Jumat, 24 Maret 2017

Quo Vadis Generasi Muda?

Quo Vadis Generasi Muda?
Muhammad Farid  ;   Fellow pada Lembaga Ketahanan Republik Indonesia
                                             MEDIA INDONESIA, 23 Maret 2017

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

AWAL 2017 diwarnai dengan berita mencemaskan mengenai kekerasan yang dilakukan generasi muda. Sepanjang awal tahun ini hingga Maret ini, berbagai kasus kekerasan terjadi. Pada Februari 2017, misalnya, seorang pelajar sekolah menengah kejuruan (SMK) tewas dalam suatu tawuran di bilangan Pasar Rebo, Jakarta Timur. Masih di Jakarta, tepatnya di kawasan Manggarai, Jakarta Selatan, dua generasi muda berusia belasan tahun tewas dalam tawuran warga pada 6 Maret 2017.

Tidak hanya sampai di situ, tawuran di Bekasi, Jawa Barat, pada 11 Maret 2017 bahkan menewaskan seorang pelajar yang bahkan berusia lebih muda lagi, yaitu pelajar sekolah menengah pertama (SMP) yang baru berusia 14 tahun. Dan lagi-lagi, seorang pelajar SMP di Yogyakarta tewas akibat aksi kekerasan jalanan oleh sekelompok orang.

Berita-berita itu tidak bisa dianggap sepele. Terlepas dari jumlah korban yang tewas, satu hal yang sangat mencemaskan adalah kenyataan bahwa sebagian generasi muda sudah terekspose dengan kekerasan, yang bukan lagi sebatas 'kenakalan remaja'. Sangat sulit untuk dibayangkan bahwa para pelajar berusia belasan tahun sudah mempersiapkan senjata tajam untuk dibawa ke sekolah. Yang lebih miris, kejadian-kejadian semacam itu sudah terjadi sejak bertahun-tahun lalu.

Kenyataan itu tentu menimbulkan kecemasan dan tanda tanya besar. Apakah yang akan terjadi dengan bangsa Indonesia di masa depan, manakala generasi muda sudah tidak asing dengan kekerasan? Masalah itu sangat vital karena sangat berkaitan dengan pembangunan mental dan skill generasi muda saat ini. Betapa tidak, diperkirakan, Indonesia pada periode 2020-2030 akan mengalami 'bonus demografi'. Pada 2030, penduduk Indonesia diperkirakan akan berjumlah 305 juta jiwa, dengan komposisi usia produktif (15-64 tahun) mencapai 70% dari total populasi.

Hal itu tentu menjadi potensi dan peluang bagi Indonesia untuk memacu produktivitas pembangunan. Namun, bagai pedang bermata dua, bonus demografi itu bisa berbalik menjadi beban negara, apabila penduduk yang berusia produktif tersebut malah 'tidak produktif'. Berdasarkan prediksi tersebut, dapat dipahami bahwa populasi di usia produktif pada 2020-2030 akan diisi remaja-remaja atau generasi muda yang tumbuh saat ini. Dengan demikian, sangat wajar apabila aksi-aksi kekerasan yang melibatkan generasi muda saat ini menimbulkan kecemasan akan apa yang terjadi dengan masa depan bangsa.

Lemahnya control

Fenomena kekerasan yang terjadi di kalangan generasi muda saat ini disebabkan bermacam faktor, mulai dari impitan ekonomi, lemahnya penegakan hukum, tantangan pada kualitas pendidikan formal, kurangnya ruang untuk aktualisasi diri, hilangnya keteladanan, pudarnya sopan santun, hingga kegamangan generasi muda untuk menatap masa depan. Akan tetapi, jika ditelusuri lebih lanjut, berbagai faktor tersebut menemukan suatu benang merah, yaitu lemahnya kontrol atau pengawasan, baik dari orang tua, masyarakat, lembaga pendidikan atau guru, hingga aparat negara.

Sebagian orangtua mungkin sudah merasa bahwa pangawasan anak-anaknya sudah sepenuhnya menjadi wewenang sekolah atau lembaga pendidikan. Sebaliknya, beberapa sekolah mungkin merasa bahwa di luar sekolah, pengawasan anak-anak tersebut sudah menjadi tanggung jawab orangtua dan masyarakat. Padahal, pendidikan merupakan suatu rangkaian utuh, baik di sekolah maupun di luar sekolah.

Sebagai contoh sederhana, fenomena anak-anak usia sekolah yang membawa senjata tajam dapat mencerminkan lemahnya kontrol semua pihak. Dalam hal ini, orangtua di rumah tidak mengawasi perilaku anaknya di rumah menuju ke sekolah, termasuk perlengkapan apa saja yang mereka bawa. Sebaliknya, sekolah pun tidak mengawasi gerak-gerik anak-anak didiknya sehingga tidak mengetahui bahwa sebagian dari mereka turut membawa senjata tajam.

Pada akhirnya, lemahnya kontrol semua pihak pada generasi muda akan bermuara pada lemahnya pemahaman budi pekerti maupun rendahnya daya saing sumber daya manusia Indonesia. Rasa bertanggung jawab dan pelayanan publik Untuk mencegah perilaku generasi muda yang kontra produktif, Indonesia mau tidak mau harus merumuskan suatu formula untuk mengintegrasikan peran orang tua, masyarakat, lembaga pendidikan, dan aparat negara.

Hal ini diperlukan untuk membangun karakter generasi muda agar dapat lebih memiliki rasa tanggung jawab terhadap bangsa dan dapat berperan secara produktif bagi pembangunan. Beberapa negara, seperti Singapura, Israel, dan Swiss menerapkan pembangunan karakter generasi muda melalui program 'wajib militer' (military service) atau 'national service' dalam kurun waktu tertentu.

Program itu tidak hanya bertujuan mempersiapkan kekuatan pertahanan fisik, tetapi juga pada esensinya merupakan upaya sistematis membangun rasa cinta pada Tanah Airnya sehingga menimbulkan rasa tanggung jawab dan memiliki akan negara dan bangsanya. Pada gilirannya, rasa bertanggung jawab ini akan mendorong generasi muda untuk berperilaku positif dan produktif bagi kemajuan bangsanya.

Pada tataran tertentu, Indonesia membutuhkan suatu strategi untuk menumbuhkan perilaku generasi muda yang lebih bertanggung jawab. Upaya ini membutuhkan suatu sinergi yang utuh antara orang tua, masyarakat, lembaga pendidikan, dan aparat negara Dalam hal ini, walau bukan dalam bentuk 'wajib militer', Indonesia membutuhkan suatu program bagi generasi muda untuk memahami secara konkret tanggung jawab dan perannya kepada diri mereka sendiri, orang tua, masyarakat, bangsa, dan negara.

Pada masa pemerintahan Orde Baru, pemerintah mengupayakan program Pendidikan, Penghayatan, dan Pengamalan Pancasila (P4) bagi generasi muda yang baru saja memasuki jenjang pendidikan SMP, SMA (dan sederajat), hingga perguruan tinggi. Namun, pada tataran tertentu, program itu sepertinya belum menunjukkan hasil yang efektif terhadap pembentukan karakter generasi muda yang bertanggung jawab.

Hal itu bisa saja disebabkan beberapa faktor. Namun, menurut hemat penulis, pada masa lalu program P4 baru sebatas pada pemberian materi di ruang kelas dan tidak memasukkan unsur praktik di lapangan. Para siswa tidak dibekali pengetahuan mengenai perilaku Pancasila dalam tataran praktik atau implementatif. Indonesia mungkin bisa menerapkan program yang melibatkan generasi muda dalam praktik pelayanan publik.

Program itu dapat diberikan pada generasi muda saat memasuki jenjang pendidikan SMP, SMA (sederajat), dan perguruan tinggi selama kurun waktu tertentu atau berkala. Materi program ini dibuat dalam dua kategori, yakni materi pembelajaran di ruang kelas dan materi pelayanan publik di lapangan. Materi pembelajaran di ruang kelas dapat meliputi materi nilai-nilai kebangsaan dan Pancasila, kesadaran hukum yang meliputi kesadaran untuk menjaga ketenteraman publik, serta materi-materi kearifan dan budaya lokal yang tentunya beragam untuk tiap-tiap daerah.

Materi pelayanan publik di lapangan dapat diwujudkan pada keterlibatan langsung generasi muda atau siswa pada upaya pelayanan publik maupun menjaga ketenteraman publik. Secara sederhana, siswa dapat membantu dinas kebersihan daerah setempat untuk paling tidak menjaga kebersihan lingkungan di sekitar sekolah masing-masing. Diharapkan, kegiatan itu mampu menumbuhkan rasa tanggung jawab dan memiliki siswa akan kebersihan lingkungan, yang sebenarnya merupakan perwujudan nilai-nilai kebangsaan dan Pancasila.

Contoh lain, para siswa juga dapat dilibatkan untuk membantu kepolisian dalam menjaga ketertiban lalu lintas di lingkungan sekolah mereka masing-masing sehingga para siswa akan semakin memahami budaya tertib berlalu lintas dan terlibat langsung dalam upaya menegakkan ketertiban itu sendiri. Misalnya, para siswa dapat membantu kepolisian menjaga ketertiban lalu lintas di lingkungan sekolah dalam hal menyadarkan pengguna kendaraan bermotor untuk memprioritaskan pejalan kaki ketika menyeberang di zebra cross. Dengan melakukan upaya tersebut, diharapkan pada siswa setidaknya memahami prinsip berlalu lintas untuk menghormati sesama pengguna jalan.

Selain teori dan praktik lapangan dalam pelayanan publik, program itu juga didorong untuk mengarahkan generasi muda untuk melakukan aktualisasi diri melalui kegiatan seni-budaya maupun olahraga Dengan demikian, generasi muda yang baru memasuki tiap jenjang pendidikan akan selalu disegarkan, tidak hanya dengan teori, tetapi juga praktik untuk bertanggung jawab dan mempunyai rasa memiliki akan ketertiban masyarakat, serta memiliki wawasan untuk dapat mengaktualisasikan dirinya secara positif.

Pada titik inilah, sinergi antara orang tua, masyarakat, lembaga pendidikan, dan aparat negara sangat diperlukan, terutama dalam memberikan teladan pada generasi muda sebab tanpa keteladanan, sulit untuk mendorong generasi muda untuk memahami tanggung jawabnya. ●

Tidak ada komentar:

Posting Komentar