Sabtu, 25 Maret 2017

Benteng Terakhir Kejujuran

Benteng Terakhir Kejujuran
Doni Koesoema A  ;   Pemerhati Pendidikan ; 
Pengajar di Universitas Multimedia Nusantara, Serpong
                                                        KOMPAS, 24 Maret 2017


                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Ketidakjujuran telah menghancurkan sendi-sendi pembelajaran otentik yang menjadi fondasi pendidikan. Apabila perhelatan ujian akhir sekolah berstandar nasional pun sudah dikotori dengan maraknya ketidakjujuran dan kebocoran soal ujian, kebijakan apa pun tentang evaluasi pendidikan pasti akan berakhir sia-sia. Di mana benteng terakhir kejujuran bisa kita harapkan?

Ujian akhir sekolah berstandar nasional (UASBN) merupakan kebijakan Mendikbud Muhadjir Effendy untuk meningkatkan kualitas ujian akhir sekolah (UAS). Kebijakan UASBN muncul di tengah polemik moratorium ujian nasional (UN). UN dimoratorium atau tidak, UASBN akan jalan terus, begitu ujar Mendikbud pada kesempatan audiensi dengan para praktisi dan pemerhati pendidikan yang prihatin tentang kebijakan UN.

”Kita perlu mengembalikan kepercayaan penilaian pendidikan kepada guru,” ujarnya. ”Kalau dengan UASBN guru juga tidak bisa dipercaya, kita tidak tahu lagi di mana harus memercayakan kualitas pendidikan kita.”

UASBN merupakan terobosan untuk meningkatkan kualitas UAS yang selama ini angka-angkanya penuh inflasi dan kental dengan ketidakjujuran. Fakta ini bisa dilihat dengan gamblang dari tingginya rerata nilai rapor peserta didik dibandingkan dengan hasil UN. Dengan memercayakan pembuatan soal pada Kelompok Kerja Guru (KKG) dan Musyawarah Guru Mata Pelajar (MGMP) di tingkat kabupaten/kota, Mendikbud berharap UAS lebih obyektif dan berkualitas.

Soal-soal UAS yang biasanya dibuat para guru di setiap sekolah sekarang dibuat bersama-sama dalam satu kolegialitas KKG/MGMP dengan harapan standar pendidikan di kabupaten/kota bisa dipetakan dan ditingkatkan. Agar secara nasional kualitas UAS bisa diperbandingkan, pemerintah pusat menitipkan 25 persen soal jangkar (anchor items) dalam UASBN. Melalui integrasi soal dari pusat dan daerah, UAS diharapkan bisa memiliki standar secara nasional. Maka, disebutlah kebijakan ini dengan UASBN.

Dalam kebijakan ini, KKG/MGMP di tingkat kabupaten/kota membuat dan mengelola soal-soal UASBN yang akan didistribusikan di sekolah-sekolah di daerahnya. Soal-soal UASBN bukan sekadar pilihan ganda, melainkan juga berupa esai. Pemerintah melakukan pelatihan khusus untuk pembuat soal UASBN ini.

Ide UASBN sebagai sebuah kebijakan pendidikan untuk meningkatkan kualitas pendidikan perlu diapresiasi. Namun, pemerintah melupakan satu hal, yaitu pengembangan kapasitas para pelaku pendidikan di tingkat unit sekolah. Peningkatan kapasitas ini harus berkelanjutan, bukan karena ide atau kebijakan mendadak.

Asumsi UASBN

Di beberapa tempat, peserta yang sudah dilatih membuat soal UASBN tidak dilibatkan dalam pengembangan soal UASBN, entah karena alasan keterbatasan waktu atau minimnya komunikasi. Akhirnya, soal UASBN pun dibuat dalam ketergesaan, ada kekeliruan tipologi di sana sini. Situasi ini tentu merepotkan sekolah.

Di Jakarta Barat, soal-soal UASBN baru diterima kepala sekolah pada hari Jumat, tiga hari sebelum UASBN dilaksanakan. Format soal yang diberikan pun dalam bentuk draf kasar yang perlu disesuaikan dan dirapikan lagi format dan cover-nya oleh sekolah. Dengan kata lain, kepala sekolah hanya memiliki waktu dua hari untuk menyesuaikan format UASBN dan menggandakannya untuk sekolah. Ini tentu sangat merepotkan sekali.

Ironisnya, pada Sabtu (18/3), soal-soal UASBN yang akan diujikan hari Senin sudah beredar di dunia maya. Soal Paket B untuk mata pelajaran Biologi untuk sekolah menengah atas di Jakarta Barat sudah bocor. Di beberapa daerah, kebocoran soal UASBN juga terjadi. Padahal, sekolah sudah menggandakan bahan UASBN dan siap melaksanakannya saja. Sekolah tidak mungkin mengganti soal dengan item soal yang baru.

Kebocoran soal-soal UASBN sangat rentan terjadi. Kebocoran bisa bermula dari oknum guru di KKG/MGMP yang bertanggung jawab membuat soal, di kepala sekolah, dan tempat-tempat penggandaan soal UASBN. Selama ujian sekolah dianggap sebagai hal yang menentukan (high stakes testing), berbagai cara untuk memperbaiki kualitas evaluasi sekolah akan sia-sia.

Kultur ketidakjujuran telah menjadi semacam kanker yang menggerogoti tubuh pendidikan Indonesia. Meskipun UN tidak lagi menjadi syarat utama kelulusan, kebocoran soal UN tetap terjadi. Berbagai praktik kecurangan masif dan sistematis selama UN pun tetap berlangsung. Jika para guru saja sudah tidak dapat dipercaya lagi untuk menjadi benteng terakhir kejujuran, di mana lagi lembaga pendidikan bisa berharap bagi peningkatan kualitas pendidikan?

Asumsi di balik kebijakan UASBN adalah para guru tidak dapat dipercaya dalam membuat soal ujian akhir sekolah dan memberikan penilaian pada hasil belajar peserta didik. Nilai rapor sekolah terdistorsi karena ada katrol nilai. Singkatnya, obyektivitas penilaian pendidikan di unit sekolah dipertanyakan.

Pola pikir linear model UASBN yang implisit menyatakan bahwa UAS tidak kredibel, karena itu perlu dibuat standar nasional untuk ujian sekolah agar kualitas pendidikan meningkat merupakan sebuah ilusi. Faktanya, kebijakan evaluasi pendidikan seperti UN dan UASBN pun tidak berdiri sendiri-sendiri. Ada satu sistem yang telah membentuk budaya tidak jujur dalam keseluruhan sistem pendidikan kita, mulai dari tingkat dasar sampai perguruan tinggi.

Kebijakan seleksi masuk perguruan tinggi merupakan target utama sasaran evaluasi pendidikan, karena kebijakan inilah yang secara faktual merusak seluruh sistem penilaian dan meruntuhkan moral para pendidik.

Adanya kuota seleksi masuk nasional perguruan tinggi (SNPMTN) jalur undangan yang pada awal adalah 50 persen dan sekarang menjadi 30 persen telah memicu sekolah mengatrol nilai rapor peserta didik. Jalur undangan masuk PTN tanpa tes ini mempergunakan nilai rapor sebagai kriteria utama. Akibatnya, terjadi inflasi nilai rapor.

Fenomena ini semakin sah karena sekolah memiliki kewenangan untuk menentukan besaran nilai kriteria ketuntasan minimal (KKM). Kebijakan KKM yang terdistorsi dan dalam praksis dipahami sebagai kebijakan penentuan nilai minimal dalam rapor membuat peserta didik terdemotivasi dalam belajar. Alih-alih belajar rajin, adanya kebijakan KKM tinggi dari sekolah membuat siswa semakin malas belajar.

Parahnya, memperoleh nilai minimal KKM merupakan syarat agar peserta didik boleh mengikuti UN. Akibatnya, betapapun tidak pantas peserta didik memenuhi kriteria KKM, sekolah cenderung memberikan nilai KKM dalam rapor pada siswa tersebut. Karena nilai rapor menjadi penentu seleksi masuk PTN jalur undangan, sekolah pun berlomba-lomba meninggikan kriteria KKM. Siswa yang tahu KKM sekolahnya tinggi akan terdemotivasi belajar. Tidak belajar pun mereka akan dapat nilai rapor minimal KKM.

Mereka yang lolos SNMPTN umumnya dari sekolah-sekolah negeri favorit. Tidak mengherankan jika orangtua akan berusaha memasukkan anak-anaknya ke sekolah negeri favorit karena jaminan masuk PTN tanpa tes yang menjanjikan. Fenomena ini menimbulkan berbagai macam perilaku kecurangan dan manipulasi nilai serta menyuburkan pungutan liar pada saat penerimaan siswa baru.

Hal yang sama terjadi pada siswa SD yang ingin melanjutkan ke jenjang SMP. Bagi mereka, ujian sekolah daerah (Usda) dan UN jelas menjadi hal yang sangat penting untuk memperoleh tiket ke sekolah favorit.

Selama sistem ini masih ada, ujian nasional tidak akan pernah bersih dari kecurangan dan manipulasi. Urut-urutan persoalan inilah yang membuat sistem evaluasi dalam pendidikan kita lumpuh. Siswa dan guru tak berdaya berhadapan dengan sistem evaluasi pendidikan yang tidak ramah secara pedagogis dan moral.

Seleksi PTN

Satu-satunya cara untuk menyelesaikan persoalan ini adalah dengan mengevaluasi secara keseluruhan sistem evaluasi pendidikan, terutama dimulai dari seleksi masuk perguruan tinggi. Kebijakan seleksi masuk perguruan tinggi jalur undangan terbukti telah melahirkan berbagai macam manipulasi, ketidakjujuran, dan kecurangan yang mencederai integritas lembaga pendidikan. Kebijakan seleksi PTN tanpa tes, atau jalur undangan, perlu segera dihapus dan digantikan dengan tes tertulis yang lebih obyektif.

Kalau seleksi masuk PTN dilakukan melalui ujian tertulis, dan lembaga penyelenggara seleksi PTN independen dan dapat dipercaya, kita bisa berharap PTN akan memperoleh calon mahasiswa yang pantas dan layak. Sekolah tidak akan lagi berlomba-lomba mengatrol nilai karena tidak ada artinya apabila dalam ujian tulis PTN siswanya tidak lulus.

Guru juga tidak perlu lagi menggadaikan integritas moralnya demi nama baik sekolah melalui cara-cara curang katrol nilai. Sekolah tidak akan gelojoh meninggikan KKM karena tidak akan ada artinya apabila kualitas pembelajaran sekolah tersebut memang rendah. Dengan kebijakan ini, sekolah hanya akan fokus pada peningkatan kualitas pembelajaran peserta didik.

Kalau guru dan sekolah sudah tidak bisa lagi diharapkan sebagai benteng terakhir kejujuran, sistem evaluasi yang obyektif, dapat dipercaya, meritokratis, menghargai ketekunan, dan kerja keraslah yang akan bisa menyelamatkan pendidikan kita dari keterpurukan tak kunjung henti ini. ●

Tidak ada komentar:

Posting Komentar