi tak menjadi konsumsi anak dan anak sekaligus tak menjadi korban merupakan keniscayaan. Regulasi telah ada, kebijakan telah terbit, bahkan gugus tugas telah dibentuk sebagai perwujudan komitmen negara.

Kementerian Komunikasi dan Informatika telah melakukan banyak hal dengan beragam program dan strateginya. Namun, upaya yang telah ada itu tampaknya belum sebanding dengan kompleksitas bisnis pornografi yang semakin hari semakin mengkhawatirkan. Apalagi akhir-akhir ini anak-anak menjadi sasaran jaringan bisnis pornografi.

Kedua, kriminalisasi pelaku dan jaringan bisnis. Seharusnya tidak ada toleransi bagi pebisnis pornografi, apalagi yang menjadikan anak-anak sebagai obyek. Sangat berbahaya.

Langkah kepolisian menangkap sejumlah pelaku merupakan sinyal positif bagi penegakan hukum. Jika gurita bisnis besar yang terus melancarkan promosi di laman-laman internet dapat dibongkar habis hingga akar-akarnya, ini merupakan kabar baik bagi kriminalisasi pelaku kejahatan bisnis pornografi (sebab pintu memasuki pornografi sering kali memicu kejahatan seks terhadap anak-anak). Upaya membongkar habis sampai ke akar-akarnya itu merupakan realisasi komitmen besar Presiden Republik Indonesia Joko Widodo memerangi kejahatan seks terhadap anak-anak.

Ketiga, literasi internet sehat. Penelitian yang didukung Unicef (2014) sebagai bagian dari program Digital Citizenship Safety melaporkan bahwa usia 10 sampai 19 tahun merupakan kelompok populasi terbesar pengakses internet. Namun, tak semua anak usia itu memiliki literasi cukup dalam pemanfaatannya. Pembentukan kemampuan penggunaan internet yang baik akan tumbuh karena adanya literasi membaca dan menulis, literasi audio visual, dan literasi digital. Semua itu dapat membentuk anak-anak jadi kritis dalam menggunakan internet dan meningkatkan kemampuan hingga kreativitas dalam penggunaan internet. Literasi internet amat mendesak.

Dari sejumlah kasus anak yang dilaporkan, mengapa anak terjebak menjadi korban porno dan pelaku penyebar konten pornografi, diperoleh bahwa rata-rata karena lemahnya literasi penggunaan internet. Maka, upaya literasi bagi anak-anak usia dini, usia pendidikan dasar, dan usia sekolah menengah merupakan kebutuhan prinsip sehingga penting terintegrasi pengasuhan dan pembelajaran di sekolah agar anak dipastikan aman.

Keempat, pembudayaan nol pornografi. Anak-anak pengakses porno dipengaruhi oleh banyak hal, seperti teman sebaya, kakak kelas, tetangga, bahkan sebagian orangtua. Tak sedikit kasus ditemukan, anak mengetahui porno karena orangtua lupa menutup konten porno yang telah dibuka. Inilah perkenalan awal dunia pornografi pada anak. Maka, benar kata orang bijak, ”Ubahlah perilakumu sebelum menginginkan anak-anak kalian menjadi orang baik.” Tentu tak ada upaya baik yang instan. Semua membutuhkan proses dan waktu. Tinggal kapan memulai dan seberapa jauh memegang teguh konsistensi. Semoga.. ●

Tidak ada komentar:

Posting Komentar