Selasa, 21 Maret 2017

Multidimensionalitas Lumpur Lapindo

Multidimensionalitas Lumpur Lapindo
Anton Novenanto  ;   Staf Pengajar Sosiologi Universitas Brawijaya;
Meneliti kasus lumpur Lapindo sejak 2008; Editor buku Membingkai Lapindo (2013)
                                                      JAWA POS, 20 Maret 2017

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

PADA 2 Maret 2017, Presiden Jokowi menerbitkan Perpres 21/2017 tentang pembubaran Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS). BPLS sudah bekerja 10 tahun, ditandai dengan penerbitan Perpres 14/2007 pada 5 April 2007. Tugas dan fungsi BPLS akan dilanjutkan Pusat Pengendalian Lumpur Sidoarjo (PPLS) di bawah Dirjen Sumber Daya Air Kementerian PUPR.

Lumpur Lapindo adalah kasus ekologis paling kontroversial di Indonesia. Penelitian independen menyimpulkan, semburan lumpur panas pada 29 Mei 2006 itu buah keteledoran Lapindo dalam mengebor Sumur Banjar Panji 1 di Desa Renokenongo, Porong. Sayangnya, pemerintah cenderung berpihak kepada hasil penelitian yang didanai perusahaan yang berpendapat bahwa semburan lumpur dipicu oleh gempa bumi 27 Mei 2006.

Apa pun penyebabnya, lumpur Lapindo telah menghasilkan dampak multidimensi pada lingkungan, kesehatan masyarakat, dan sosial.
Pada dimensi lingkungan, warga yang tinggal di sekitar semburan mengeluhkan penurunan kualitas air sumur. Air yang sebelumnya bisa dikonsumsi sekarang hanya bisa digunakan untuk mandi, cuci, dan kakus. Untuk masak dan minum, warga harus mengeluarkan uang lebih karena harus membeli air bersih dari wilayah lain.

Lumpur Lapindo telah mengubah sistem ekologis DAS Porong. Pembuangan lumpur ke Selat Madura melalui Sungai Porong dan sungaisungai kecil membawa persoalan lain. Praktik tersebut dikeluhkan para petambak di muara. Angka produksi udang (komoditas unggulan Kabupaten Sidoarjo) menurun tajam 10 tahun terakhir. Tidak sedikit ikan produksi tambak dan yang ditemukan di Sungai Porong berbau gas. Endapan lumpur juga telah membentuk pulau baru seluas 94 hektare hanya dalam waktu 5 (lima) tahun semburan. Keanekaragaman hayati di kawasan DAS Porong pun cenderung berkurang.

Penurunan kualitas udara juga menjadi perhatian warga. Itu terkait dengan tren penyakit yang muncul di sekitar kawasan semburan lumpur. Data Puskesmas Porong, misalnya, menunjukkan lonjakan penderita infeksi saluran pernapasan atas (ISPA) yang dialami warga pasca semburan lumpur. Hal itu diduga disebabkan memburuknya kualitas udara karena debu lumpur ataupun debu lain dari pembangunan bendungan, jalan raya, dan tol di kawasan itu. Penelitian Walhi (2008) menemukan kandungan gas hidrokarbon di udara di sekitar semburan yang potensial memicu kanker bila dihirup secara terus-menerus.

Pada dimensi sosial, lumpur Lapindo memicu perubahan pola ekonomi warga secara drastis. War- ga yang dahulu bekerja di sektor agraris harus berpindah ke sektorsektor lain yang bukan keahliannya. Warga yang kehilangan sawah tidak bisa dengan mudah memperoleh lahan baru. Pabrik-pabrik yang ditutup meninggalkan angka pengangguran yang tinggi. Domestifikasi perempuan menjadi persoalan serius yang luput dari perhatian publik. Sekalipun warga sudah mendapat pelunasan atas jual beli aset mereka, yang lebih mereka butuhkan adalah pekerjaan tetap.
Warga yang sudah pindah harus menghadapi masalah integrasi dengan lingkungan baru. Tidak jarang mereka menjadi korban pungutan liar para makelar tanah dan aparat pemerintah lokal saat mengurus kepindahan. Stigma bahwa korban Lapindo adalah ’’orang kaya’’ adalah sumber masalah bagi munculnya batas-batas sosial antara korban dan bukan korban.

Sayangnya, pemerintah hanya melihat masalah sosial sebatas apakah warga sudah dibayar lunas atau belum. Pemerintah menentukan wilayah yang harus ’’dibebaskan’’ dan ’’dikosongkan’’. Pemerintah juga mengatur siapa yang berkewajiban membayar: L api n do atau pemerintah. Namun, tentang bagaimana warga bisa mendapatkan hunian baru tidak pernah menjadi perhatian pemerintah. Di lapangan, mekanisme pasarlah yang lebih menentukan proses tersebut. Sekalipun pemerintah sudah meminjami Lapindo untuk membayar kekurangan tanggung jawabnya, uang yang cair belum cukup untuk membeli rumah baru.

Dalam perundangan tentang lumpur Lapindo, tidak ditemukan pernyataan legal-formal yang menyebutkan fenomena tersebut sebagai ’’bencana’’. Secara kelembagaan, perwakilan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) tidak pernah menjadi anggota badan pengawas/ pelaksana BPLS. Sebelumnya, Tim Nasional Penanggulangan Lumpur Panas Sidoarjo (Timnas PLPS) bekerja di bawah koordinasi menteri ESDM. Koordinasi itu dialihkan ke menteri PU pada era BPLS (2007–2017). Kini PPLS, lembaga penggantinya, berada di bawah kementerian tersebut. Pesan pentingnya adalah penanganan lumpur Lapindo tidak pernah dilakukan dalam kerangka penanganan dan mitigasi bencana.

Terlepas dari kekurangannya, BPLS dibentuk sebagai lembaga interdepartemental yang diharapkan bisa menangani dampak multidimensi dari lumpur Lapindo. BPLS tidak hanya melakukan tindakan teknis terhadap lumpur. Dia juga bertugas melakukan penanganan dampak sosial.

Pembubaran lembaga lama dan pembentukan lembaga penggantinya menunjukkan bagaimana pemerintah menyederhanakan kompleksitas kasus yang multidimensi itu. Dari soal nomenklatur nama saja, ada persoalan subtansial. Huruf ’’p’’ dalam PPLS adalah ’’pengendalian’’, bukan lagi ’’penanggulangan’’ (seperti dalam Timnas PLPS dan BPLS). PPLS berada di bawah Dirjen Sumber Daya Air. Dengan demikian, kegiatannya tidak akan lebih dari usaha mengendalikan aliran lumpur.
Dapat dipastikan dimensi sosial-kemanusiaan akan semakin direduksi.

Alih-alih meringankan penderitaan warga, pembubaran BPLS dan pembentukan PPLS justru akan menambah persoalan mereka dalam usahanya berhadapan langsung dengan dampak multidimensi dari lumpur Lapindo.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar